LUWU UTARA — Dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan mencuat di Mapolres Luwu Utara. Keluarga tahanan berinisial Cristiyan Tandi Awo (21) resmi mengadukan Ipda D, oknum Kanit 4 Satreskrim Polres Luwu Utara ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu Utara.
Pengaduan tersebut dilayangkan setelah pihak keluarga mendapati korban mengalami luka memar di wajah sebelah kiri serta pendarahan pada telinga kiri saat menjalani proses hukum di Mapolres Luwu Utara.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di dalam sel tahanan Polres Luwu Utara. Keluarga baru mengetahui kejadian tersebut pada keesokan harinya, Sabtu, 25 Juli 2026, saat datang membesuk korban.
Melihat kondisi korban yang mengalami pendarahan dan kesakitan, pihak keluarga kemudian membawanya untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Hikmah Masamba pada pukul 17.00 WITA.
Tak terima dengan kondisi tersebut, keluarga kemudian menempuh jalur resmi dengan melapor ke Propam untuk meminta pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan.
Untuk memperkuat laporan, keluarga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto luka, video keterangan korban saat dirawat, serta menghadirkan saksi bernama Supriadi alias Koe yang disebut mengetahui peristiwa tersebut.
Rosniani, keluarga korban yang menjadi pelapor, mengatakan langkah tersebut diambil semata-mata untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.
”Kami datang melapor karena percaya setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum, termasuk seseorang yang sedang menjalani proses hukum. Kami berharap Propam mengusut laporan ini secara objektif dan transparan.
Jika memang terbukti ada pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rosniani.
Ia mengaku pihak keluarga sangat terpukul melihat kondisi korban pascakejadian.
”Kami meminta pengusutan tuntas oleh Propam dan penindakan tegas terhadap oknum pelaku jika terbukti. Harapan kami hanya satu, yaitu keadilan dan perlindungan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Ipda D, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 25 Juli 2026 melalui pesan WhatsApp dengan menunjukkan salinan bukti pengaduan Propam, membantah keras tudingan tersebut. Menurutnya, isi laporan yang dilayangkan pihak keluarga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
”Sesuai dengan isi laporannya tdk sesuai fakta pak,” tulis Ipda D singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Luwu Utara terkait tindak lanjut pengaduan di Propam tersebut.(**/red)
#PolresLuwuUtara
#KasatReskrimPolresLutra
#PropamPolres
#KanalAkhmadBaso
#Pamornews











