PALOPO — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aspirasi memberikan sorotan tajam terkait efektivitas pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Palopo. Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi Pencari Fakta LSM tersebut, muncul desakan dari masyarakat yang meminta adanya evaluasi dan penyegaran personel pada satuan kerja terkait.
Menurut keterangan aktivis LSM Aspirasi, Daeng Naba , salah seorang sumber informasi menyatakan kekhawatirannya terhadap komitmen pemberantasan narkoba di tingkat lokal. Sumber tersebut menilai bahwa peremajaan atau mutasi personel pada Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo perlu dilakukan guna mengoptimalkan kinerja di lapangan.
”Harus ada langkah tegas berupa evaluasi dan pembersihan internal jika ingin penanganan kasus narkoba di Palopo berjalan maksimal,” ujar Daeng Naba.
Selain masalah penyegaran organisasi, LSM Aspirasi juga mempertanyakan transparansi penanganan hukum terhadap sejumlah terduga pelaku narkoba. Mereka menyoroti adanya empat orang yang sempat ditahan oleh Polres Palopo namun kini telah bebas, yang dinilai perlu penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Perlunya Sinergi dan Regulasi Hukum
Menanggapi dinamika tersebut, pengamat hukum dan tata kelola pemerintahan menilai bahwa penanganan perkara narkotika tidak hanya bertumpu pada pergantian personel, melainkan juga dipengaruhi oleh sistem hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pembebasan atau pengalihan status tahanan dapat terjadi karena berbagai faktor legal. Di antaranya adalah hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang merekomendasikan rehabilitasi bagi pengguna, atau karena alasan teknis hukum seperti kekurangan alat bukti selama proses penyidikan.
Meski demikian, kritik dan masukan dari lembaga masyarakat seperti LSM Aspirasi dinilai sebagai bentuk kontrol sosial yang penting. Hal ini diharapkan dapat mendorong Polres Palopo maupun BNN Kota Palopo untuk meningkatkan transparansi, memperketat pengawasan internal, serta memperkuat koordinasi dengan masyarakat demi mewujudkan Kota Palopo yang bebas dari peredaran narkotika.(***)











