Home / Uncategorized

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WIB

Pelayanan BPN Luwu Dikeluhkan, Pengurusan Roya yang Seharusnya Hitungan Hari Molor Hingga Satu Bulan

Reporter : [Andi Arrow]

​BELOPA – Kinerja Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Luwu kini menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, instansi yang seharusnya memberikan pelayanan prima terkait administrasi pertanahan ini diduga kuat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengurusan Roya (penghapusan hak tanggungan).

​Keluhan ini mencuat setelah salah seorang warga Luwu, Anton, membeberkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses administrasi di kantor tersebut. Kepada awak media, Senin lalu.

Anton mengungkapkan bahwa dirinya telah mengurus berkas Roya selama lebih dari satu bulan, namun hingga kini sertifikatnya belum juga terbit.

​”Bukan baru kali ini saya mengurus Roya. Dulu, tidak sampai seminggu sudah jadi. Tapi kali ini sudah satu bulan lebih belum ada kejelasan,” cetus Anton dengan nada kecewa saat mendatangi bagian front office BPN Luwu.

Baca juga  Akses Jalan Sempit dan Rawan Kecelakaan di TPI Wotu, Bupati Luwu Timur Langsung Turun Tangan

​Ia juga menyayangkan kurangnya transparansi dari pihak staf. Menurutnya, jika memang ada kekurangan berkas, seharusnya pihak BPN segera memberikan informasi agar pemohon bisa melengkapinya, bukan justru membiarkan berkas tertahan tanpa progres.

​Tanggapan Mantan Kepala BPN

Keterlambatan ini juga mendapat perhatian dari mantan Kepala BPN Kabupaten Luwu, Syaifuddin. Saat ditemui di sebuah warkop di Kota Palopo, Rabu (21/1/2026), ia menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, pelayanan Roya tidak pernah memakan waktu selama itu.

​”Pengurusan Roya di zaman saya paling lama dua hari sudah jadi, asalkan semua persyaratannya lengkap,” ujar Syaifuddin.

Pernyataan ini seolah menegaskan adanya penurunan kualitas pelayanan atau kendala sistemik di internal BPN Luwu saat ini.

Baca juga  PDAM Palopo Dorong Laporan Cepat Pelanggan untuk Tekan Dampak Kebocoran

​Pimpinan “Sulit” Ditemui

Upaya konfirmasi kepada pihak pimpinan BPN Luwu hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil.

Saat awak media mencoba menemui Kepala Kantor di kantornya, salah seorang staf berdalih bahwa pimpinan belum bisa ditemui karena sedang mengikuti agenda melalui aplikasi daring.

​”Lagi Zoom,” ujar staf tersebut singkat tanpa memberikan kepastian kapan pimpinan bisa dimintai keterangan terkait mandeknya pengurusan berkas warga.

​Fenomena ini menjadi preseden buruk bagi reformasi birokrasi di Kabupaten Luwu. Masyarakat berharap kementerian terkait dan Ombudsman segera turun tangan mengevaluasi kinerja layanan di BPN/ATR Luwu agar hak-hak masyarakat atas kepastian hukum lahan mereka tidak terhambat oleh birokrasi yang lamban.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pukulan Hati Sang Pendidik: Dilema Ibu Dini dan Generasi yang Kehilangan Rasa Hormat

Uncategorized

Zulkifli Resmi Dilantik Menjadi Pj Sekda Kota Palopo Besok

Uncategorized

Menguat Peluang Amir Santoso Menjadi Sekda

Uncategorized

44 Kasus Kebakaran Kerugian Capai Rp 1,3 Miliar

Uncategorized

Bupati Luwu ‘Merangkul’ Latimojong dengan Pekerja Lokal dan Infrastruktur

Uncategorized

Penutupan TMMD ke-123 Kodim 1311 Morowali, Kasad Sambangi PT IMIP

Uncategorized

Oknum Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diamankan Terkait Dugaan ‘Upeti’ Sabu

Uncategorized

Studi Tiru Pengelolaan BUMD Air: Walikota Palopo Siap Replikasi Transformasi SDM Tugu Tirta Malang