Home / Uncategorized

Senin, 16 Februari 2026 - 17:14 WIB

LSM GMBI Desak Kepastian Hukum Terkait Tambang Pasir Ilegal di Sungai Kandilo

KALTIM– Aktivitas pertambangan pasir yang diduga tanpa izin (ilegal) di sepanjang aliran Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, kembali memicu reaksi keras dari elemen masyarakat.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Kalimantan Timur secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

​Desakan ini muncul seiring adanya laporan bahwa aktivitas pengerukan pasir tersebut masih terus beroperasi meskipun legalitasnya dipertanyakan.

Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi iklim investasi di daerah.

Baca juga  Perjuangan Pembentukan Provinsi Luwu Raya, 4 Ketua DPRD se-Luwu Raya Ekspose di Komisi II DPR RI Hari Ini

​Poin Utama Tuntutan GMBI Kaltim:

​Kepastian Hukum: Meminta pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menertibkan oknum-oknum yang bermain di balik tambang ilegal guna memberikan efek jera.

​Kerusakan Lingkungan: Pengerukan tanpa kajian lingkungan (AMDAL) berisiko tinggi terhadap abrasi sungai dan kualitas air yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

​Kerugian Negara: Aktivitas ilegal ini dipastikan tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak atau retribusi, yang justru merugikan keuangan negara.

​Perlindungan Investasi Resmi: Menjamin agar pengusaha yang menempuh jalur perizinan resmi tidak dirugikan oleh persaingan tidak sehat dari pelaku tambang ilegal.

Baca juga  Perkuat Aspirasi Rakyat, Anggota DPRD Luwu Nyatakan Dukungan Penuh Pembentukan Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya

​”Kami meminta penegakan hukum yang transparan. Jangan sampai aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan nyata,” ujar perwakilan GMBI Kaltim dalam keterangannya.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya respons cepat dari pihak berwenang agar kelestarian Sungai Kandilo tetap terjaga dan supremasi hukum dapat ditegakkan di wilayah Kalimantan Timur. (***)

sumber :teraskata.com

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wabup Iriane Iliyas Terima Kunjungan Kerja Dankoarmada VI Makassar

Uncategorized

Selamat Idul Fitri 1445 h, dari Kepala Dinas Perhubungan Luwu

Uncategorized

36 TAHUN MENGABDIKAN DIRI, PERJALANAN PANJANG H ZAINAL SAMPAI DENGAN MASA PURNA TUGAS SEBAGAI KADIS PERINDAG

Uncategorized

Sidak Walikota ke SPBE Belum Ampuh, Gas LPG 3 Kg di Palopo Masih Langka dan Mahal

Uncategorized

Kick Off Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Uncategorized

Pemkot Palopo Siapkan Langkah Tegas Terkait Penjualan “Kavling Laut” di JLT

Uncategorized

Air Tanah Luwu: Potensi Miliar Rupiah yang Menguap di Bawah Permukaan

Uncategorized

Masuk Tahap Produksi, PT Masmindo Dwi Area Wajib Setor Laporan Lingkungan Tiap Triwulan ke DLH