Home / Uncategorized

Minggu, 26 April 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Perselingkuhan di Polres Palopo: Oknum Polisi Dilaporkan Rekan Sejawat Usai Anak Temukan Bukti Chat

PALOPO – Lingkungan Polres Palopo tengah diguncang isu miring terkait dugaan pelanggaran kode etik asusila. Seorang oknum polisi berinisial GN dilaporkan ke Unit Paminal Propam oleh rekannya sendiri, JS, atas dugaan perselingkuhan dengan istri pelapor.

​Laporan resmi tersebut diajukan oleh JS pada Senin, 5 April 2026, setelah ia mendapati bukti percakapan yang mengindikasikan hubungan tak wajar antara GN dengan istrinya.

 

​Terbongkarnya skandal ini bermula saat anak dari JS saat sedang menggunakan ponsel ibunya. Sang anak tanpa sengaja menemukan riwayat percakapan di aplikasi WhatsApp yang berisi pesan-pesan mesra dari oknum GN.

​Tidak hanya berisi kalimat romantis yang melampaui batas kewajaran, ditemukan pula permintaan-permintaan tidak pantas dan eksplisit dari GN kepada istri JS. Temuan mengejutkan tersebut kemudian disampaikan sang anak kepada ayahnya. Mendapati pengkhianatan dari rekan kerjanya sendiri, JS akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum internal demi menjaga martabat keluarga dan institusi.

Baca juga  Pemkab Morowali Gelar Konsultasi Publik Dua Ranperda Strategis Tahun 2025

​Penegasan Pihak Polres Palopo

​Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, disebutkan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan intensif sedang berjalan. Sementara itu, Kasi Propam Polres Palopo, Iptu Silalahi, yang dikonfirmasi malam ini, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan ini dengan seksama.

​”Kami menangani dengan seksama sejauh mana kebenaran laporan tersebut. Prinsipnya kita menganut praduga tak bersalah,” ujar Iptu Silalahi yang baru menjabat tiga bulan di posisi tersebut.

Baca juga  Bupati Morowali Imbau Pedagang Rapikan Tempat Jualan di Bahodopi

​Ancaman Pemberhentian (PTDH)

​Institusi Polri tidak main-main dalam menyikapi pelanggaran yang mencederai marwah organisasi. Jika dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oknum GN terbukti bersalah, ia terancam sanksi berat.

​Sanksi tersebut mulai dari demosi hingga hukuman terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Palopo dalam menindak anggota yang melanggar etika, terutama dalam kasus yang merusak rumah tangga sesama anggota Polri.(***)

Editor : aBa

Sumber : polres Palopo

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ujian Integritas Kejaksaan di Balik Dinding GRC DPRD Palopo

Uncategorized

Jelang HUT Ke-129, DPRD Soroti Belanja Infrastruktur Balikpapan yang Minim

Uncategorized

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah

Uncategorized

Malangke Juara Umum MTQ XIV Luwu Utara, Unggul Tipis dari Baebunta

Uncategorized

SEJARAH AWAL TERBENTUKNYA ANA’ TELLUE (MALOLO LOMPO) KEDATUAN LUWU

Uncategorized

Komitmen Palopo untuk Tata Kelola Bersih di Kancah Pemberantasan Korupsi Sulsel

Uncategorized

Tim Safari Ramadan Pemkot Palopo, Mendadak Diterjunkan Malam Ini

Uncategorized

Perdalam Wawasan Sejarah Islam Tana Luwu, Siswa SDN 181 Makitta Sambangi Makam Datuk Pattimang