PALOPO – Di layar ponsel itu, sebuah pesan singkat masuk. Isinya bukan sekadar teguran sapa, melainkan enam lembar foto dokumen yang tepiannya sudah mulai rapuh, warnanya berubah kuning kecokelatan—warna khas dari kertas yang telah melawan waktu selama seperempat abad.
”Siapa tahu Anda ingin mengolah bahan ini sebagai news,” tulis Prof. Dr. Pirol, Akademisi UIN Palopo, melalui pesan singkat.
Bagi publik, dokumen itu adalah SK Nomor 009/KPTS/KPPPL/VII/2001. Namun bagi Prof. Pirol, lembaran itu adalah fragmen memori masa muda. Sambil berseloroh, ia mengenang perannya yang unik di balik layar perjuangan pembentukan Provinsi Luwu kala itu.
”Saya terlibat dengan peran pengantar surat,” kenangnya singkat namun penuh makna.
Dari ‘Kurir’ Hingga Akademisi
Siapa sangka, sosok yang dulu menjadi “kurir” pengantar surat-surat administratif perjuangan itu kini telah menjadi guru besar.
Prof. Pirol bukan orang asing dalam silsilah perjuangan ini; ia adalah keponakan dari Prof. H.M. Iskandar, tokoh kunci yang menjabat sebagai Ketua Pembentukan Provinsi Luwu dalam dokumen tersebut.
Keterlibatan Pirol muda saat itu memberinya kursi baris depan untuk melihat bagaimana gairah otonomi Tana Luwu dirajut.
Dokumen yang ditandatangani pada 2 Juli 2001 oleh Prof. Dr. Ir. Muslimin Mustafa dan Ir. Buhari Kahar itu bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan manifestasi dari impian yang sudah mengakar sejak tahun 1959.
Lebih dari Sekadar Kertas Tua
Dokumen tersebut mengungkap bahwa struktur perjuangan Luwu Raya sudah sangat matang sejak 25 tahun lalu.
Di dalamnya tercatat nama-nama besar yang mengisi pos-pos strategis, mulai dari Dewan Penasihat yang diisi para Bupati, hingga departemen pengkajian yang diisi para intelektual.
Ada tiga alasan fundamental yang terekam dalam tinta yang kini memudar itu:
Akselerasi Pembangunan: Mempercepat gerak di wilayah utara Sulsel.
Pelayanan Publik: Memperpendek jarak administratif wilayah geografis yang luas.
Kedaulatan Ekonomi: Optimalisasi SDA di Bumi Sawerigading.
Warisan yang Belum Tuntas
Munculnya kembali dokumen ini di tangan Prof. Pirol seolah menjadi “alarm” bagi generasi hari ini. Saat ini, meski Luwu Raya telah berkembang menjadi empat daerah otonom (Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Palopo), syarat administratif minimal lima daerah dan moratorium pemerintah pusat masih menjadi palang pintu yang kokoh.
Kertas yang menguning itu adalah saksi bisu bahwa Provinsi Luwu bukanlah komoditas politik musiman, melainkan sebuah ikhtiar panjang yang estafetnya kini berada di tangan generasi baru.
Bagi Prof. Pirol, membagikan dokumen ini bukan sekadar pamer arsip, melainkan upaya menjaga agar api ingatan tetap menyala.
Bahwa di balik setiap surat yang ia antar 25 tahun lalu, ada harapan jutaan rakyat Luwu yang masih menanti untuk dituntaskan.(***)











