LUWU – Kabar pahit menimpa ratusan guru honorer di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Alih-alih mendapatkan kesejahteraan setelah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, para pahlawan tanpa tanda jasa ini justru dihadapkan pada kenyataan pahit: gaji senilai Rp0 yang tertera dalam kontrak kerja.
Kebijakan ini mencuat setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 400.3/429/Disdik/XI/2025 pada akhir Januari 2026. Dalam surat tersebut, para tenaga pendidik diminta menandatangani Perjanjian Kerja (PK) dengan nominal yang memprihatinkan.
Rincian Gaji yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan dokumen yang beredar, pembagian upah bagi PPPK Paruh Waktu di Luwu terbagi menjadi dua kategori:
Guru Bersertifikasi: Bagi mereka yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG), daerah hanya memberikan tambahan gaji sebesar Rp50.000.
Guru Non-Sertifikasi & Tendik: Bagi guru yang belum bersertifikasi serta Tenaga Kependidikan, nominal gaji yang tertulis dalam kontrak secara gamblang adalah Rp0.
Dalih Keterbatasan Anggaran Daerah
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, memberikan klarifikasi bahwa langkah ini diambil lantaran kondisi keuangan daerah yang tidak memadai.
”Untuk saat ini kemampuan daerah memang begitu. Saya tanya kabupaten atau kota yang lain, rata-rata juga Rp0 rupiah,” ujar Andi Palanggi .
Palanggi menjelaskan bahwa bagi guru yang sudah sertifikasi, pendapatan utama mereka diharapkan bersumber dari tunjangan pemerintah pusat, sementara dana dari daerah hanyalah sebagai pelengkap.
Namun, bagi guru non-sertifikasi, situasi ini praktis membuat status baru mereka sebagai PPPK belum memberikan dampak ekonomi nyata.
Harapan yang Jauh dari Realita
Perubahan status dari honorer ke PPPK Paruh Waktu yang dilakukan sejak Desember 2025 awalnya diharapkan menjadi angin segar bagi nasib guru di Luwu.
Namun, munculnya angka “Rp0” dalam kontrak kerja resmi ini memicu gelombang kekecewaan di kalangan pendidik yang merasa dedikasi mereka belum dihargai secara layak oleh pemerintah daerah.
Kondisi ini menambah daftar panjang tantangan pendidikan di Sulawesi Selatan, di mana kesejahteraan tenaga pendidik masih sering kali terbentur oleh alasan klasik: keterbatasan APBD.(***)
sumber: tribunnews










