PALOPO – Di tengah sorotan tajam publik mengenai masalah pengelolaan sampah di Kota Palopo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, Emil Nugraha, angkat bicara.
Ia menilai akar persoalan sulitnya mengendalikan sampah saat ini disebabkan oleh regulasi yang sudah usang.
Emil menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Persampahan sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan kondisi Kota Palopo pada tahun 2026 ini.
Menurut Emil, aturan yang telah berlaku selama kurang lebih 12 tahun tersebut perlu segera direvisi. Ia menganggap perubahan regulasi sebagai langkah utama yang harus diambil agar sistem pengelolaan di lapangan bisa berjalan lebih maksimal.
”Perda Nomor 1 Tahun 2014 ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi Kota Palopo sekarang. Sudah sekitar 12 tahun diberlakukan, sehingga perlu dilakukan perubahan,” ujar Emil, Rabu .
Dorong DPRD Segera Sahkan Aturan Baru
Sebagai langkah konkret, Emil menjelaskan bahwa pihak DLH sebenarnya telah menyusun naskah akademik sejak tahun 2023.
Naskah tersebut diharapkan menjadi landasan bagi DPRD Kota Palopo untuk membahas dan mengesahkan perubahan Perda Persampahan.
Dalam usulan aturan baru tersebut, Emil memberikan sinyal akan adanya penerapan sanksi yang lebih tegas bagi warga yang tidak tertib.
”Tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi atau denda bagi masyarakat yang melanggar aturan. Kita bisa melihat di negara-negara lain yang bersih karena memiliki aturan yang ketat terkait sampah, sehingga mudah dikendalikan dengan kesadaran masyarakat,” pungkasnya.
Sorotan Publik
Meski pihak DLH menekankan pentingnya revisi regulasi, langkah ini juga menuai tanggapan beragam dari masyarakat.
Sebagian pihak menilai pernyataan ini sebagai upaya melimpahkan beban tanggung jawab ke pihak legislatif (DPRD), sementara masalah tumpukan sampah di lapangan memerlukan penanganan teknis yang segera tanpa harus menunggu perubahan aturan.(***/Sumber:indeksmedia)











