PALOPO, PAMORNEWS – Niat Pemerintah Kota Palopo untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) ASN menghadapi kritik tajam.
Kebijakan yang mewajibkan ASN memastikan status pajak kendaraan Nopol Palopo-nya beres, bahkan dengan mengaitkan pada pencairan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), dinilai oleh pengamat kebijakan publik sebagai langkah yang berisiko menjadi bumerang.
Achyar Amir, pengamat kebijakan publik Lueu Raya, menyoroti satu celah fundamental: data dan mobilitas ASN.
”Bayangkan jika kebijakan serupa diberlakukan oleh semua daerah. Maka, banyak kendaraan ber-Nopol Palopo yang berada di luar kota dan dimiliki oleh ASN yang pindah tugas akan terancam. Mereka dihadapkan pada pilihan sulit: kembali ke Palopo untuk mengurus pajak, atau yang lebih ekstrem, mengganti Nopol ke daerah domisili/tugas mereka yang baru,” jelas Achyar.
Ancaman Kehilangan Wajib Pajak Permanen
Kekhawatiran utama Achyar adalah dampak jangka panjang terhadap PAD Palopo. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah sumber pendapatan penting.
Jika ASN yang sudah bertugas atau berdomisili permanen di luar Palopo merasa terbebani oleh kebijakan ini, mereka akan didorong untuk melakukan BBNKB pindah ke daerah lain.
”Jika banyak kendaraan bernopol Palopo yang akhirnya mengganti nopol daerah lain, maka Pemkot Palopo yang rugi. Mereka kehilangan wajib pajak PKB secara permanen,” tegas Achyar.
Dia mempertanyakan apakah Pemkot Palopo memiliki data akurat tentang jumlah kendaraan bermotor ber-Nopol Palopo yang saat ini berada di luar kota. Tanpa data ini, kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah spekulatif yang justru bisa menciptakan kerugian ketimbang menertibkan.
Dilema ASN di Perantauan
Kebijakan Pemkot Palopo ini menempatkan ASN dalam dilema birokrasi dan finansial. Mengaitkan kepatuhan pajak dengan TPP adalah bentuk sanksi administratif yang kuat.
Beban Biaya dan Waktu: ASN yang sudah lama bertugas di luar Palopo harus menghadapi biaya dan waktu perjalanan untuk mengurus administrasi kendaraan di Palopo.
Melawan Asas Domisili:
Secara prinsip, PKB harus dibayarkan di daerah domisili Wajib Pajak. Kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan prinsip tersebut, bahkan ketika Pemprov Sulawesi Selatan sendiri telah menawarkan insentif pemutihan dan pembebasan denda pajak untuk mendorong kepatuhan.
Solusi yang Lebih Tepat Sasaran
Achyar menyarankan agar Pemkot Palopo mengubah fokus kebijakan. Alih-alih mengejar Nopol Palopo di luar daerah, yang berisiko mendorong perpindahan Nopol keluar, Pemkot seharusnya fokus pada penertiban kendaraan Nopol luar daerah yang beredar dan dimiliki oleh ASN yang berdomisili di Palopo.
”Jika tujuannya adalah peningkatan PAD, maka wajibkan ASN yang tinggal dan bekerja di Palopo, tetapi kendaraannya masih ber-Nopol luar, untuk segera melakukan BBNKB masuk. Ini adalah potensi PAD yang jelas di depan mata,” tutup Achyar.
Kebijakan ‘Amankan PAD’ yang awalnya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah, kini menjadi sorotan tajam karena potensi risiko kehilangan wajib pajak dan menciptakan kerumitan birokrasi bagi Abdi Negara yang bertugas di luar Palopo. (***)











