BALIKPAPAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Balikpapan sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) yang dirangkaikan dengan agenda strategis: Sosialisasi Undang-Undang Pidana terbaru.
Acara ini menjadi momentum penting dalam menyongsong pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang membawa perubahan besar pada sistem hukum nasional.
Ketua DPC PERADI Balikpapan, Dr. Piatur Pangaribuan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap regulasi baru ini bukan sekadar rutinitas, melainkan keharusan mutlak bagi setiap advokat untuk menghadapi pergeseran paradigma hukum di Indonesia.
Sinergi Tiga Pilar Penegak Hukum
Dalam sosialisasi ini, PERADI menghadirkan narasumber ahli dari berbagai instansi untuk memberikan perspektif yang komprehensif bagi para peserta:
1. Perspektif Pemerintah (Kanwil Kemenkumham Kaltim)
Masan Nurpian, S.H., M.H., selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, memaparkan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) menitikberatkan pada keadilan korektif dan rehabilitatif.
Menurutnya, filosofi pemidanaan kini tidak lagi semata-mata soal pembalasan, melainkan pada pemulihan.
2. Perspektif Kepolisian (Polda Kaltim)
AKBP I Made Pasek Riawan, S.H., M.H., dari Bidkum Polda Kalimantan Timur, menjelaskan kesiapan institusi Polri dalam mengimplementasikan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP).
Ia menguraikan berbagai tantangan teknis di lapangan, termasuk penyesuaian prosedur penyidikan dan administrasi perkara yang akan berlaku.
3. Perspektif Kejaksaan (Kejari Balikpapan)
Yogo Nurcahyo, S.H., mewakili Kejaksaan Negeri Balikpapan, memfokuskan pembahasan pada mekanisme penuntutan dalam aturan baru.
Ia menegaskan peran sentral jaksa dalam menjamin kepastian hukum di tengah masa transisi regulasi yang sedang berlangsung.
Komitmen Menuju Keadilan Masyarakat
Dr. Piatur Pangaribuan menyambut positif sinergi antara advokat, polisi, jaksa, dan pemerintah dalam kegiatan ini. Ia berharap para advokat Balikpapan tidak gagap dalam menghadapi perubahan besar ini.
”Kami menyambut sangat positif kegiatan ini. Ini adalah langkah strategis agar para advokat siap menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana.
Sinergi ini sangat penting agar transisi berjalan efektif demi keadilan masyarakat,” ujar Piatur.
Acara ini juga menyoroti poin-poin krusial lainnya, seperti perlindungan terhadap anak dan perempuan sebagai korban pidana dalam KUHP baru, serta aturan mengenai pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang kini bersifat delik aduan.(***)
#SEMUAORANG
#PAMORNEWS










