Home / Uncategorized

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:47 WIB

BOGOR – Peringatan keras ditujukan kepada para perokok di seluruh Jawa Barat dan Indonesia.

4

Kebiasaan mengonsumsi rokok ilegal, yang selama ini mungkin dianggap sepele, kini memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius.

Bukan hanya produsen dan penjual, perokok sebagai konsumen pun kini terancam sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda fantastis.

​Ancaman ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, di sela-sela kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa .

Penegasan ini menandai perluasan fokus penindakan oleh Bea Cukai, yang tak lagi hanya menyasar rantai distribusi besar, tetapi juga konsumen di tingkat akhir.

​”Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” tegas Finari Manan.

Baca juga  Usai Rakernas di Jakarta, Srikandi Palopo "Serbu" Bandung, Lembang Jadi Sasaran Wisata

​Pernyataan ini menjadi alarm bagi masyarakat yang tergiur dengan rokok murah tanpa pita cukai resmi. Selama ini, banyak yang berasumsi bahwa sanksi hukum hanya berlaku untuk pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang kena cukai ilegal. Namun, Finari Manan menjelaskan bahwa UU Cukai secara eksplisit mencakup tindakan “membeli” dan “konsumsi” sebagai tindak pidana.

​Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat dan seringkali tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga  Sesuai Permendagri 23/2024, Jabatan Direksi Perumda TM Palopo Hanya Patut Diisi Satu Orang

​Langkah Tegas Bea Cukai

​Penindakan yang berujung pada pemusnahan rokok ilegal di Bogor ini merupakan bagian dari upaya masif Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara. Dengan ancaman sanksi yang diperluas hingga ke tingkat konsumen, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal ini semakin meningkat.

​Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian pita cukai pada setiap bungkus rokok yang dibeli. Harga yang jauh di bawah pasaran, tanpa pita cukai, atau dengan pita cukai yang diragukan keasliannya, bisa menjadi indikasi kuat rokok tersebut ilegal dan dapat menyeret konsumennya ke dalam masalah hukum.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf mengukuhkan 48 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka 2025

Uncategorized

Bupati Morowali Iksan Baharudin Hadiri Pelantikan dan Raker Perbasi 2025–2029

Uncategorized

Rencana Mutasi Akbar Pemkot Palopo Riskan : Bayang-bayang Demo dan Protes DPRD
Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Uncategorized

Polsek Bahodopi Tangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan Gunakan Airsoft Gun atau Replika Senjata Api

Uncategorized

Wanita di Luwu Ditelan Piton 8 Meter

Uncategorized

Tak Ingin Diistimewakan, Bupati Luwu Utara Bayar Karcis Retribusi saat Tinjau Objek Wisata

Uncategorized

Maut di Balik Lipatan Baju: Tragedi Cemburu Buta yang Merenggut Nyawa Perempuan Asal Luwu

Uncategorized

Kolaborasi Adat, Aparat, dan Korporasi Berantas Tambang Ilegal di Rampi