Home / Uncategorized

Rabu, 23 April 2025 - 17:22 WIB

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

MOROWALI – Polsek Bahodopi, Polres Morowali lagi-lagi berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan di wilayah hukum kerjanya.

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Seperti yang ditunjukkan Kapolsek Bahodopi Ipda Moh. Iqbal yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid Dg Mapato dan Kanit Reskrim Aipda Syamsu Nardi saat menggelar Konferensi Pers, pada Rabu 23 April 2025 pagi.

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bahodopi menghadirkan dua pelaku pencurian yang telah beraksi di dua TKP dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dan Replika senjata Api airsoft gun.

Baca juga  Kurban 5 Ekor Sapi, FKJ: Semoga Semua Masyarakat Dapatkan Berkah Idul Adha

Lebih detail Ipda Moh Iqbal menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui berinisial QH (24) dan MA (22) beraksi di Lorong Maleo Desa Bahodopi dan Desa Bahomakmur.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pencarian yang melibatkan tim Resmob Polres Morowali, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,”beber Kapolsek.

Baca juga  Jalin Sinergitas antar Pemprov Sulteng dan Pemdakab Morowali, Optimalisasikan Pelayanan Kesehatan di Wilayah 

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang diantaranya, satu pucuk airsoft gun, sajam jenis badik, cincin, sepeda motor Yamaha N Max berwarna merah, STNK, Handphone dan kunci sepeda motor.

“Menurut pengakuan pelaku, aksi yang dilakukan mereka tersebut karena dalam kondisi terlilit hutang dan kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolsek.

Atas tindakan mereka, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. *

Share :

Baca Juga

Kapolres Morowali Lepas 74 Pemudik Gratis Tahun 2024

Uncategorized

Kapolres Morowali Lepas 74 Pemudik Gratis Tahun 2024

Uncategorized

Morowali Menjadi Pusat Perayaan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional Sulawesi Tengah 2025

Uncategorized

Ancaman Senyap di Balik Hujan: Waspada DBD dan Diare Menghantui Palopo di Musim Pancaroba

Uncategorized

Langgar Aturan PBG, Satgas Perizinan Palopo Layangkan Teguran Keras ke Alfamart

Uncategorized

BUPATI IKSAN KUKUHKAN PENGURUS DEKRANASDA MOROWALI MASA BAKTI 2025-2030

Uncategorized

Bupati Morowali Iksan, Lantik Kepala Desa PAW Laroue, Simon Abd Rasyid

Uncategorized

Luwu Menuju Lumbung Beras Nasional

Uncategorized

Kick Off Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting