Home / Uncategorized

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:05 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Morowali Terapkan Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus

Bhabinkamtibmas Polres Morowali Terapkan Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus

Bhabinkamtibmas Polres Morowali Terapkan Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus

MOROWALI — Polres Morowali melalui Bhabinkamtibmas Polsek Bungku Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam penerapan penyelesaian masalah berbasis keadilan restoratif (restorative justice). Pada Rabu 28 Mei 2025, bertempat di Kantor Polsek Bungku Selatan, telah dilaksanakan proses mediasi atas kasus dugaan pengancaman yang melibatkan dua warga Desa Tangofa, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Bungku Selatan bersama Bhabinkamtibmas Desa Tangofa, Aipda Santu.

Baca juga  Sekda Yusman Mahbub Resmi Buka Lokakarya Perencanaan Penanggulangan AIDS, TBC, dan Malaria di Morowali

Dalam suasana yang kondusif, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bersama, dan bagian dari komitmen penyelesaian damai kedua belah pihak.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa pendekatan keadilan restoratif merupakan salah satu strategi kepolisian dalam menangani perkara pidana secara humanis dan berorientasi pada pemulihan.

“Restorative justice adalah pendekatan yang memfokuskan pada pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana. Proses ini melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat secara langsung dalam penyelesaian masalah. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, tetapi menciptakan perdamaian dan keadilan yang lebih menyeluruh,” ujar Kapolres.

Baca juga  Kepatuhan Pajak ASN Palopo Diperketat * Kendaraan wajib Plat Palopo, TPP Jadi Taruhan

Kegiatan ini menjadi contoh penerapan penyelesaian konflik berbasis musyawarah dan kearifan lokal yang sejalan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Jabatan Anggota DPR RI

Uncategorized

Poros Battang-Jaya Sepanjang 3 KM Teraspal, Gerbang Kemajuan Warga Terbuka Lebar

Uncategorized

Bupati Iksan: 2028–2030 Waktunya Menikmati Hasil Pembangunan

Uncategorized

Sikap Tawakal dan Totalitas, Sharma Hadeyang Optimis Terkait Peluang Putri Dakka ke Senayan

Uncategorized

Aktivis Sebut Kelalaian Pemerintah Palopo Berujung Maut, Tuntut Tanggung Jawab Hukum

Uncategorized

Lurah Songka Bacakan Sambutan Wali Kota pada Salat Idul Adha 1447 H: Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas dan Dukung Pembangunan

Uncategorized

Sidak OPD, Bupati Iksan Tegaskan Kinerja Tak Boleh Kendur Saat Ramadan

Uncategorized

Andi Tenripadang: Permaisuri Pejuang dan Datu Luwu yang Pemberani