KLAIM GANDA DI LATIMOJONG
LUWU – Polemik klaim lahan di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru yang meresahkan. Di tengah perjuangan anak adat untuk mempertahankan tanah leluhur, muncul dugaan kuat adanya upaya segelintir oknum yang “memperdagangkan” nama rumpun adat dan desa demi klaim lahan pribadi.

Kasus ini menyoroti risiko pencatutan identitas budaya untuk menekan kepentingan perusahaan, sekaligus mempertanyakan integritas moral dalam klaim kepemilikan.
Sosok Kontroversial dan Klaim Tanpa Dasar
Sorotan utama tertuju pada Jumiati, seorang individu yang mengaku mewakili dua rumpun adat berbeda—Pong Dera dan Pong Titing—untuk mengklaim dua bidang lahan (286B dan 286C) di Desa Ranteballa.
Namun, penelusuran di lapangan mengungkap sejumlah kejanggalan fundamental:
Dua Rumpun, Tanpa Kekerabatan: Rumpun Pong Dera dan Pong Titing terbukti berasal dari silsilah dan wilayah yang berbeda, tanpa hubungan kekerabatan langsung.
Penggunaan dua nama adat ini secara bersamaan menimbulkan pertanyaan besar mengenai legitimasi perwakilan.
Bukan Warga Asli: Jumiati dikonfirmasi bukan warga asli Ranteballa dan berdomisili di luar wilayah tersebut, melemahkan klaimnya sebagai perwakilan adat yang sah.
Klaim Bertentangan dengan Fakta Lapangan:
Lahan 286B diklaim atas nama Marlina, namun tercatat sebagai lahan tutupan (tidak aktif digarap) oleh Satgas Lahan.
Lahan 286C yang diklaim atas nama Soekrismawati telah dikompensasi secara sah kepada Martinus Salombe, warga lokal yang memiliki SKT resmi dan bukti pengelolaan lahan produktif (kopi dan cengkeh).
Keluarga Adat Angkat Bicara: Tidak Ada Kuasa!
Keluarga besar Pong Titing, melalui Lewi Titing dan Korri Titing, dengan tegas membantah telah memberikan kuasa atau izin kepada Jumiati untuk menggunakan nama keluarga mereka dalam klaim tersebut.
Mereka juga mengonfirmasi bahwa relokasi makam leluhur telah diselesaikan secara adat melalui kesepakatan keluarga dan persetujuan PT Masmindo Dwi Area (MDA).
”Kami tidak pernah memberi kuasa. Ini adalah perjuangan yang harus dilandasi kejujuran, bukan manipulasi,” ujar salah satu perwakilan Pong Titing.
Pendekatan Perusahaan yang Mengedepankan Adat dan Hukum
PT Masmindo Dwi Area (MDA) dalam polemik ini disebut telah menjalankan proses klaim lahan dengan mengedepankan prinsip musyawarah, menghormati nilai adat, dan berpegangan pada data hukum serta hasil verifikasi lapangan.
Keterlibatan tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan keluarga pemilik lahan dalam setiap proses kompensasi merupakan upaya untuk menjaga keharmonisan sosial di wilayah tambang.
Peringatan Penting: Tanah Adat Bukan Komoditas Politik
Polemik di Latimojong menjadi peringatan keras bagi publik dan semua pihak yang berkepentingan. Ketika identitas adat dan nama desa dicatut tanpa dasar genealogis dan hukum yang jelas, perjuangan anak adat yang sesungguhnya berisiko tercoreng dan diperalat demi kepentingan ekonomi dan politik individu.
Kebenaran hak atas tanah di wilayah adat harus berdasarkan: legitimasi adat yang diakui silsilah, bukti kepemilikan yang sah, dan integritas moral dari pihak yang mengklaim. Tanpa itu, tanah leluhur hanyalah komoditas yang bisa diperdagangkan, dan martabat budaya terancam dilecehkan atas nama klaim palsu. (***)










