Home / Uncategorized

Jumat, 10 Oktober 2025 - 04:33 WIB

Nasdem Vs Abdul Salam: Pengkhianatan Pilkada Berakhir di Palu Hakim Palopo

PALOPO, PAMORNEWS – Kisah politik anggota DPRD Palopo dari Partai Nasdem, Abdul Salam, mencapai babak pahit.

Dia diberhentikan dari partai karena dituduh berkhianat dalam Pilkada Palopo 2024, Salam kini harus menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo yang menolak gugatannya. Secara hukum, upaya terakhirnya untuk mempertahankan kursi legislatif telah kandas.

​Pilu Seorang Kader Pembangkang

​Abdul Salam, yang terpilih di Pemilu 2024, dipecat oleh DPP Nasdem pada 16 Mei 2025 atas dasar tindakan indisipliner. Masalahnya sangat spesifik: ia dianggap mengkhianati keputusan partai di Pilkada Palopo.

​Saat Nasdem secara resmi mengusung pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Salam justru memilih untuk memihak calon lain, yakni Trisal Tahir atau Naili yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin.

Bagi Nasdem, tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap pakta integritas yang telah ia tanda tangani.

Baca juga  Apel Besar Hari Pramuka ke-63, Pj Wali Kota Palopo Sematkan Tanda Penghargaan

​”PAW ini merupakan sanksi atas pelanggarannya,” tegas Mustaqim Musma,

Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW Nasdem Sulsel, menegaskan bahwa hukuman Penggantian Antar Waktu (PAW) adalah konsekuensi yang sah.

​Jalan Buntu di Meja Hijau

​Tidak terima dengan sanksi pemecatan dan rencana PAW, Salam melayangkan gugatan ke PN Palopo. Gugatan dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Plp ini menyasar mulai dari pengurus Nasdem di tingkat pusat hingga daerah, serta lembaga pelaksana seperti DPRD, KPU, dan Gubernur Sulsel.

​Namun, palu pengadilan menampik permohonannya. Pada 30 September 2025, PN Palopo mengeluarkan putusan sela yang menyatakan menolak gugatan Abdul Salam.

​Penyebab penolakan bukan pada substansi pemecatannya, melainkan pada kewenangan. Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara internal partai politik. Dengan demikian, PN Palopo ‘mencuci tangan’ dari perseteruan tersebut, meninggalkan keputusan pemecatan dari Nasdem tetap valid.

Baca juga  UM Palopo Sukses Gelar The Second ICBENS 2025!

​Salam juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 688.000,00.

​Transisi Menuju PAW

​Dengan ditolaknya gugatan ini, keputusan Nasdem untuk mengganti Abdul Salam semakin kuat. Partai sudah menunjuk Yanti Anwar sebagai calon penggantinya di DPRD Palopo.

​Meski putusan pengadilan telah diumumkan, Salam diketahui masih aktif berkantor sebagai anggota dewan. Namun, penolakan gugatan ini membuka jalan terakhir bagi Nasdem untuk memproses administrasi PAW.

​Kasus Abdul Salam menjadi pengingat keras bagi kader politik bahwa berkhianat dari garis partai, terutama dalam momentum krusial seperti Pilkada, akan berujung pada sanksi tegas. Bagi Salam, karir legislatifnya di Nasdem, yang seharusnya berjalan hingga akhir periode, kini harus terhenti karena pilihan politik yang berbeda.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sisi Lain Pengambilan Angle Berita: Ringan, tetapi Bernilai
Peluncuran Nasional 80.081 Koperasi Merah Putih

Uncategorized

Peluncuran Nasional 80.081 Koperasi Merah Putih

Uncategorized

Gelar Rapat Forum Kewaspadaan Dini, Pemkab Morowali: Keamanan Daerah Stabil, Infrastrukturpun Membaik

Uncategorized

Hari Kedua ‘Gaspol’ Wawali Ome: Pastikan Kelurahan Benteng Bersih dari Tumpukan Sampah

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Morowali Terkait Ranperda APBD 2026

Uncategorized

Pengamanan Jumat Agung dan Hari Paskah, Polres Morowali Laksanakan Pengamanan di 45 Gereja

Uncategorized

Pemkab Morowali dan BPKP Perwakilan Sulteng Tandatangani MoU Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Uncategorized

Klarifikasi BKAD Sulsel: Lahan YON TP 872 Andi Djemma Bukan Hibah, Melainkan Tanah Hasil Pembebasan Sejak 1977