Home / Uncategorized

Sabtu, 19 Juli 2025 - 05:00 WIB

DPRD Palopo Bahas Ranperda Adat, Ini Poin Penting yang Dibahas

PALOPO, PAMORNEWS– Taming Somba, Ketua Pansus 3 DPRD Palopo, menyoroti pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat agar tidak sekadar formalitas tapi benar-benar menjawab keperluan masyarakat. Digelar di ruang musyawarah DPRD, Jumat (18/07/2025)

Dalam Pembahasan ranperda, Taming mengingatkan agar setiap pasal disusun dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial masyarakat.

“Banyak yang bertentangan, poin-poin atau pasal-pasal yang tidak parsial atau tidak linear dengan kondisi secara geografis di wilayah kita. Ada beberapa kasus perda-perda kemarin tidak efektif,” tegasnya.

Taming menyebut, pembentukan perda tak boleh mengulang kesalahan lama di mana regulasi hanya indah di atas kertas tapi tak bisa diterapkan di lapangan.

“Di sini kita betul-betul memahami, menelisik dalam-dalam bagaimana masyarakat desa,” tambahnya.

Baca juga  Menguat Peluang Amir Santoso Menjadi Sekda

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyusunan ranperda ini juga harus mengacu pada kerangka hukum yang jelas, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2012 sebagai dasar konsideran.

“Amar putusan MK ini penting sebagai dasar kita terkait jaminan dan kepastian hukum yang berkeadilan terhadap masyarakat adat dan hak tradisional, dapat diatur dalam peraturan daerah,” jelasnya.

Ditekankan pentingnya menyusun konsideran hukum yang sesuai dengan hierarki perundang-undangan, agar perda memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak bertabrakan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Beberapa regulasi yang perlu secara hierarki perundang-undangan kita tuangkan dalam konsideran, sehingga apa yang kita mau lahirkan ke depan betul-betul tidak berputar-putar di payung hukum nantinya,” ujarnya.

Baca juga  TP PKK dan Dinkes Palopo Edukasi Ibu Hamil

Dalam kesempatan itu, Taming juga membuka ruang masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan naskah ranperda tersebut.

“Ranperda ini tentunya kami berharap adanya kontribusi, ada wejangan-wejangan atau masukan, supaya perda yang disusun tidak terkesan asal jadi atau tidak diterima oleh stakeholder masyarakat,” ungkapnya.

Harapannya, tahapan pembahasan dapat segera dirampungkan dan disahkan sebelum akhir masa sidang selesai.

Hadir dalam kegiatan ini Taming M. Somba, S.E., Ir.Muh.Irfan Nawir, S.T., Umar, S.E. M.M., Aldhy Aldrial Rivaldhy Somalinggi,S.E., Andi Muhammad Tazar, S.H., Bata Manurun, S.Sos., Cendrana Saputra, S.E., dan Sadam Lamudi, S.H. dan semua unsur penting yang terkait.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah

Uncategorized

Profil Sadam Lamuri: Pendatang Baru yang Bersinar dari Golkar

Uncategorized

Pemangkasan Dana Transfer Ancam Anggaran Pendidikan dan Kesehatan di Palopo
PENUH HANGAT, PEMDAKAB MOROWALI JAMU PEMDAKAB KONAWE DALAM JAMUAN MAKAN SIANG BERSAMA

Uncategorized

PENUH HANGAT, PEMDAKAB MOROWALI JAMU PEMDAKAB KONAWE DALAM JAMUAN MAKAN SIANG BERSAMA

Uncategorized

Jelang Idulfitri, Bupati Luwu Utara Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Uncategorized

Bupati Morowali Serahkan Bantuan Sambungan Listrik untuk 26 KK di Dusun Bahombelu, Wujud Pemerataan Pembangunan 

Uncategorized

DUKUNG PROGRAM 100 HARI KERJA BUPATI, IRBAN IV YUSUF JACUB PERKUAT AWASI DANA DESA DAN BUMDES DI WILAYAH KEPULAUAN

Uncategorized

Rusdi Masse Resmi Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI