Home / Morowali

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:20 WIB

Polres Morowali Resmi Membuka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

MOROWALI, PAMORNEWS – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah, kini telah resmi membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). Layanan ini bertempat di Kantor Polres Morowali, Kompleks Perkantoran Funansingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, dan mulai beroperasi sejak Senin, 13 Januari 2025.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pembukaan layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh atau memperpanjang SIM.

“Harapan kami, layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas,” ujar Kapolres.

Kasat Lantas Polres Morowali, AKP Atmaji Sugeng Wibowo, S.T.K., S.I.K., menambahkan bahwa layanan ini beroperasi setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Pelaksanaan pembuatan dan perpanjangan SIM dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca juga  Polres Morowali Pastikan Keamanan Distribusi Logistik Pilkada Tahun 2024 

Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

1. Pembuatan SIM Baru:

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

• Surat keterangan dokter.

• Surat keterangan lulus tes psikologi.

• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif.

2. Perpanjangan atau Penurunan Golongan SIM:

• KTP asli dan fotokopi.

• Surat keterangan dokter.

• Surat keterangan lulus tes psikologi.

• SIM lama (jika telah habis masa berlaku lebih dari satu hari, wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru).

• Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) untuk jenis SIM tertentu (SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum).

Baca juga  Polres Morowali Gelar Apel Tiga Pilar untuk Pengamanan Tahapan Pilkada Morowali 2024

• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan (aktif).

3. Peningkatan Golongan SIM (SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum):

• KTP asli dan fotokopi.

• Surat keterangan dokter.

• Surat keterangan lulus tes psikologi.

• Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).

• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan (aktif).

Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa pengurusan SIM di Polres Morowali kini telah dilakukan secara daring untuk meningkatkan efisiensi waktu dan tenaga. “Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh. Semua sudah terintegrasi secara online,” tutupnya.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal operasional yang telah ditentukan demi kenyamanan bersama. (Hfd/ist)

Share :

Baca Juga

Morowali

Danramil & Babinsa se-Kodim 1311/Morowali dan Persit Sharing Kebahagiaan Bersama Warga Jelang Buka Puasa

Morowali

Gubernur Anwar Hafid: Bupati Iksan dan Wakil Bupati Iriane di Jalur yang Tepat untuk Morowal
Wakil Bupati Morowali Buka Sosialisasi Pengelolaan dan Pelaporan Dana BOS dan Program Indonesia Pintar

Morowali

Wakil Bupati Morowali Buka Sosialisasi Pengelolaan dan Pelaporan Dana BOS dan Program Indonesia Pintar
Mewakili Bupati Morowali, Kadis Pendidikan Buka Musda III HMMI Sulteng

Morowali

Mewakili Bupati Morowali, Kadis Pendidikan Buka Musda III HMMI Sulteng

Morowali

Jalin Keakraban, Kasat Reskrim Polres Morowali Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan

Morowali

Air Sungai Meluap, TNI Polri Bantu Warga Yang Terdampak Bencana

Morowali

Tanggapan PPWI: Panitia Konferensi PWI Morowali Gelar Rapat Sembunyi-Sembunyi, Anggota Protes
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali Sukses Cetak Paspor Pertama pada Hari Bhakti Imigrasi ke-76

Morowali

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali Sukses Cetak Paspor Pertama pada Hari Bhakti Imigrasi ke-76