Home / Uncategorized

Senin, 16 Februari 2026 - 17:14 WIB

LSM GMBI Desak Kepastian Hukum Terkait Tambang Pasir Ilegal di Sungai Kandilo

KALTIM– Aktivitas pertambangan pasir yang diduga tanpa izin (ilegal) di sepanjang aliran Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, kembali memicu reaksi keras dari elemen masyarakat.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Kalimantan Timur secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

​Desakan ini muncul seiring adanya laporan bahwa aktivitas pengerukan pasir tersebut masih terus beroperasi meskipun legalitasnya dipertanyakan.

Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi iklim investasi di daerah.

Baca juga  Jeriken Nelayan di Tengah Kelangkaan BBM: Prioritas dan Protes Warga

​Poin Utama Tuntutan GMBI Kaltim:

​Kepastian Hukum: Meminta pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menertibkan oknum-oknum yang bermain di balik tambang ilegal guna memberikan efek jera.

​Kerusakan Lingkungan: Pengerukan tanpa kajian lingkungan (AMDAL) berisiko tinggi terhadap abrasi sungai dan kualitas air yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

​Kerugian Negara: Aktivitas ilegal ini dipastikan tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak atau retribusi, yang justru merugikan keuangan negara.

​Perlindungan Investasi Resmi: Menjamin agar pengusaha yang menempuh jalur perizinan resmi tidak dirugikan oleh persaingan tidak sehat dari pelaku tambang ilegal.

Baca juga  Wakili Bupati Morowali, Asisten III Afridin Buka Festival Musik Daerah Bungku Tahun 2025

​”Kami meminta penegakan hukum yang transparan. Jangan sampai aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan nyata,” ujar perwakilan GMBI Kaltim dalam keterangannya.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya respons cepat dari pihak berwenang agar kelestarian Sungai Kandilo tetap terjaga dan supremasi hukum dapat ditegakkan di wilayah Kalimantan Timur. (***)

sumber :teraskata.com

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Selamat & Sukses Atas Pelantikan Naili dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

Uncategorized

Ajis Husba: Sosok Camat yang Mengukir Sejarah sebagai Kepala Bandara Masamba Pertama

Uncategorized

Dilantik sebagai Kadis Kominfo Luwu Utara, Andi Zulkarnaen: Amanah adalah Harga Diri

Uncategorized

BUPATI IKSAN BAHARUDIN ABDUL RAUF FOKUS TANGANI PERSOALAN SAMPAH, EMPAT MESIN DISIAPKAN DI BAHODOPI

Uncategorized

Beredar Video Pendek, Koh Dennis Ajak Warga Hadiri Tabligh Akbar di Masjid Agung Syuhada Masamba

Uncategorized

Bupati Morowali Salat Idulfitri di Witaponda, Wujud Kedekatan dengan Masyarakat

Uncategorized

Pemkab Morowali Gelar Gerakan Pangan Murah Tahun 2025

Uncategorized

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah