Home / Uncategorized

Rabu, 23 April 2025 - 17:22 WIB

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

MOROWALI – Polsek Bahodopi, Polres Morowali lagi-lagi berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan di wilayah hukum kerjanya.

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Seperti yang ditunjukkan Kapolsek Bahodopi Ipda Moh. Iqbal yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid Dg Mapato dan Kanit Reskrim Aipda Syamsu Nardi saat menggelar Konferensi Pers, pada Rabu 23 April 2025 pagi.

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bahodopi menghadirkan dua pelaku pencurian yang telah beraksi di dua TKP dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dan Replika senjata Api airsoft gun.

Baca juga  Buka Rakor Penanggulangan Kemiskinan dan Evaluasi Kinerja Daerah Tahun 2025, Wabup Iriane Iliyas Tekankan Pentingnya Komitmen dan Sinergi Bersama

Lebih detail Ipda Moh Iqbal menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui berinisial QH (24) dan MA (22) beraksi di Lorong Maleo Desa Bahodopi dan Desa Bahomakmur.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pencarian yang melibatkan tim Resmob Polres Morowali, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,”beber Kapolsek.

Baca juga  Luwu Siap Punya Sentra Penggilingan Padi Modern Terbesar di Luar Jawa

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang diantaranya, satu pucuk airsoft gun, sajam jenis badik, cincin, sepeda motor Yamaha N Max berwarna merah, STNK, Handphone dan kunci sepeda motor.

“Menurut pengakuan pelaku, aksi yang dilakukan mereka tersebut karena dalam kondisi terlilit hutang dan kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolsek.

Atas tindakan mereka, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. *

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Perkuat Aspirasi Rakyat, Anggota DPRD Luwu Nyatakan Dukungan Penuh Pembentukan Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya

Uncategorized

Akses Jalan Sempit dan Rawan Kecelakaan di TPI Wotu, Bupati Luwu Timur Langsung Turun Tangan

Uncategorized

Uncategorized

Selamat & Sukses Atas Pelantikan Naili dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

Uncategorized

Kejar Target PAD, Bapenda Luwu Utara Lakukan Pencetakan Massal SPPT PBB-P2 Lebih Awal

Uncategorized

Palopo Bakal Rombak Total Birokrasi: 38 SKPD ‘Gemuk’ Dipangkas Jadi 25, Efisiensi Jadi Nyawa Pemerintahan Baru

Uncategorized

Mutasi Jilid II Pemkot Palopo: Berikut Daftar 52 Pejabat Eselon 3 Yang Baru

Uncategorized

Jelang Ramadan 1447 H: Inflasi Balikpapan Tembus 0,30%, Harga Ayam dan Cabai Mulai Pedas