PALOPO – Sebuah pengadaan alat kesehatan di RSUD Sawerigading Palopo pada tahun anggaran 2016 kini menjadi sorotan tajam.
Alat incinerator (pembakar) limbah medis senilai Rp1,2 miliar, yang seharusnya menjadi solusi penanganan limbah berbahaya, justru menjadi beban dan kini berpotensi merugikan negara.

Pasalnya, alat canggih ini tak pernah sekalipun difungsikan sejak dibeli, dan kini perkaranya telah masuk ke meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo telah mencium aroma korupsi dalam proyek pengadaan alat pemusnah limbah medis tersebut.
Kecurigaan ini muncul setelah diketahui bahwa alat tersebut digudangkan dan tidak beroperasi selama hampir sembilan tahun, terhitung sejak pengadaannya di tahun 2016 hingga kini tahun 2025.
Kronologi Singkat dan Titik Krusial
Dana yang digelontorkan untuk alat incinerator ini mencapai Rp1,2 miliar. Namun, akar masalahnya terletak pada aspek perizinan.
”Alat incinerator ini sejak diadakan tidak pernah difungsikan sehingga hanya digudangkan di RSUD. Rupanya karena tidak difungsikan, negara berpotensi mengalami kerugian senilai anggaran pengadaan alat incinerator tersebut,” ungkap sumber di Kejari Palopo, Kamis (23/10/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, RSUD Sawerigading Palopo belum mengantongi satu pun perizinan operasional untuk alat tersebut, terutama yang berkaitan dengan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kesehatan.
Pengadaan tanpa kepastian perizinan ini menjadi titik krusial yang dipertanyakan penyidik, sebab hal ini membuat fungsi alat tersebut sia-sia.
Panggilan Kedua dan Konsultasi Pusat
Penyelidikan yang dilakukan Kejari Palopo sudah melibatkan sejumlah pihak terkait. Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aifah, dan Pengguna Anggaran (PA) di RSUD Sawerigading tahun 2016 telah dimintai keterangan.
Dalam waktu dekat, penyidik berencana melakukan pemanggilan ulang terhadap PPK dan pihak-pihak terkait lainnya. Tak hanya itu, langkah strategis juga diambil dengan rencana konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kesehatan.
Konsultasi ini penting untuk mendalami aspek regulasi perizinan dan memastikan apakah
pengadaan alat tersebut telah sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Palopo, Yoga, membenarkan adanya penyelidikan ini. Namun, ia masih irit bicara mengenai perkembangan kasus.
“Tunggu saja hasilnya, kami akan sampaikan ke teman-teman media,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga kegagalan fungsi fasilitas vital rumah sakit.
Pengadaan yang tidak didukung kelengkapan regulasi pada akhirnya merugikan anggaran daerah senilai Rp1,2 miliar, sekaligus menunjukkan lemahnya perencanaan dan koordinasi dalam proyek infrastruktur kesehatan di RSUD Sawerigading Palopo.(***)










