WAJO, PAMORNEWS —Di tengah hiruk pikuk pasar tradisional Sengkang, Kabupaten Wajo, peredaran rokok ilegal bak bisikan gelap yang sulit dihentikan.

Kota yang dikenal sebagai penghasil sutra terbaik ini kini menjadi sorotan sebagai salah satu titik rawan peredaran hasil tembakau tanpa pita cukai yang merugikan negara miliaran rupiah.
‘Markas’ rokok ilegal di Wajo bukan sekadar kasus minor penjualan eceran di warung kecil. Beberapa kasus yang pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Sengkang, justru mengungkap pola peredaran yang lebih terorganisir dan melibatkan jaringan distributor lintas daerah. peredarannya pun menembus sejumlah daerah termasuk ke Palopo dan daerah Luwu Raya lainnya, menjadi tempat peredaran yang besar.
Dari Penjual Eceran hingga Jaringan Lintas Provinsi
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait penjualan rokok ilegal merek X5. Dalam sidang tahun silam, terungkap bisnis haram ini dijalankan oleh jaringan distributor yang beroperasi di sedikitnya tujuh kabupaten di Sulsel, termasuk Wajo, Bone, Luwu , Palopo dan Sidrap.
Meskipun rokok ilegal tersebut diduga kuat berasal dari perusahaan di Jawa Timur, Wajo menjadi simpul penting dalam rantai pasok.
Pelaku di tingkat lokal berperan sebagai penadah sekaligus distributor yang mengontrol peredaran di tingkat warung. Keuntungan besar dengan harga jual yang jauh lebih murah menjadi magnet utama.
Rokok ilegal dapat dijual dengan harga yang sangat rendah karena:
Tanpa Pita Cukai: Mereka tidak membayar cukai kepada negara.
Pita Cukai Palsu/Bekas: Menggunakan pita cukai yang tidak sah.
Ironisnya, kasus peredaran ini bahkan terkuak bukan dari operasi Bea Cukai, melainkan dari sengketa bisnis internal antar distributor terkait utang-piutang penjualan. Fakta ini menggarisbawahi betapa masifnya bisnis rokok ilegal telah mengakar hingga ke tingkat lokal.
Dampak Ganda:
Kerugian Negara dan Risiko Kesehatan
Peredaran rokok ilegal membawa dampak buruk ganda yang merugikan negara dan masyarakat secara langsung.
Kerugian Keuangan Negara
Kerugian terbesar adalah pada sektor penerimaan negara. Cukai Tembakau adalah salah satu sumber utama pendapatan negara. Setiap bungkus rokok ilegal yang beredar berarti potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak rokok yang tidak terbayar.
Selain itu, daerah juga dirugikan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki peraturan tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Dana ini seharusnya digunakan untuk penegakan hukum, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan petani tembakau. Dengan maraknya rokok ilegal, penerimaan DBH CHT pun berkurang, yang berarti alokasi dana untuk pembangunan daerah, ikut tergerus.
Risiko Kesehatan Publik
Rokok ilegal umumnya diproduksi tanpa pengawasan ketat, seringkali mengabaikan standar kesehatan dan ketentuan pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan.
Konsumsi rokok jenis ini menimbulkan risiko kesehatan yang lebih tinggi bagi masyarakat karena kandungan dan bahan bakunya tidak terjamin.(***)











