Home / Uncategorized

Rabu, 23 April 2025 - 17:22 WIB

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

MOROWALI – Polsek Bahodopi, Polres Morowali lagi-lagi berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan di wilayah hukum kerjanya.

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Seperti yang ditunjukkan Kapolsek Bahodopi Ipda Moh. Iqbal yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abd Hamid Dg Mapato dan Kanit Reskrim Aipda Syamsu Nardi saat menggelar Konferensi Pers, pada Rabu 23 April 2025 pagi.

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bahodopi menghadirkan dua pelaku pencurian yang telah beraksi di dua TKP dengan menggunakan senjata tajam jenis badik dan Replika senjata Api airsoft gun.

Baca juga  LSM GMBI Desak Kepastian Hukum Terkait Tambang Pasir Ilegal di Sungai Kandilo

Lebih detail Ipda Moh Iqbal menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui berinisial QH (24) dan MA (22) beraksi di Lorong Maleo Desa Bahodopi dan Desa Bahomakmur.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pencarian yang melibatkan tim Resmob Polres Morowali, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,”beber Kapolsek.

Baca juga  Gubernur Sulsel Absen di Puncak Perayaan HPRL dan HJL 2026, Hanya Kirim Perwakilan

Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang diantaranya, satu pucuk airsoft gun, sajam jenis badik, cincin, sepeda motor Yamaha N Max berwarna merah, STNK, Handphone dan kunci sepeda motor.

“Menurut pengakuan pelaku, aksi yang dilakukan mereka tersebut karena dalam kondisi terlilit hutang dan kebutuhan sehari-hari,” tambah Kapolsek.

Atas tindakan mereka, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. *

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi Posbankum, Wabup Iriane Iliyas: Upaya Pemerintah Hadirkan Layanan Hukum Gratis Bagi Masyarakat

Uncategorized

Pemkab Morowali dan Lantamal VI Makassar Jalin Keakraban dalam Welcome Dinner

Uncategorized

Open House Wali Kota Palopo: Hangatnya Silaturahmi di Rumah Jabatan

Uncategorized

WAKIL BUPATI MOROWALI IRIANE ILIYAS HADIRI MUNAS I ASWAKADA DI YOGYAKARTA: PERKUAT PERAN WAKIL KEPALA DAERAH MENUJU INDONESIA EMASĀ 

Uncategorized

Perkuat Konsolidasi, DPD BKPRMI Luwu Utara Gelar Musyawarah Kecamatan Terpadu

Uncategorized

Pemkab Morowali Gelar Gala Dinner, Sambut Tim Aswadallat Yonif 825/Garuda Yudha SaktiĀ 

Uncategorized

Beasiswa Morowali Tahap II Dibuka Akhir Juli, Khusus untuk Mahasiswa Baru

Uncategorized

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81