Home / Uncategorized

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:05 WIB

Dua Terdakwa Pencurian di Kawasan IMIP Terancam 7 Tahun Penjara

Morowali, 21 Januari 2026- Proses hukum terhadap pelaku pencurian di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kini telah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dua pria bernama Nur Isra Umardi Putra alias Isra (IS) dan Fain alias Fai (FA) dihadapkan ke meja hijau karena didakwa melakukan perbuatan pidana pada 8 Agustus 2025 lalu di area IMIP. Saat itu dalam sebuah aksi massa, terjadi penjarahan dan pencurian aset hingga perusahaan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Baca juga  Percepat Penurunan Kemiskinan, Bupati Andi Rahim Perkuat Sinkronisasi Program dengan Bappenas RI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morowali, Harison, SH., mengungkapkan, berkas perkara kedua terdakwa IS dan FA memasuki tahap persidangan dengan agenda pembuktian. Mereka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan setelah menjarah empat unit bor, gergaji listrik dan alat ukur optik. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“IS dan FA ditangkap Tim Resmob Kinambuka Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali di lokasi berbeda. Sejumlah aset perusahaan milik PT China Chemical Enginering Second Construction Corparation (CCE SCC) dicuri saat aksi protes massa sedang berlangsng di Desa Labota,” jelas Harison, Rabu (21/01/2026).

Baca juga  Selamat & Sukses Atas Pelantikan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

Secara keseluruhan kehilangan material perusahaan pasca penjarahan dan pencurian saat massa beraksi menyuarakan protes peristiwa pengeroyokan di Desa Labota ketika itu mencapai Rp3 miliar. Namun dalam perkara yang melibatkan IS dan FA, kerugian ditaksir bernilai Rp38 juta. Kedua terdakwa berstatus tahanan kejaksaan dan masih akan menjalani proses persidangan hingga adanya putusan hukum dari majelis hakim PN Poso. (*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dinilai Lamban, MPR Kota Palopo Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir

Uncategorized

Perdana di Morowali, Bupati Iksan Pimpin Apel Umum Bersama ASN dan Aparatur Desa di Wita Ponda

Uncategorized

Polres Morowali Tangani Kasus Penganiayaan di Bahoruru yang Mengakibatkan Dua Korban Alami Luka

Uncategorized

DP2KUKM Diminta Jadikan Pasar Rakyat Luwu Utara sebagai Pusat Ekonomi yang Bersih dan Berdaya Saing

Uncategorized

Kompas Sukses Gelar THR Culinary Zone 2026, Bupati Morowali Beri Apresiasi

Uncategorized

Infografis Beberapa Info Terkait Layanan Distribusi Air Hari Ini

Uncategorized

Morowali Menjadi Pusat Perayaan HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional Sulawesi Tengah 2025

Uncategorized

Diskusi Sotomi Balikpapan: Pasal Karet KUHP Baru Ancam Kemerdekaan Pers