Home / Uncategorized

Selasa, 9 September 2025 - 13:13 WIB

MASYARAKAT APRESIASI SOLUSI SOLUTIF, BUPATI MOROWALI, IKSAN PIMPIN RAPAT PENYELESAIAN LAHAN DI KECAMATAN BAHODOPI

MOROWALI, PAMORNEWS – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf memimpin rapat penyelesaian lahan masyarakat di Dusun Pulondongan dan Dusun Lere’ea, Kecamatan Bahodopi. Rapat berlangsung di Aula Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Morowali, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Selasa (9/9/2025).

Rapat ini dihadiri perwakilan masyarakat, pemerintah desa, serta pihak perusahaan PT Abadi Nikel Nusantara. Masyarakat menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Bupati dalam merespon permasalahan yang mereka hadapi.

“Alhamdulillah tadi Pak Bupati menyelesaikan masalah. Kami dari perwakilan masyarakat sangat puas dengan yang disampaikan Pak Bupati, padat, singkat, dan sangat solutif. Meski belum selesai 100 persen karena masih ada tuntutan soal SKPT, tapi beliau sudah berjanji untuk segera menyelesaikannya,” ujar perwakilan masyarakat, Azdhin Yunus.

Menurut masyarakat, keseriusan Bupati terlihat dari caranya menggali persoalan secara detail dalam diskusi. Dari sembilan poin tuntutan masyarakat, delapan poin telah disepakati bersama. Sementara satu poin terkait dokumen SKPT masih menunggu tindak lanjut.

Baca juga  Membangun Kota Jasa: Dari ‘Bad News’ Menuju ‘Good News’ di Kota Idaman

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Iksan menginstruksikan agar dokumen SKPT yang sudah dicairkan dan dipegang kepala desa segera dibawa untuk mempercepat penyelesaian masalah. Ia juga menegaskan komitmennya untuk meninjau langsung lahan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.

“Keputusan Pak Bupati untuk turun langsung melihat lapangan adalah langkah tepat. Kami sebagai perwakilan masyarakat sangat senang dan puas,” tambah Azdhin.

Adapun sembilan poin tuntutan masyarakat kepada PT Abadi Nikel Nusantara yang dibahas dalam rapat yaitu:

1. Perusahaan segera melakukan perubahan FS dan adendum dokumen lingkungan.

2. Perusahaan wajib melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) melalui penetapan SK Kepala Desa.

3. Perusahaan meningkatkan pelaksanaan penyiraman jalan desa yang dilalui kendaraan perusahaan.

Baca juga  Drama Pesangon 530 Eks Buruh Panply Luwu

4. Terkait SKT, akan dilakukan pembicaraan dan verifikasi dalam pertemuan lebih lanjut di tingkat kabupaten yang dimediasi Pemkab Morowali.

5. Palang yang dipasang di Dusun Pulondongan Desa Dampala bukan larangan, melainkan alat kontrol perusahaan demi keselamatan.

6. Penyelesaian kebun masyarakat yang masuk area IUP perusahaan akan dibicarakan lebih lanjut.

7. Perusahaan menyediakan kebutuhan air bersih dan penerangan bagi masyarakat.

8. Perusahaan memberikan kompensasi terhadap lahan atau kebun masyarakat yang terdampak aktivitas di luar IUP.

9. Jika terjadi kerusakan tanaman masyarakat, perusahaan bersama masyarakat dan pemerintah desa akan melakukan peninjauan. Bila terbukti, perusahaan wajib menyelesaikan secara langsung melalui kesepakatan bersama.

Melalui rapat dialog ini, pemerintah daerah menegaskan perannya sebagai penengah sekaligus solusi dalam penyelesaian konflik lahan masyarakat dengan pihak perusahaan.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dua Terdakwa Pencurian di Kawasan IMIP Terancam 7 Tahun Penjara

Uncategorized

Menebar Berkah di Pesantren: Sinergi LazisMu dan DAM Tolada dalam Program Kado Ramadan 2026
Pj Wali Kota Palopo Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Uncategorized

Sidang Paripurna DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Uncategorized

Safari Ramadhan Ke-II: Wali Kota Palopo Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Manfaatkan Layanan “OK Sappo”
Sosialisasi Netralitas ASN Palopo Mendekati Hari H PSU

Uncategorized

Sosialisasi Netralitas ASN Palopo Mendekati Hari H PSU
Perumda TM Kirim Atlet Unggulan ke PORPAMDA Sulsel

Uncategorized

Perumda TM Kirim Atlet Unggulan ke PORPAMDA Sulsel

Uncategorized

Inovasi Sang Nahkoda: Tirta Mangkaluku Masih Terbaik di Sulawesi Selatan

Uncategorized

Persoalan Sampah Disorot , Kadis DLH Sebut Perda Tahun 2014 Sudah Tak Relevan