Home / Uncategorized

Senin, 24 November 2025 - 10:28 WIB

Konsultasi Publik II Revisi RTRW Morowali, Rumuskan Arah Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Bungku – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tadulako menggelar Konsultasi Publik II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali. Kegiatan yang mengusung tema “Rencana Struktur Ruang, Pola Ruang, Arahan Pemanfaatan Ruang, dan Ketentuan Umum Zonasi” ini berlangsung di Hotel Metro Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Selasa (24/11/2025).

Acara dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Afridin, yang hadir mewakili Bupati Morowali. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan perusahaan, akademisi, serta berbagai unsur pemangku kepentingan.

Dalam sambutannya, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Afridin, menyampaikan bahwa pelaksanaan Konsultasi Publik II ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan Revisi RTRW sebagai dokumen perencanaan yang akan menjadi arah pembangunan Kabupaten Morowali untuk jangka panjang.

Baca juga  Polresta Palu Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Pelaku Dibekuk Usai Aksi Pembuntutan

Ia menekankan bahwa dinamika pembangunan daerah yang semakin kompleks menuntut adanya rumusan tata ruang yang mampu menjawab tantangan pertumbuhan wilayah, kebutuhan infrastruktur, serta penguatan sektor ekonomi. Menurutnya, RTRW bukan hanya dokumen teknis, tetapi merupakan pedoman strategis dalam mengarahkan pemanfaatan ruang agar lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

“Revisi RTRW harus mampu memberikan jawaban atas kebutuhan pembangunan Morowali yang terus berkembang. Kita perlu memastikan bahwa struktur ruang, pola ruang, serta arahan pemanfaatan ruang yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi daerah, potensi wilayah, dan tantangan ke depan,” ujar Afridin.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan dokumen tersebut. Keterlibatan OPD, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat menjadi faktor kunci untuk menghasilkan dokumen yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan nyata di lapangan.

Baca juga  Selamat Idul Fitri 1445 h, dari Kepala Dinas Perhubungan Luwu

“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan yang konstruktif dan prospektif. Setiap pendapat dan saran akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan konsep tata ruang Morowali,” lanjutnya.

Di akhir sambutannya, Afridin berharap Revisi RTRW yang disusun dapat menjadi landasan kuat bagi penyusunan kebijakan pembangunan daerah yang lebih terarah, inklusif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk memastikan proses penyusunan dokumen ini berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis data yang valid.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber, serta sesi diskusi interaktif bersama peserta. Diskusi tersebut membahas berbagai aspek teknis dan strategis dalam penyusunan Revisi RTRW, guna menyempurnakan konsep penataan ruang wilayah Kabupaten Morowali.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Rusdi Masse Resmi Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Uncategorized

Ujian Madrasah Berbasis Android di MA DDI Masamba, Pengawas Luwu Utara Apresiasi Digitalisasi Pendidikan

Uncategorized

Kapolres Morowali Gelar “Jumat Curhat” di Desa Tofuti, Dengar Langsung Aspirasi Warga

Uncategorized

Sekda Yusman Mahbub Lepas Jalan Santai Kerukunan, Semarakan HAB ke 80 Kemenag RI di Morowali

Uncategorized

Rombongan Siswi SMP IT Insan Madani Palopo Kunjungi Perumda Tirta Mangkaluku, Belajar Langsung Tentang Pengelolaan Air Bersih Palopo

Uncategorized

Modul Inovatif Pembelajaran Matematika: “MODUL SERASI di Tingkat Sekolah Dasar Kota Palopo

Uncategorized

Menakar Kesungguhan Toraja: Rekomendasi Politik sebagai “Harga Mati” Provinsi Luwu Raya

Uncategorized

Pemenuhan Hak Koreksi: Staf Khusus Putri Dakka Klarifikasi