* Asa DOB di Tengah Moratorium dan Janji Pelayanan Publik
LUWU – Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Luwu Tengah kembali menghangat di tengah dinamika politik nasional dan aspirasi yang tak pernah padam dari masyarakat Walenrang dan Lamasi (Walmas) beserta kecamatan sekitarnya di Kabupaten Luwu.
Meski seluruh tahapan dan kajian kelayakan telah dipenuhi, perjuangan untuk melahirkan DOB ini masih terbentur satu tembok besar: Moratorium Pemekaran Wilayah dari Pemerintah Pusat.
Urgensi Historis dan Geografis: Terkungkung oleh Kota
Aspirasi pemekaran Luwu Tengah bukanlah isu baru, melainkan telah bergulir selama bertahun-tahun. Latar belakang utama yang mendasari tuntutan ini adalah kondisi geografis Kabupaten Luwu yang terpisah menjadi dua bagian oleh keberadaan Kota Palopo.
Wilayah calon Luwu Tengah yang meliputi Walmas dan beberapa kecamatan lainnya (sering disebut Luwu Bagian Utara) secara fisik terpisah dari pusat pemerintahan Kabupaten Luwu di Belopa.
Jarak yang jauh dan akses yang terputus oleh Kota Palopo menyebabkan rentang kendali menjadi sangat panjang.
“Hanya di Indonesia, mungkin, ada satu kabupaten yang pusatnya terpisahkan oleh kota otonom, membuat masyarakat harus menempuh perjalanan berhari-hari hanya untuk mengurus administrasi kependudukan.
Ini alasan utama perlunya Luwu Tengah.” ujar Andi Yunus, tokoh masyarakat Luwu.
Masyarakat berharap, pemekaran dapat secara signifikan meningkatkan pelayanan publik (mulai dari KTP, izin, hingga pendidikan dan kesehatan) serta mempercepat pembangunan infrastruktur yang selama ini dirasa kurang terperhatikan di wilayah tersebut.
Perjuangan di Balik Moratorium: Lobbying dan Audiensi Tiada Henti
Komite percepatan pembentukan DOB Luwu Tengah (Kompak) bersama Pemerintah Kabupaten Luwu dan DPRD Luwu diketahui terus aktif melakukan lobbying ke tingkat pusat, terutama ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI/DPD RI.
Beberapa kali audiensi telah digelar untuk menyerahkan data dan hasil kajian kelayakan yang mencakup 8 aspek sesuai PP No. 78 Tahun 2007, seperti tata ruang, ketersediaan fasilitas, sosial ekonomi, dan sosial politik. DPD RI bahkan telah menerima usulan Luwu Tengah sebagai salah satu calon DOB yang siap.
Aspek Kelayakan: Berdasarkan kajian, Luwu Tengah dinilai memenuhi syarat untuk dimekarkan. Namun, tantangan regulasi (Moratorium) menjadi penentu akhir.
Tantangan Moratorium: Ujian Kesabaran Masyarakat
Meskipun keseriusan Pemerintah Daerah Induk dalam mengawal proses ini sudah terlihat, kebijakan Moratorium Pemekaran Daerah yang diberlakukan Pemerintah Pusat sejak akhir masa kepemimpinan Presiden SBY dan dilanjutkan hingga kini, menjadi ganjalan utama.
Pemerintah Pusat beralasan bahwa pemekaran membutuhkan biaya besar dan saat ini fokus pada efisiensi anggaran serta evaluasi terhadap DOB yang telah terbentuk sebelumnya.
Namun, bagi para pejuang Luwu Tengah, moratorium ini dirasa melanggar semangat desentralisasi dan kebutuhan mendasar masyarakat.
“Kami terus mendorong agar moratorium ini dicabut. Persyaratan administrasi dan teknis sudah terpenuhi. Ini bukan hanya soal politik, tapi soal keadilan pelayanan bagi masyarakat Luwu Tengah.” tandas Irwan dari Forum Pembentukan Luteng.
Harapan di Balik Pemekaran: Fondasi Luwu Raya?
Lebih dari sekadar kabupaten baru, pembentukan Luwu Tengah juga dilihat sebagai langkah strategis untuk mewujudkan aspirasi yang lebih besar: Provinsi Luwu Raya.
Wilayah Tana Luwu yang saat ini terdiri dari Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur, dinilai memiliki potensi untuk menjadi provinsi sendiri. Luwu Tengah akan melengkapi peta tersebut.
Meski demikian, fokus utama perjuangan saat ini tetap pada pencabutan moratorium dan penetapan Luwu Tengah sebagai daerah persiapan, yang diharapkan akan membawa kemajuan ekonomi lokal, peningkatan keamanan, dan pemberdayaan elit lokal untuk mengelola potensi daerahnya sendiri.
Masyarakat Luwu Tengah kini hanya bisa berharap, bahwa di tengah hiruk pikuk politik nasional, suara mereka akan didengar dan janji pelayanan publik yang lebih baik melalui DOB Luwu Tengah akan segera terwujud, mengakhiri status mereka sebagai “anak tiri” dari kabupaten induk.(***)











