Home / Uncategorized

Senin, 16 Februari 2026 - 17:14 WIB

LSM GMBI Desak Kepastian Hukum Terkait Tambang Pasir Ilegal di Sungai Kandilo

KALTIM– Aktivitas pertambangan pasir yang diduga tanpa izin (ilegal) di sepanjang aliran Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, kembali memicu reaksi keras dari elemen masyarakat.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Kalimantan Timur secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

​Desakan ini muncul seiring adanya laporan bahwa aktivitas pengerukan pasir tersebut masih terus beroperasi meskipun legalitasnya dipertanyakan.

Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi iklim investasi di daerah.

Baca juga  Pemkab Morowali Sambut HUT ke-26 dengan Zikir Akbar dan Tradisi Mesa’u Iniya

​Poin Utama Tuntutan GMBI Kaltim:

​Kepastian Hukum: Meminta pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menertibkan oknum-oknum yang bermain di balik tambang ilegal guna memberikan efek jera.

​Kerusakan Lingkungan: Pengerukan tanpa kajian lingkungan (AMDAL) berisiko tinggi terhadap abrasi sungai dan kualitas air yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

​Kerugian Negara: Aktivitas ilegal ini dipastikan tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak atau retribusi, yang justru merugikan keuangan negara.

​Perlindungan Investasi Resmi: Menjamin agar pengusaha yang menempuh jalur perizinan resmi tidak dirugikan oleh persaingan tidak sehat dari pelaku tambang ilegal.

Baca juga  Waspada! Pohon Tumbang di Balandai Palopo Kembali Menelan Korban Pengendara Motor

​”Kami meminta penegakan hukum yang transparan. Jangan sampai aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan nyata,” ujar perwakilan GMBI Kaltim dalam keterangannya.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya respons cepat dari pihak berwenang agar kelestarian Sungai Kandilo tetap terjaga dan supremasi hukum dapat ditegakkan di wilayah Kalimantan Timur. (***)

sumber :teraskata.com

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Merobek Tirai Kekerasan untuk Melihat Akar Keputusasaan

Uncategorized

Misteri Amplop Tersegel ke Kemendagri: Siapa ‘Penumpang Gelap’ yang Dipaksakan di PDAM Palopo?

Uncategorized

Program Kesehatan PT Vale Raih Platinum Champion di BISRA 2025

Uncategorized

Kebakaran Hebat Melanda Kawasan Pasar Andi Tadda Palopo Dini Hari Tadi

Uncategorized

Sambut HUT ke-27 Luwu Utara, Bapenda Gelar Aksi Bersih-bersih di Jalan Protokol Depan RSUD Andi Djemma

Uncategorized

Serahkan SK PPPK II Formasi 2024 di Lingkungan Pemkab Morowali, Bupati Morowali : Tingkatkan Etos Kerja Sebagai ASN

Uncategorized

Relawan Jama’ah Rangkul Komunitas demi Menangkan Rachmansyah-Harsono

Uncategorized

Informasi Gangguan Layanan Distribusi Air