Home / Uncategorized

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:22 WIB

Luwu Raya Menanti Langkah Nyata, Pertemuan di Makassar Dinilai Hanya “Putar Lagu Lama”

MAKASSAR – Pertemuan tertutup antara Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dengan kepala daerah se-Luwu Raya di Baruga Asta Cita, Kamis malam (29/1/2026), berakhir antiklimaks.

Alih-alih meneken surat dukungan tertulis yang didesak ribuan demonstran, pertemuan tersebut justru kembali terjebak pada narasi klasik mengenai syarat administratif lima kabupaten, sebuah langkah yang dinilai publik sebagai upaya berlindung di balik tembok moratorium.

​Birokrasi di Tengah Urgensi

​Meski dihadiri lengkap oleh Wali Kota Palopo, Bupati Luwu, Bupati Luwu Utara, hingga Bupati Luwu Timur, tidak ada komitmen hitam di atas putih yang dihasilkan untuk dibawa ke pemerintah pusat.

Baca juga  Bernostalgia di Luwu Utara, Hamzah Jalante Ajak Masyarakat Nikmati Khasiat Air Panas Pincara

Sekda Sulsel, Jufri Rahman, justru menegaskan kembali bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya harus tunduk pada jalur konstitusional dan pemenuhan syarat legalitas wilayah.

​”Kewenangan ada di pusat. Secara hukum, syarat minimal lima kabupaten/kota adalah mutlak,” ujar Jufri, mengulang poin regulasi yang sebenarnya sudah dipahami luas oleh para pejuang pemekaran.

​Keamanan dan Anggaran Sebagai “Peredam”

​Kehadiran Pangdam XIV/Hasanuddin dan Kapolda Sulsel dalam pertemuan tersebut mengonfirmasi bahwa agenda utama Pemprov sebenarnya adalah manajemen konflik pasca-demo besar di Jalan Trans Sulawesi, bukan percepatan otonomi.

​Di sisi lain, Pemprov menyinggung gelontoran dana seolah sebagai “kompensasi”, berupa alokasi anggaran infrastruktur sebesar Rp935 miliar untuk tahun 2025.

Baca juga  Kuasa Pendamping Allung Padang Tegaskan Kekuatan Legalitas Surat Keterangan Ahli Waris

Namun, bagi masyarakat Wija To Luwu, kucuran dana tersebut dianggap gagal menyentuh substansi perjuangan: kedaulatan politik melalui Provinsi Luwu Raya dan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.

​Menunggu Keberanian Gubernur

​Tokoh-tokoh pemekaran kini mempertanyakan sejauh mana peran Gubernur sebagai “jembatan” aspirasi. Tanpa dukungan tertulis yang konkret, narasi “taat hukum” yang terus didengungkan hanya akan dianggap sebagai taktik mengulur waktu di tengah desakan ekonomi dan kelangkaan BBM yang mulai meluas akibat aksi massa.

​Perjuangan kini kembali ke titik nol: menagih keberanian politik di tengah bayang-bayang moratorium pusat yang tak kunjung dicabut.(***)

Share :

Baca Juga

Tingkatkan Kesejahteraan ASN, Iksan-Iriane Naikkan TPP 15 Persen

Uncategorized

Tingkatkan Kesejahteraan ASN, Iksan-Iriane Naikkan TPP 15 Persen

Uncategorized

BANTAH AROGAN, KADIS PENDIDIKAN MOROWALI TERIMA SECARA BAIK ASPIRASI ALIANSI MAHASISWA 

Uncategorized

Hari Kedua Lebaran, Bupati Iksan Tinjau Banjir dan Dengar Aspirasi Warga

Uncategorized

Sesuatu Akan Menjadi Nilai Jika Telah Dikerjakan Bukan Dijanjikan

Uncategorized

Sekda Bantah Tudingan Gubernur Halangi Pembentukan DOB: “Semua Ada Mekanismenya”

News

RPJMD Sulawesi Tengah 2025-2030 Resmi Disahkan, Kompas Pembangunan Kesejahteraan Rakyat

Uncategorized

Plafon Kantor Disdik Palopo Bolong, Anggaran Pemeliharaan Dipertanyakan

Uncategorized

Idul Fitri 1447 H: Bupati Andi Abdullah Rahim Ajak Warga Luwu Utara Perkuat Shalat dan Persatuan