Home / Uncategorized

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:12 WIB

Mengintip Kerja “OPU AWAS BANG DUL” dalam Pengawasan Izin Gedung

PALOPO, PAMORNEWS – Di tengah pesatnya pembangunan dan pertumbuhan infrastruktur di Kota Palopo, tantangan terkait kepatuhan perizinan gedung kerap menjadi isu krusial. Merespons tantangan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo baru-baru ini meluncurkan sebuah terobosan digital bernama “OPU AWAS BANG DUL”.

​Nama yang unik dan mudah diingat ini adalah singkatan dari Optimalisasi Fungsi Pengawasan Perizinan Bangunan Gedung. Inovasi ini digagas sebagai solusi sistematis untuk menyudahi praktik bangunan tanpa izin (ilegal) dan pelanggaran teknis pasca-terbitnya izin.

​Mengubah Pengawasan Manual Menjadi Digital

​Sebelumnya, pengawasan pembangunan gedung sering kali dilakukan secara manual, terfragmentasi, dan minim integrasi data. Hal ini membuat deteksi dini terhadap penyimpangan menjadi lambat, serta rentan terhadap ketidakpastian.

​”OPU AWAS BANG DUL” mengubah permainan. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan data perizinan dengan pengawasan lapangan secara real-time. Begitu izin diterbitkan, data bangunan langsung masuk ke sistem pengawasan. Petugas di lapangan, yang kini disebut sebagai “OpU” (Petugas Pengawas), dilengkapi dengan aplikasi untuk:

Baca juga  Senator Waris Halid Serius Perjuangkan Petani Barru yang Tiap Tahun Gagal Panen Akibat Banjir

​Geo-tagging Lokasi: Memastikan petugas berada di lokasi proyek yang benar saat melakukan pengawasan.

​Dokumentasi Digital: Mengunggah foto dan laporan perkembangan fisik bangunan secara langsung ke sistem.

​Pelaporan Real-time: Memungkinkan DPMPTSP dan OPD teknis terkait segera mengetahui adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, seperti perbedaan dimensi atau fungsi bangunan.

​Menurut Kepala DPMPTSP Kota Palopo,Syamsuriadi Nur, inovasi ini adalah wujud komitmen Pemkot Palopo dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. “Kita ingin pastikan, setiap pembangunan di Palopo berjalan sesuai koridor hukum. ‘OPU AWAS BANG DUL’ bukan hanya alat pengawasan, tapi juga penjamin kepastian hukum dan kualitas konstruksi bagi masyarakat dan investor,” ujarnya.

Baca juga  Bupati dan Wabup Morowali Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

​Dampak dan Harapan

​Inovasi ini tidak hanya menyasar para pelaku usaha dan pengembang, tetapi juga bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. Dengan sistem digital yang terintegrasi, potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik yang tidak sesuai prosedur dapat diminimalisir.

​Peluncuran “OPU AWAS BANG DUL” diharapkan dapat menjadi langkah awal yang kuat dalam mendorong tata ruang kota yang tertib dan terencana. Program ini menjadi bukti bahwa sinergi antara teknologi dan tata kelola pemerintahan dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien dan terpercaya.

​Kini, dengan hadirnya sang “OpU” di lapangan yang dilengkapi sistem digital, setiap bangunan di Palopo berada di bawah pengawasan ketat, memastikan setiap fondasi yang berdiri memiliki izin dan manfaat yang sesuai untuk kemajuan kota.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Selamat Idul Adha 1447 Hijriah ( Hamsir Hamid, ST)

Uncategorized

Diskominfo Morowali Gelar Rapat Persiapan Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital 2026, OPD Diminta Lengkapi Dokumen Pendukung 

Uncategorized

Upacara Peringatan Hari Jadi ke-26 Kabupaten Morowali Berlangsung Khidmat
Percepat Akses Ekonomi, Bupati Luwu Utara Usulkan Perpanjangan Dermaga Pelabuhan Munte 1,4 Km

Uncategorized

Percepat Akses Ekonomi, Bupati Luwu Utara Usulkan Perpanjangan Dermaga Pelabuhan Munte 1,4 Km

Uncategorized

Wagub Sulteng Kunjungi Langsung Pasien Asal Morut di RS Wahidin Makassar, Keluarga: Semua Pergumulan Kami Dibantu

Uncategorized

Kadis DKP Palopo Buka Suara Soal Alfamart Tanpa PBG di Lahan Miliknya

Uncategorized

Satukan Ulama, Umara, dan Umat: Pemda Luwu Utara Gelar Tablig Akbar Bersama Ustaz Abdul Somad

Uncategorized

Soroti Sengkarut Ambulans CSR PT Vale, Wahidin Wahid Sentil Vendor Luar Daerah yang Hilang Kontak