PALOPO – Setelah melalui proses yang alot dan sempat diwarnai penolakan tanda tangan oleh pimpinan dewan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Palopo akhirnya mencapai kata sepakat.

Tiga pimpinan DPRD Kota Palopo resmi menandatangani Berita Acara hasil penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, pada Rabu (22/10/2025), mengakhiri polemik yang berlarut-larut terkait anggaran perubahan.
Penandatanganan ini menjadi lampu hijau bagi eksekutif untuk segera melaksanakan program yang telah disahkan.
Mandat BPK dan Prioritas Anggaran
Alfri Jamil menegaskan bahwa fokus utama dalam APBD Perubahan kali ini adalah menindaklanjuti mandat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penertiban dan penyelesaian utang belanja.
“Yang menjadi prioritas khususnya di APBD Perubahan adalah menindaklanjuti mandatori BPK, khususnya penyelesaian utang belanja,” ujar Alfri Jamil.
Berdasarkan dokumen resmi yang disepakati, APBD Perubahan 2025 menunjukkan defisit anggaran sebesar Rp 133.079.066.000,00 (Rp 133 miliar lebih). Defisit ini akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, memastikan utang belanja dapat terakomodir. (***)











