Home / Uncategorized

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:31 WIB

Penuhi Hak Anak, Bupati Luwu Utara Serahkan Dokumen Kependudukan Warga Masamba Saat Aqiqah

Luwu Utara – Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menyerahkan langsung dokumen kependudukan penting berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada salah seorang warga Masamba, Bambang Budihardjo, Selasa (30/6/2026).

Penyerahan dokumen kependudukan ini dilakukan di tengah momen spesial, yakni saat Bambang menggelar acara syukuran aqiqah untuk anak keduanya.

Bupati Andi Rahim menjelaskan bahwa prosedur penerbitan dokumen ini sedikit berbeda karena sang anak lahir di luar wilayah Luwu Utara.

“Seandainya melahirkan di fasilitas kesehatan yang ada di Luwu Utara, dokumen baru untuk anaknya bisa langsung terbit secara otomatis,” ucap Bupati.

Baca juga  WAKIL BUPATI MOROWALI IRIANE ILIYAS HADIRI MUNAS I ASWAKADA DI YOGYAKARTA: PERKUAT PERAN WAKIL KEPALA DAERAH MENUJU INDONESIA EMAS 

Namun, kata dia, karena proses persalinan anaknya dilakukan di luar daerah, maka dokumen kependudukannya harus diurus terlebih dahulu. “Dan alhamdulillah hari ini bisa kami serahkan secara langsung,” imbuh Bupati.

Ia juga menekankan betapa krusialnya kepemilikan dokumen tersebut sejak dini. Menurutnya, dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dan KIA merupakan hak dasar anak yang sangat penting untuk menjamin akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum di masa depan.

Senada Bupati, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Muhammad Kasrum, mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki anak namun belum mempunyai akta kelahiran untuk segera melakukan pengurusan.
Kasrum menegaskan bahwa proses pengurusan administrasi ini sangat mudah dan cepat selama persyaratannya terpenuhi.

Baca juga  Putusan MK Akhiri Sengketa Pilwalkot Palopo

Adapun persyaratan pengurusan dokumen kependudukan, yaitu surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau Kepala Desa/Lurah, KK orang tua, KTP-el kedua orangtua, Surat Nikah dari KUA (bagi yang beragama Islam) atau Surat Perkawinan dari Dukcapil (bagi non-muslim).

“Kami berharap masyarakat proaktif. Cukup membawa persyaratan tersebut, petugas kami akan segera menerbitkan dokumen barunya. Jangan menunda-nunda karena ini demi masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. (LHr)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Morowali Iksan, Pimpin Upacara Hari Bakti PU ke-80

Uncategorized

Pemkab Morowali Gelar Konsultasi Publik Dua Ranperda Strategis Tahun 2025

Uncategorized

Kebocoran Pipa di Sudirman, 19 Wilayah di Palopo Terkena Dampak

Uncategorized

“Wattunnami Mammesakki”: Getar Suara Wija To Luwu dari Tanah Bombana

Uncategorized

Semarak HUT ke-27 Luwu Utara, Pemda Luwu Utara Gelar Jalan Santai Berhadiah Rumah dan Sapi

Uncategorized

Dua Terdakwa Pencurian di Kawasan IMIP Terancam 7 Tahun Penjara

Uncategorized

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah

Uncategorized

Taptu dan Pawai Obor: Palopo Menyala dalam Semangat Kemerdekaan ke-80 RI