JAKARTA – Kebebasan pers di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah munculnya diskusi mengenai posisi hukum wartawan di hadapan penyidik kepolisian maupun kejaksaan.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang memperkuat perlindungan jurnalis, dalam praktiknya, aparat penegak hukum masih tetap bisa melayangkan pemanggilan terhadap awak media.
Benturan UU Pers dan KUHAP
Pemicu utama tetap dipanggilnya wartawan adalah adanya irisan antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di satu sisi, UU Pers memberikan “Hak Tolak” kepada jurnalis untuk melindungi kerahasiaan narasumber.
Di sisi lain, KUHAP mewajibkan setiap warga negara yang dianggap mengetahui suatu peristiwa pidana untuk hadir sebagai saksi.
Putusan MK memang memberikan jaminan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Namun, putusan tersebut tidak serta merta membuat wartawan kebal hukum (absolute immunity).
Aparat tetap memiliki kewenangan memanggil wartawan jika keterangannya dianggap krusial untuk mengungkap sebuah tindak pidana yang tidak terkait dengan rahasia jurnalistik.
Mekanisme Nota Kesepahaman (MoU)
Untuk meminimalisir potensi kriminalisasi, Dewan Pers sebenarnya telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa setiap pengaduan terkait karya jurnalistik harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers untuk dinilai dari sisi kode etik.
”Aparat harus menghormati mekanisme di Dewan Pers sebelum melakukan pemanggilan paksa. Jika terkait dengan sumber berita, wartawan tetap memiliki hak konstitusional untuk diam,” ujar seorang praktisi hukum pers dalam diskusi terkait.
Pentingnya Edukasi Jurnalis
Para ahli hukum menyarankan agar wartawan yang menerima surat panggilan tetap bersikap kooperatif namun tegas. Wartawan diimbau untuk hadir memenuhi panggilan dengan didampingi kuasa hukum atau perwakilan organisasi pers, namun tetap konsisten menggunakan Hak Tolak saat pertanyaan penyidik mulai memasuki wilayah privasi narasumber yang dilindungi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perjuangan kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam menyelaraskan prosedur hukum acara dengan hak-hak istimewa profesi jurnalis di lapangan.(***)











