Home / Uncategorized

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:31 WIB

Klarifikasi BKAD Sulsel: Lahan YON TP 872 Andi Djemma Bukan Hibah, Melainkan Tanah Hasil Pembebasan Sejak 1977

MAKASSAR – Kabar mengenai status lahan yang direncanakan untuk pembangunan Batalyon Tempur (YON TP) 872 Andi Djemma di Luwu Utara akhirnya menemui titik terang.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan tanah hibah, melainkan aset yang diperoleh melalui proses pembebasan/pelepasan tanah sejak tahun 1977.

​Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala BKAD Sulsel, Reza Faisal Saleh, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel pada Kamis (11/12/2025).

​”Jadi judulnya itu Pak, Berita Acara Pembebasan/Pelepasan Tanah. Tidak ada kata hibah di situ. Jadi bukan hibah dari Opu Onang kepada Pemprov, tetapi Berita Acara Pembebasan garis miring Pelepasan Tanah tahun ’77,” tegas Reza.

​ Dasar Hukum dan Sertifikasi Lahan

Baca juga  NasDem Sulsel Bergolak: Putri Dakka Berpeluang ke Senayan, Tapi Tersandung Isu Loyalitas

​Reza menjelaskan bahwa dokumen pembebasan tanah di Dusun Landonga, Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, tersebut memiliki dasar yang kuat.

Prosesnya disaksikan dan ditandatangani oleh panitia pemeriksa tanah yang terdiri dari pejabat daerah saat itu, termasuk Kepala Subdirektorat Agraria Kabupaten Luwu dan Camat..

​Dari total luasan yang diajukan, Pemprov Sulsel telah memproses sertifikasi lahan seluas 500 hektare ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hingga tahun 2024, Pemprov telah mengantongi tiga sertifikat Hak Pakai dengan total luasan mencapai jutaan meter persegi.

​Sertifikat I: 2.301.000 M2
​Sertifikat II: 1.200.000 M2
​Sertifikat III (Desa Karunrang): 263.000 M2

​”Masih tersisa 14,5 hektare yang belum bersertifikat tetapi diajukan bersamaan,” imbuh Reza.

​ Proses Hibah ke TNI AD

​Mengenai dasar hukum pemberian hibah lahan kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) untuk fasilitas YON TP 872, Pemprov Sulsel merujuk pada regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 27 Tahun 2024, yang menggantikan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga  Kafilah Sulteng, diwakili Kabupaten Morowali Tampil Memukau di Pawai Mobil Hias STQH Nasional XXVIII di Kota Kendari

​Salah satu pertimbangan utama Pemprov dalam memproses hibah adalah ketiadaan sengketa di atas lahan tersebut.

​“Sampai sekarang kami tidak menemukan adanya sengketa di atas lahan tersebut,” tegasnya.

​Sebelum memberikan rekomendasi hibah, Pemprov juga telah membentuk tim verifikasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan. Hasil verifikasi tim inilah yang menjadi landasan bagi Pemprov untuk mengajukan pertimbangan hibah kepada Gubernur dan Komando Daerah Militer (Kodam).

​Dengan adanya klarifikasi resmi dari BKAD ini, diharapkan proses pembangunan YON TP 872 Andi Djemma dapat berjalan lancar tanpa hambatan terkait status kepemilikan aset.(***)

#SEMUAORANG
#PAMORNEWS

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Misteri di Jalan KH Razak: Siapa Pemilik Sejati Gedung STIKES KAMI Palopo?

Uncategorized

Dilantik sebagai Kadis Kominfo Luwu Utara, Andi Zulkarnaen: Amanah adalah Harga Diri

Uncategorized

Menjemput Mandat Provinsi Luwu Raya

Uncategorized

Bupati Iksan Buka Pelatihan Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah bagi Kader PKK Morowali

Uncategorized

Bupati Iksan: Semua Partai Harus Bahu-Membahu Membangun Morowali

Uncategorized

Dua Terdakwa Pencurian di Kawasan IMIP Terancam 7 Tahun Penjara

Uncategorized

Selamat & Sukses Atas Pelantikan Naili dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo
Bupati Iksan Dorong Kebangkitan UMKM Morowali, Targetkan Etalase Khusus di Tahun 2027

Uncategorized

Bupati Iksan Dorong Kebangkitan UMKM Morowali, Targetkan Etalase Khusus di Tahun 2027