Home / Uncategorized

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:01 WIB

Debat Harga Beras Palopo Memanas: Aktivis Perempuan Pertanyakan Klaim Pengusaha Soal Kewenangan HET

PALOPO – Polemik mengenai tingginya harga beras di Kota Palopo semakin memanas. Setelah pengusaha beras lokal, Abifatur, mengklaim bahwa penentuan harga beras adalah wewenang Pemerintah Pusat dan berfluktuasi murni berdasarkan stok gabah di lapangan, kini muncul tanggapan kritis dari kalangan aktivis masyarakat.

​Sharma Hadeyang, seorang aktivis perempuan Palopo, secara terbuka mempertanyakan pernyataan Abifatur. Sharma menilai bahwa dalih “bukan wewenang Pemkot” tidak sepenuhnya relevan mengingat adanya instrumen Harga Eceran Tertinggi (HET) yang secara teknis seharusnya diawasi di tingkat daerah.

​Fungsi HET dan Peran Dinas Koperindag Dipertanyakan

​Sharma Hadeyang menanggapi langsung klaim Abifatur bahwa harga beras hanya ditentukan oleh fluktuasi gabah dan kendali pusat.

 

Sharma menyoroti eksistensi HET yang telah ditetapkan pemerintah untuk mencegah kenaikan harga yang tidak wajar.

Baca juga  Pemprov Sulsel Bantah Isu Ketimpangan Pembangunan di Luwu Raya, Beberkan Sejumlah Proyek Strategis

 

​”Abifatur, apa gunanya ada HET setiap daerah? Secara teknis [pengawasan HET] di bawah kendali Dinas Koperindag, hehehe,” tantang Sharma.

 

​Pertanyaan Sharma ini menggarisbawahi harapan masyarakat terhadap fungsi HET, yaitu sebagai batas harga yang harus dipatuhi pengecer demi melindungi daya beli konsumen.

 

Sharma menyiratkan bahwa meskipun kebijakan harga ditetapkan di pusat, pengawasan dan penegakan HET di tingkat pasar adalah tanggung jawab pemerintah daerah, yang dalam hal ini, berada di bawah kendali teknis Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Palopo.

​Menuntut Tindakan Nyata dari Pemerintah dan Pengusaha

​Kritik dari Sharma Hadeyang menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan teknis mengenai rantai pasok, tetapi juga menuntut tindakan nyata dalam stabilisasi harga.

Baca juga  DPRD atas Pandangan dalam Pembahasan Ranperda RPJMD

 

Bagi para aktivis, keberadaan HET menjadi alat legal yang seharusnya digunakan oleh pemerintah kota untuk menertibkan pedagang dan distributor agar tidak menjual beras melebihi batas yang ditetapkan.

Tanggapan ini kini menempatkan Dinas Koperindag Palopo di posisi sorotan, dituntut untuk menjelaskan langkah-langkah konkret apa yang telah dan akan dilakukan untuk memastikan HET ditegakkan di tengah fluktuasi harga yang diklaim pengusaha.

 

​Debat antara pengusaha dan aktivis ini memperlihatkan bahwa isu harga beras di Palopo telah bergerak dari sekadar masalah suplai menjadi masalah akuntabilitas dan pengawasan harga di tingkat lokal. (***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mengarungi Uji Kompetensi: 21 Pejabat Luwu Utara Ikuti Job Fit di Politeknik LAN Makassar

Uncategorized

Melawan Krisis Air Palopo: Upaya Keras PAM Tirta Mangkaluku dengan 5 Truk Tangki untuk Distribusi Rutin

Uncategorized

Kenaikan Harga Beras Premium di Palopo: Beban Berat bagi Masyarakat

Uncategorized

Jerat ‘Kavling Laut’ Palopo: Saat Aset Negara Jadi Lahan Jual Beli Ilegal

Uncategorized

Bupati Iksan: “Gaji Tenaga Honorer Harus Dibayar, Ini Soal Kemanusiaan!”

Uncategorized

Sinergi Pelayanan, Disdukcapil Luwu Utara Serahkan Dokumen Kependudukan Langsung di Rumah Sakit

Uncategorized

Pengurus Masjid Agung Periode 2026-2029: Momentum Perubahan Menuju Tata Kelola yang Lebih Baik
Pj Wali Kota Palopo Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Uncategorized

Sidang Paripurna DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024