Home / Uncategorized

Rabu, 23 April 2025 - 17:22 WIB

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

MOROWALI – Polsek Bahodopi, Polres Morowali lagi-lagi berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan di wilayah hukum kerjanya.

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Seperti yang ditunjukkan Kapolsek Bahodopi Ipda Moh. Iqbal yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid Dg Mapato dan Kanit Reskrim Aipda Syamsu Nardi saat menggelar Konferensi Pers, pada Rabu 23 April 2025 pagi.

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bahodopi menghadirkan dua pelaku pencurian yang telah beraksi di dua TKP dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dan Replika senjata Api airsoft gun.

Baca juga  Plt Kadis Kominfo Sulsel Luruskan Wacana Satgas Penanganan Demonstrasi: Fokus pada Ruang Dialog

Lebih detail Ipda Moh Iqbal menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui berinisial QH (24) dan MA (22) beraksi di Lorong Maleo Desa Bahodopi dan Desa Bahomakmur.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pencarian yang melibatkan tim Resmob Polres Morowali, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,”beber Kapolsek.

Baca juga  Wakil Ketua PN Palopo Bantah Isu Mangkrak dan Pengadukan Semen Manual pada Proyek Renovasi Rp19,1 Miliar

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang diantaranya, satu pucuk airsoft gun, sajam jenis badik, cincin, sepeda motor Yamaha N Max berwarna merah, STNK, Handphone dan kunci sepeda motor.

“Menurut pengakuan pelaku, aksi yang dilakukan mereka tersebut karena dalam kondisi terlilit hutang dan kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolsek.

Atas tindakan mereka, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. *

Share :

Baca Juga

Wabup Morowali Iriane Iliyas Pimpin Rapat, Bahas kerjasama pendidikan lanjutan bagi ASN dengan Fakultas Pertanian Untad

Uncategorized

Wabup Morowali Iriane Iliyas Pimpin Rapat, Bahas kerjasama pendidikan lanjutan bagi ASN dengan Fakultas Pertanian Untad

Uncategorized

Antara Hukum dan Asap Dapur: Sisi Lain Perjuangan Kades Marinding Hadapi PETI

Uncategorized

Jaga Kebersihan Fasilitas Publik, Disporapar Luwu Utara Larang Warga Buang Sampah di Lapangan Tamsis

Uncategorized

Pemda Morowali Berlakukan Patroli Malam Hari Sasar Anak Sekolah
Upacara Wabup Iriane Ilyas Ajak Perempuan Morowali Jadi Agen Perubahan

Uncategorized

Upacara Wabup Iriane Ilyas Ajak Perempuan Morowali Jadi Agen Perubahan

Uncategorized

Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemdakab Morowali Gelar Rapat Evaluasi Penanggulangan dan Penghapusan Kemiskinan tahun 2025

Uncategorized

Sinergi Pelayanan, Disdukcapil Luwu Utara Serahkan Dokumen Kependudukan Langsung di Rumah Sakit

Uncategorized

Perjuangan Pembentukan Provinsi Luwu Raya, 4 Ketua DPRD se-Luwu Raya Ekspose di Komisi II DPR RI Hari Ini