Home / Uncategorized

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:35 WIB

Pelayanan BPN Luwu Dikeluhkan, Pengurusan Roya yang Seharusnya Hitungan Hari Molor Hingga Satu Bulan

Reporter : [Andi Arrow]

​BELOPA – Kinerja Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Luwu kini menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, instansi yang seharusnya memberikan pelayanan prima terkait administrasi pertanahan ini diduga kuat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengurusan Roya (penghapusan hak tanggungan).

​Keluhan ini mencuat setelah salah seorang warga Luwu, Anton, membeberkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses administrasi di kantor tersebut. Kepada awak media, Senin lalu.

Anton mengungkapkan bahwa dirinya telah mengurus berkas Roya selama lebih dari satu bulan, namun hingga kini sertifikatnya belum juga terbit.

​”Bukan baru kali ini saya mengurus Roya. Dulu, tidak sampai seminggu sudah jadi. Tapi kali ini sudah satu bulan lebih belum ada kejelasan,” cetus Anton dengan nada kecewa saat mendatangi bagian front office BPN Luwu.

Baca juga  Informasi Gangguan Layanan Distribusi Air

​Ia juga menyayangkan kurangnya transparansi dari pihak staf. Menurutnya, jika memang ada kekurangan berkas, seharusnya pihak BPN segera memberikan informasi agar pemohon bisa melengkapinya, bukan justru membiarkan berkas tertahan tanpa progres.

​Tanggapan Mantan Kepala BPN

Keterlambatan ini juga mendapat perhatian dari mantan Kepala BPN Kabupaten Luwu, Syaifuddin. Saat ditemui di sebuah warkop di Kota Palopo, Rabu (21/1/2026), ia menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, pelayanan Roya tidak pernah memakan waktu selama itu.

​”Pengurusan Roya di zaman saya paling lama dua hari sudah jadi, asalkan semua persyaratannya lengkap,” ujar Syaifuddin.

Pernyataan ini seolah menegaskan adanya penurunan kualitas pelayanan atau kendala sistemik di internal BPN Luwu saat ini.

Baca juga  Investasi Kawasan Industri: Dilema Pertumbuhan dan Kedaulatan Ekonomi Lokal

​Pimpinan “Sulit” Ditemui

Upaya konfirmasi kepada pihak pimpinan BPN Luwu hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil.

Saat awak media mencoba menemui Kepala Kantor di kantornya, salah seorang staf berdalih bahwa pimpinan belum bisa ditemui karena sedang mengikuti agenda melalui aplikasi daring.

​”Lagi Zoom,” ujar staf tersebut singkat tanpa memberikan kepastian kapan pimpinan bisa dimintai keterangan terkait mandeknya pengurusan berkas warga.

​Fenomena ini menjadi preseden buruk bagi reformasi birokrasi di Kabupaten Luwu. Masyarakat berharap kementerian terkait dan Ombudsman segera turun tangan mengevaluasi kinerja layanan di BPN/ATR Luwu agar hak-hak masyarakat atas kepastian hukum lahan mereka tidak terhambat oleh birokrasi yang lamban.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

MoU Telkomsel dan FEB Untad Dukung Pengembangan Kompetensi Mahasiswa di Era Digital Sulteng

Uncategorized

Pemkab Morowali Gelar Rapat Penataan Honorer ke Skema Alih Daya Bersama Seluruh OPD

Uncategorized

Pemkab Morowali Gelar Konsultasi Publik Dua Ranperda Strategis Tahun 2025

Uncategorized

Selamat Tahun Baru 1 Muharram 1446 Hijriah

Uncategorized

Pemkab Morowali bersama Komnas HAM Bahas Soal Dampak Pertambangan Nikel di Bidang Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Uncategorized

Kinerja Waris Halid Terukur Kepeduliannya dengan Persoalan di Luwu Raya

Uncategorized

Wabup Iriane Iliyas Buka Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural JPT Pratama Morowali 2025

Uncategorized

Kampung Langsat: Jejak yang Hilang di Bawah Kubah Masjid Agung Palopo