PALOPO – Kebijakan mutasi besar-besaran di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menyisakan persoalan administratif yang cukup serius.

Hingga saat ini, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak perampingan organisasi atau dinonjobkan mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) penempatan yang baru.
Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait legalitas kerja hingga hak keuangan para abdi negara tersebut.
Administrasi yang Belum Sinkron
Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Palopo, Ilham Rasjid,SH, mengakui bahwa pascamutasi memang belum ada SK penempatan resmi bagi mereka yang kehilangan jabatan (nonjob). Dampaknya, secara administratif, nama-nama mantan pejabat tersebut masih tercatat menduduki jabatan lama mereka di sistem kepegawaian.
”Jadi, tetap mereka bekerja di mana tempat mereka sebelumnya menjabat. Secara administrasi memang namanya masih tercatat sebagai pejabat dan hal ini akan kita benahi,” ujar Ilham , belum lama ini.
Menurut pihak BKPSDM, penumpukan ASN nonjob ini merupakan imbas dari kebijakan perampingan perangkat daerah yang mengurangi jumlah dinas di Kota Palopo.
Keluhan dari Lapangan: “Hanya De Jure”
Ketidakjelasan ini mulai dikeluhkan oleh para mantan pejabat. Salah satunya adalah Andi Irwan, mantan Lurah Pajalesang. Ia mengungkapkan bahwa dalam sistem data kepegawaian, dirinya secara de jure masih tercatat sebagai Lurah, padahal realitanya sudah tidak lagi menjabat.
Kekhawatiran utama para ASN ini terletak pada pelaporan basis kinerja. Tanpa SK penempatan yang jelas, mereka khawatir laporan kinerja harian tidak memiliki payung hukum yang kuat, yang pada akhirnya dapat berimbas pada pembayaran hak keuangan atau tunjangan mereka.
BKPSDM Janjikan Penataan
Menanggapi kegelisahan tersebut, Pemkot Palopo melalui BKPSDM meminta para ASN untuk tetap tenang dan menjalankan tugas serta absensi di unit kerja sebelumnya. Pihaknya berjanji akan segera merampungkan penataan administrasi agar hak-hak ASN tidak terganggu.
”Intinya kita sementara melakukan penataan. Tidak ada masalah soal itu,” tegas Ilham menutup keterangannya.(***)
Ilustrasi











