LUWU – Di tengah ambisi Pemerintah Kabupaten Luwu untuk lepas dari ketergantungan dana transfer pusat, muncul sorotan tajam terhadap salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai lesu:
Pajak Air Bawah Tanah (PAT). Potensi pendapatan dari eksploitasi air tanah—yang banyak digunakan sektor industri, perhotelan, dan komersial—kini seolah menjadi “harta karun” yang terbuang, menguap di bawah permukaan tanpa memberi kontribusi maksimal bagi kas daerah.
Data menunjukkan, Kabupaten Luwu, seperti banyak daerah di Sulsel, masih berjibaku dengan realisasi PAD yang jauh dari target. Sementara mata anggaran lain seperti PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan) sedang digenjot dengan berbagai kebijakan jemput bola, sektor PAT yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 ini tampak tenggelam dalam masalah klasik.
Tiga Lubang Kebocoran Potensi Pajak
Pakar ekonomi regional menilai, minimnya kontribusi PAT di Luwu disebabkan oleh tiga tantangan utama yang harus segera diatasi:
1. Minimnya Pendataan dan Pengawasan Sumur Ilegal
Kabupaten Luwu menerapkan sistem Self Assessment untuk PAT, yang berarti Wajib Pajak (WP) bertanggung jawab menghitung dan melaporkan sendiri. Namun, kelemahan mendasar terletak pada ketiadaan data komprehensif mengenai pengguna air tanah. Banyak sumur bor dalam, terutama yang digunakan oleh pelaku usaha besar, ditengarai tidak terdaftar atau ilegal.
“Bagaimana kita mau memungut pajak jika kita tidak tahu siapa yang mengambil air dan berapa volumenya? Tanpa data yang akurat dan penertiban sumur ilegal, sistem self assessment akan selalu bocor,” ujar Andi Arrow, pemerhati kebijakan publik Luwu.
Andi Arrow menyebut pajak air tanah yang potensial dan diduga belum terdata adalah PT. Masmido dwi area, PT Bumi Mineral Sulawesi, PT Panply sejumlah perusahaan air kemasan mineral, galon isi ulang dan toko retail serta pencucian mobil.
2. Ketiadaan Alat Ukur (Meteran Air)
Pemungutan PAT didasarkan pada Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), yang salah satu komponennya adalah volume air yang diambil. Tanpa pemasangan meteran air standar di lokasi WP industri atau komersial, penetapan pajak menjadi kurang transparan dan rawan manipulasi. Penerapan sanksi tegas bagi WP yang menolak pemasangan meteran juga menjadi kunci.
3. Lemahnya Penegakan dan Kepatuhan
Realisasi penerimaan daerah kerap menghadapi isu tunggakan pajak. Meskipun perangkat hukum telah ada, penegakan terhadap WP yang membandel masih menjadi PR. Pengamat menilai Pemkab Luwu perlu mencontoh daerah lain yang berani melakukan tindakan tegas, seperti penyitaan aset atau publikasi daftar penunggak, sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.
Belajar dari Keberhasilan Daerah Lain:
Kunci Transparansi dan Teknologi
Kabupaten Luwu dapat menengok praktik di daerah lain yang sukses mengoptimalkan PAT:
Kabupaten Kaimana, Papua Barat: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaimana secara proaktif melakukan pendataan ulang hotel, laundry, dan tempat usaha lainnya yang menggunakan air tanah.
Langkah paling signifikan adalah pemasangan alat pengukur meter air di lokasi usaha. Hal ini membuat perhitungan pajak lebih transparan dan akurat, serta meningkatkan penerimaan daerah secara drastis.
Kabupaten Tegal: Optimalisasi PAT di Tegal berhasil menaikkan penerimaan dari tahun ke tahun melalui peningkatan kapasitas SDM petugas pajak dan fokus pada WP kategori industri.
Mengikuti jejak tersebut, Bapenda Luwu didorong untuk melakukan langkah-langkah konkret: audit sumur bor massal, pemasangan meteran air digital, dan sosialisasi intensif mengenai kewajiban pajak dan pentingnya pelestarian lingkungan air tanah.
Air adalah sumber daya yang terbatas dan strategis. Pajak yang dipungut dari pemanfaatannya sejatinya bukan hanya soal uang, tetapi juga alat pengendali agar pemanfaatan air tanah dilakukan secara bijak dan berkelanjutan.
Jika potensi Pajak Air Bawah Tanah di Luwu tidak segera dioptimalkan, maka peluang miliaran rupiah untuk mendanai pembangunan daerah akan terus menguap, terperangkap di bawah tanah Luwu yang kaya akan sumber daya alam.(***)











