PALOPO, Pamornews – Sengketa lahan Ruko Sawerigading di Terminal Dangerakko Palopo, yang telah bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota (Pemkot), kini memasuki babak krusial. Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap (inkracht) memenangkan pemilik lahan, Allung Padang, kini Pemkot Palopo menghadapi tekanan langsung dari pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Permasalahan ini memuncak dalam sebuah pertemuan virtual tingkat tinggi (zoom meeting) antara jajaran Pemkot Palopo dengan perwakilan Direktorat Jenderal Kemendagri baru-baru ini.
Inti Masalah: Keharusan Membayar atau Mengosongkan
Sengketa ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Allung Padang atas kepemilikan lahan seluas 6.040 m^2 yang kini berdiri puluhan ruko dan merupakan bagian dari fasilitas terminal.
Pada akhirnya, putusan pengadilan tingkat kasasi yang telah inkracht mengamanatkan dua hal utama:
Mengakui objek sengketa sebagai hak milik Allung Padang.
Menghukum Pemkot Palopo untuk membayar ganti rugi material kepada Allung Padang dengan nilai fantastis, yang dalam laporan terakhir disebut mencapai sekitar Rp99 miliar.
Amar putusan juga menegaskan, jika Pemkot tidak membayar ganti rugi tersebut, maka seluruh ruko harus segera dikosongkan dan diserahkan kepada pihak yang menang sengketa.
Tekanan dari Pusat: Menjamin Kepatuhan Hukum
Zoom meeting dengan Kemendagri menjadi sinyal bahwa sengketa ini tidak bisa lagi ditunda. Di bawah payung tugas pengawasan administrasi daerah, Kemendagri menegaskan pentingnya supremasi hukum.
Pihak Dirjen Kemendagri dikabarkan menuntut Pemkot Palopo untuk:
Segera mengalokasikan anggaran pembayaran ganti rugi dalam APBD, sebagai wujud kepatuhan terhadap putusan inkracht.
Melaporkan langkah progresif yang diambil Pemkot dalam menuntaskan persoalan ini, termasuk potensi mitigasi dampak sosial jika eksekusi pengosongan harus dilakukan.
Tekanan dari pusat ini bertujuan agar Pemkot Palopo tidak berlarut-larut dalam ketidakpastian hukum, yang tidak hanya merugikan Allung Padang sebagai pemilik sah lahan, tetapi juga merusak iklim investasi dan kepastian hukum di daerah.
Dilema Anggaran dan Politik Kota
Bagi Pemkot Palopo, perintah pembayaran Rp99 miliar ini merupakan dilema yang pelik. Nilai ganti rugi tersebut sangat signifikan dan berpotensi mengguncang neraca APBD Kota Palopo. Di sisi lain, risiko pengosongan puluhan ruko yang melibatkan banyak pedagang dan pelaku usaha dapat memicu gejolak sosial dan ekonomi yang besar.
Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan Pemkot Palopo. Mereka harus segera memutuskan: apakah mengupayakan sumber pendanaan yang besar untuk pembayaran ganti rugi demi menjaga stabilitas kota dan ketaatan hukum, atau menghadapi konsekuensi eksekusi pengosongan ruko yang pahit di bawah pengawasan ketat Kemendagri. Sengketa yang bermula dari secarik sertifikat kini menuntut pertanggungjawaban politik dan anggaran yang besar dari Palopo.(***)











