Home / Uncategorized

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:31 WIB

Klarifikasi BKAD Sulsel: Lahan YON TP 872 Andi Djemma Bukan Hibah, Melainkan Tanah Hasil Pembebasan Sejak 1977

MAKASSAR – Kabar mengenai status lahan yang direncanakan untuk pembangunan Batalyon Tempur (YON TP) 872 Andi Djemma di Luwu Utara akhirnya menemui titik terang.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan tanah hibah, melainkan aset yang diperoleh melalui proses pembebasan/pelepasan tanah sejak tahun 1977.

​Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala BKAD Sulsel, Reza Faisal Saleh, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel pada Kamis (11/12/2025).

​”Jadi judulnya itu Pak, Berita Acara Pembebasan/Pelepasan Tanah. Tidak ada kata hibah di situ. Jadi bukan hibah dari Opu Onang kepada Pemprov, tetapi Berita Acara Pembebasan garis miring Pelepasan Tanah tahun ’77,” tegas Reza.

​ Dasar Hukum dan Sertifikasi Lahan

Baca juga  Status "Mayor Teddy" Belum Final, Menanti Putusan Mahkamah Partai

​Reza menjelaskan bahwa dokumen pembebasan tanah di Dusun Landonga, Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, tersebut memiliki dasar yang kuat.

Prosesnya disaksikan dan ditandatangani oleh panitia pemeriksa tanah yang terdiri dari pejabat daerah saat itu, termasuk Kepala Subdirektorat Agraria Kabupaten Luwu dan Camat..

​Dari total luasan yang diajukan, Pemprov Sulsel telah memproses sertifikasi lahan seluas 500 hektare ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hingga tahun 2024, Pemprov telah mengantongi tiga sertifikat Hak Pakai dengan total luasan mencapai jutaan meter persegi.

​Sertifikat I: 2.301.000 M2
​Sertifikat II: 1.200.000 M2
​Sertifikat III (Desa Karunrang): 263.000 M2

​”Masih tersisa 14,5 hektare yang belum bersertifikat tetapi diajukan bersamaan,” imbuh Reza.

​ Proses Hibah ke TNI AD

​Mengenai dasar hukum pemberian hibah lahan kepada Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) untuk fasilitas YON TP 872, Pemprov Sulsel merujuk pada regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 27 Tahun 2024, yang menggantikan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga  Peringati Hari Ibu ke-97, Wabup Morowali Iriane Iliyas Lepas Peserta Jalan Santai

​Salah satu pertimbangan utama Pemprov dalam memproses hibah adalah ketiadaan sengketa di atas lahan tersebut.

​“Sampai sekarang kami tidak menemukan adanya sengketa di atas lahan tersebut,” tegasnya.

​Sebelum memberikan rekomendasi hibah, Pemprov juga telah membentuk tim verifikasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan. Hasil verifikasi tim inilah yang menjadi landasan bagi Pemprov untuk mengajukan pertimbangan hibah kepada Gubernur dan Komando Daerah Militer (Kodam).

​Dengan adanya klarifikasi resmi dari BKAD ini, diharapkan proses pembangunan YON TP 872 Andi Djemma dapat berjalan lancar tanpa hambatan terkait status kepemilikan aset.(***)

#SEMUAORANG
#PAMORNEWS

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wabup Iriane Iliyas Sambangi Disdukcapil, Tinjau Tiga Mesin Cetak e-KTP Pengadaan Tahun Anggaran 2025

Uncategorized

Bidang Reserse Paling Banyak Beri Citra Negatif bagi Polri

Uncategorized

Kejari Luwu Bongkar Skandal “Jual Beli” Program Aspirasi Petani, 70 Saksi Diperiksa

Uncategorized

Pemkab Morowali Rayakan Natal Bersama TNI, Polri, KORPRI, BUMN, dan BAMAG dalam Semangat Kebersamaan dan Toleransi

Uncategorized

Peringati Hari Bumi, IMIP Gelar Run for Green di Kota Palu

Uncategorized

Sikap Tawakal dan Totalitas, Sharma Hadeyang Optimis Terkait Peluang Putri Dakka ke Senayan

Uncategorized

Senator Waris Halid: Jihad Intelektual dan Kebudayaan Ada Empat Pilar

Uncategorized

Kenaikan Harga Beras Premium di Palopo: Beban Berat bagi Masyarakat