Home / Uncategorized

Rabu, 23 April 2025 - 17:22 WIB

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

MOROWALI – Polsek Bahodopi, Polres Morowali lagi-lagi berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan di wilayah hukum kerjanya.

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Seperti yang ditunjukkan Kapolsek Bahodopi Ipda Moh. Iqbal yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid Dg Mapato dan Kanit Reskrim Aipda Syamsu Nardi saat menggelar Konferensi Pers, pada Rabu 23 April 2025 pagi.

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bahodopi menghadirkan dua pelaku pencurian yang telah beraksi di dua TKP dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dan Replika senjata Api airsoft gun.

Baca juga  Legislator Tegur Pengelola Terkait Parkir Liar dan Pedagang di PNP  

Lebih detail Ipda Moh Iqbal menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui berinisial QH (24) dan MA (22) beraksi di Lorong Maleo Desa Bahodopi dan Desa Bahomakmur.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pencarian yang melibatkan tim Resmob Polres Morowali, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,”beber Kapolsek.

Baca juga  LSM Aspirasi Soroti Kinerja Pemberantasan Narkoba di Kota Palopo

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang diantaranya, satu pucuk airsoft gun, sajam jenis badik, cincin, sepeda motor Yamaha N Max berwarna merah, STNK, Handphone dan kunci sepeda motor.

“Menurut pengakuan pelaku, aksi yang dilakukan mereka tersebut karena dalam kondisi terlilit hutang dan kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolsek.

Atas tindakan mereka, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. *

Share :

Baca Juga

Peluncuran Nasional 80.081 Koperasi Merah Putih

Uncategorized

Peluncuran Nasional 80.081 Koperasi Merah Putih

Uncategorized

WABUP IRIANE ILIYAS HADIRI MAULID NABI DAN WISUDA TAHFIDZ DI PONPES MIFTAHUL KHAIRAT, APRESIASI PARA SANTRI PENGHAFAL AL-QUR’AN

Uncategorized

Polemik APBD-P Palopo Berakhir: DPRD dan Walikota Sepakat, Fokus Tuntaskan Utang Belanja Daerah Rp 133 Miliar

Uncategorized

Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan: Terobosan Baru Bagi Umat Muslim Indonesia

Uncategorized

BRI Morowali Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77, Teguhkan Semangat Bela Negara untuk Indonesia Maju
Wabup Morowali, Wakili Bupati dalam Rapat Paripurna terkait Penyampaian Tanggapan atas Ranperda Inisiatif DPRD Morowali

Uncategorized

Wabup Morowali, Wakili Bupati dalam Rapat Paripurna terkait Penyampaian Tanggapan atas Ranperda Inisiatif DPRD Morowali

Uncategorized

Dinkes Luwu Utara Siapkan Tim Medis di Setiap Posko Operasi Ketupat 2026

Uncategorized

Membangun Kota Jasa: Dari ‘Bad News’ Menuju ‘Good News’ di Kota Idaman