Home / News

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:14 WIB

Independensi Pers di Tengah Pusaran Kemitraan Tambang Luwu, Masihkah Menjadi ‘Watchdog’?

Independensi Pers di Tengah Pusaran Kemitraan Tambang Luwu, Masihkah Menjadi ‘Watchdog’?

Independensi Pers di Tengah Pusaran Kemitraan Tambang Luwu, Masihkah Menjadi ‘Watchdog’?

​LUWU – Munculnya istilah “jurnalisme tambang” di kalangan praktisi media di Kabupaten Luwu memicu diskursus hangat mengenai independensi pers lokal. Istilah ini mencuat seiring dengan masifnya narasi kemitraan antara sejumlah media dengan PT Masmindo Dwi Area, perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kecamatan Latimojong.

​Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah pers di Luwu masih menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial, ataukah telah bergeser menjadi perpanjangan tangan humas korporasi?

​Kemitraan atau Pembungkaman?
​Kemitraan antara perusahaan besar dan media massa sebenarnya adalah hal yang lumrah dalam dunia bisnis pers, baik melalui iklan layanan masyarakat maupun program CSR. Namun, yang menjadi sorotan adalah ketika produk jurnalistik yang dihasilkan cenderung seragam dan hanya mengekspos sisi positif perusahaan.

Baca juga  Pilgub Sulteng Politikus Demokrat Anwar Hafid Unggul 

​”Media seharusnya menjadi jembatan informasi, bukan sekadar corong. Jika setiap pemberitaan hanya berisi bantuan sosial tanpa menyentuh substansi sengketa lahan atau dampak lingkungan di Latimojong, maka fungsi kontrol sosial itu patut dipertanyakan,” ujar Muhammad Yunus salah satu pemerhati kebijakan publik di Luwu.

​Jurnalisme Warga Sebagai Reaksi
​Ketidakpuasan publik terhadap narasi media arus utama ditengarai menjadi pemicu menguatnya jurnalisme warga. Di media sosial, warga lokal kini lebih aktif membagikan kondisi riil di lapangan—mulai dari keluhan akses jalan hingga ketidakpastian nasib lahan mereka—yang seringkali luput dari pemberitaan media yang memiliki “kedekatan” dengan perusahaan.
​Hal ini menciptakan kesenjangan informasi yang lebar. Di satu sisi, media formal memotret kemajuan dan kontribusi ekonomi, sementara di sisi lain, “laporan warga” di akar rumput menyuarakan keresahan yang kontras.

Baca juga  Balandai Terancam Tenggelam, Aktivitas di Gunung Andoli Berlanjut Pasca-RDP, DPRD Didorong Tempuh Jalur Hukum

Menakar Etika Jurnalistik
​Berdasarkan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan Indonesia dituntut untuk bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat serta tidak beriktikad buruk. Independensi berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan

intervensi dari pihak lain, termasuk pemodal.
​Tantangan bagi jurnalis di Luwu saat ini adalah membuktikan bahwa kemitraan dengan PT Masmindo tidak menumpulkan pena mereka dalam mengkritisi kebijakan yang merugikan publik.

Publik masih menunggu langkah nyata dari para tokoh pers dan organisasi profesi di Luwu untuk mengembalikan marwah jurnalisme yang sehat—jurnalisme yang berani bersuara di atas fakta, bukan di bawah kendali mitra. (***)
Editor : aBa
Penulis : aHy

Share :

Baca Juga

News

Viral di Medsos, Aksi Wakil Wali Kota Palopo Tangani Sampah Diapresiasi Lewat Video Kreatif
Purnawirawan Polri Cabang Palopo, Berkiprah Untuk Pemerintah dan Masyarakat

News

Purnawirawan Polri Cabang Palopo, Berkiprah Untuk Pemerintah dan Masyarakat

News

Tim Hukum Baso Ilyas Ajukan Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka dan Penahanan

News

Luwu Utara Berduka, Dua Politisi Senior Yusran Hamka dan Imran Mattola Tutup Usia

News

Tudingan Kredit Fiktif di Bank Sulselbar Cabang Malili, Kepala Cabang Palopo: Itu Modus Pemerasan

News

TPP ASN di Dua RS Pemkot Palopo Menunggak 6 Bulan, Tenaga Kesehatan Merasa Terabaikan

News

Soal Sengketa Ruko Terminal, Allung Padang Tegaskan Penetapan Ahli Waris Bukan Bukti Kepemilikan

News

RPJMD Sulawesi Tengah 2025-2030 Resmi Disahkan, Kompas Pembangunan Kesejahteraan Rakyat