Home / Uncategorized

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:12 WIB

Dugaan Monopoli Media Partner di Lutim Mencuat, Legalitas Perusahaan Pers Dipertanyakan

MALILI – Tata kelola kemitraan media di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menuai sorotan tajam. Pasalnya, dari puluhan media yang menjalin kontrak kerja sama, diduga kuat terjadi praktik monopoli yang dikendalikan oleh segelintir individu atau “orang dalam”.

​Berdasarkan data yang dihimpun, dari sekitar 46 media yang diproses menjalin kontrak dengan Pemkab Lutim, teridentifikasi hanya dimiliki atau atas rekomendasi sekitar 7 orang media yang memiliki kedekatan khusus dengan lingkaran kekuasaan.

Hal ini memicu keresahan di kalangan pengelola media mainstream dan lokal yang merasa ruang kompetisi menjadi tidak sehat.

​Persoalan Badan Hukum dan Regulasi

​Ironisnya, ditemukan indikasi adanya media yang belum memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga  Klakson: Fitur Paling Sia-sia di Kota Beriman?

Beberapa media yang berkontrak ditengarai masih menggunakan badan hukum berbentuk CV atau PT Perorangan, padahal regulasi Dewan Pers mewajibkan perusahaan pers berbentuk PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, atau Koperasi yang khusus bergerak di bidang pers.

​”Harusnya Kominfo mengkaji regulasi soal media yang sehat dan profesional. Jangan sampai anggaran publik mengalir ke media yang legalitasnya masih abu-abu,” ungkap salah seorang biro media regional yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Kualitas Jurnalistik Jadi Taruhan

​Kekhawatiran juga muncul terkait kualitas informasi yang sampai ke masyarakat. Dengan pola satu orang mengelola hingga 7 media online sekaligus, muncul dugaan bahwa media-media tersebut hanya dibuat secara instan demi mengejar kontrak kerja sama.

Baca juga  Asisten III Afridin Tekankan Disiplin dan Percepatan Kinerja OPD pada Apel Pagi Pemkab Morowali

​”Bayangkan, satu orang mengatasnamakan banyak media online. Produk berita apa yang bisa diharapkan jika pengelolaannya hanya bergantung pada rilis Humas atau Kominfo? Ini bukan lagi fungsi pers sebagai kontrol sosial, tapi sekadar alat glorifikasi,” tegas sumber tersebut.

​Desakan Transparansi

​Praktik “monopoli” ini dinilai mencederai semangat pemerataan ekonomi kreatif dan profesionalisme jurnalisme di Luwu Timur. Diskominfo Lutim diharapkan segera melakukan verifikasi faktual ulang, baik dari segi legalitas badan hukum perusahaan maupun sertifikasi wartawan (UKW) yang bertugas.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kabupaten Luwu Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme penentuan kuota dan verifikasi administrasi media mitra yang dituding dimonopoli oleh “orang dalam” tersebut.(***)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tinombala 2026 Digelar di Morowali, Wakapolres Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas

Uncategorized

BKN Turun Tangan Evaluasi Dugaan Paksaan Mundur ASN di Luwu Utara

Uncategorized

Masuk Tahap Produksi, PT Masmindo Dwi Area Wajib Setor Laporan Lingkungan Tiap Triwulan ke DLH

Uncategorized

TINGKATKAN KUALITAS PENDAMPINGAN HUKUM, PEMDAKAB TEKEN MOU DENGAN KEJAKSAAN NEGERI MOROWALI

Uncategorized

Jembatan Beton Desa Lanona Rampung, Wujudkan Harapan Masyarakat dan Dorong Perekonomian Warga

Uncategorized

BUPATI MOROWALI DIAPRESIASI MENTERI IMIGRASI ATAS KEPEMIMPINAN VISIONER DAN BERJIWA PENGUSAHA

Uncategorized

Aug Wakil Wali Kota Palopo Buka Febi Job Fair 2025

Uncategorized

Reaktualisasi Nilai Adat Mappacci: Jembatan Kearifan Lokal Menuju Keluarga Modern Berkarakter