BELOPA – Sebuah langkah besar bagi masa depan Tana Luwu baru saja ditorehkan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu secara resmi menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Luwu Tengah (Luteng) sekaligus memberikan dukungan penuh bagi terbentuknya Provinsi Luwu Raya.
Kesepakatan monumental ini diketok dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu, Belopa, pada Jumat (30/1/2026).

Ikhtiar Besar untuk Pelayanan PublikMewakili Bupati Luwu H. Patahudding, Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar urusan administratif belaka.
Menurutnya, pemekaran adalah strategi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
”Persetujuan ini adalah ikhtiar besar untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan pembangunan yang lebih adil. Kondisi geografis Luwu yang luas menuntut adanya terobosan kebijakan agar pelayanan publik tidak lagi terasa jauh,” ujar Dhevy dalam sambutannya.
Selain faktor geografis, aspirasi masyarakat yang kuat menjadi motor penggerak utama. Pembentukan Luwu Tengah dinilai sebagai solusi atas rentang kendali pelayanan yang selama ini menjadi tantangan di wilayah tersebut.
Dukungan Legislatif dan Pengawalan PusatKetua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, menyatakan bahwa hasil rapat paripurna ini akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Surat Keputusan (SK) DPRD.
Ia juga memastikan pihak legislatif akan membentuk tim pendamping khusus.
Langkah Selanjutnya: Pemkab Luwu segera menyiapkan berkas administrasi untuk diajukan ke tingkat Provinsi.
Pengawalan: DPRD Luwu akan mengawal proses pengesahan hingga ke pemerintah pusat, termasuk koordinasi lintas wilayah untuk CDOB Provinsi Luwu Raya.
Momentum Historis Tana Luwu
Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta para Camat dan Kepala Desa.
Kesepakatan ini dipandang sebagai fondasi moral berdasarkan sejarah panjang peradaban Tana Luwu untuk mendapatkan hak otonominya demi pemerataan kesejahteraan di Sulawesi Selatan.
Dengan penandatanganan berkas persetujuan ini, “bola” kini beralih ke tingkat provinsi dan pusat untuk menentukan kelanjutan mimpi masyarakat Luwu memiliki daerah otonom baru. (***)











