Home / Uncategorized

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:31 WIB

Penuhi Hak Anak, Bupati Luwu Utara Serahkan Dokumen Kependudukan Warga Masamba Saat Aqiqah

Luwu Utara – Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menyerahkan langsung dokumen kependudukan penting berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada salah seorang warga Masamba, Bambang Budihardjo, Selasa (30/6/2026).

Penyerahan dokumen kependudukan ini dilakukan di tengah momen spesial, yakni saat Bambang menggelar acara syukuran aqiqah untuk anak keduanya.

Bupati Andi Rahim menjelaskan bahwa prosedur penerbitan dokumen ini sedikit berbeda karena sang anak lahir di luar wilayah Luwu Utara.

“Seandainya melahirkan di fasilitas kesehatan yang ada di Luwu Utara, dokumen baru untuk anaknya bisa langsung terbit secara otomatis,” ucap Bupati.

Baca juga  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Morowali Raih Stand Pameran Literasi Terbaik se-Sulawesi Tengah

Namun, kata dia, karena proses persalinan anaknya dilakukan di luar daerah, maka dokumen kependudukannya harus diurus terlebih dahulu. “Dan alhamdulillah hari ini bisa kami serahkan secara langsung,” imbuh Bupati.

Ia juga menekankan betapa krusialnya kepemilikan dokumen tersebut sejak dini. Menurutnya, dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dan KIA merupakan hak dasar anak yang sangat penting untuk menjamin akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum di masa depan.

Senada Bupati, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Muhammad Kasrum, mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki anak namun belum mempunyai akta kelahiran untuk segera melakukan pengurusan.
Kasrum menegaskan bahwa proses pengurusan administrasi ini sangat mudah dan cepat selama persyaratannya terpenuhi.

Baca juga  Beri Kuliah di FK UMB Palopo, Dekan FK Unhas Pacu Semangat Calon Dokter: Anda Binaan Kami!

Adapun persyaratan pengurusan dokumen kependudukan, yaitu surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau Kepala Desa/Lurah, KK orang tua, KTP-el kedua orangtua, Surat Nikah dari KUA (bagi yang beragama Islam) atau Surat Perkawinan dari Dukcapil (bagi non-muslim).

“Kami berharap masyarakat proaktif. Cukup membawa persyaratan tersebut, petugas kami akan segera menerbitkan dokumen barunya. Jangan menunda-nunda karena ini demi masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. (LHr)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jalur Ibadah Warga Aman Jelang Ramadan: Respons Kilat Pemkot Palopo Tangani Kanal Ambruk di BTN Nyiur

Uncategorized

Buka Rakor Penanggulangan Kemiskinan dan Evaluasi Kinerja Daerah Tahun 2025, Wabup Iriane Iliyas Tekankan Pentingnya Komitmen dan Sinergi Bersama

Uncategorized

Komitmen Palopo untuk Tata Kelola Bersih di Kancah Pemberantasan Korupsi Sulsel
Uji Nyali Polres Palopo: Menyeret "Pemain" Solar Ilegal, dari Oknum APH hingga Anggota DPRD

Uncategorized

Uji Nyali Polres Palopo: Menyeret “Pemain” Solar Ilegal, dari Oknum APH hingga Anggota DPRD

Uncategorized

Bupati Iksan Disorot Gubernur Sulteng Saat HUT Sulteng ke-61, Ini Responsnya

Uncategorized

Gubernur Sulsel Absen di Puncak Perayaan HPRL dan HJL 2026, Hanya Kirim Perwakilan

Uncategorized

Palopo Teguhkan Komitmen Kebangsaan: Hari Kesaktian Pancasila Diperingati Penuh Khidmat

Uncategorized

INFO LAYANAN DISTRIBUSI AIR