Home / Morowali

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:20 WIB

Polres Morowali Resmi Membuka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

MOROWALI, PAMORNEWS – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah, kini telah resmi membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). Layanan ini bertempat di Kantor Polres Morowali, Kompleks Perkantoran Funansingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, dan mulai beroperasi sejak Senin, 13 Januari 2025.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pembukaan layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh atau memperpanjang SIM.

“Harapan kami, layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas,” ujar Kapolres.

Kasat Lantas Polres Morowali, AKP Atmaji Sugeng Wibowo, S.T.K., S.I.K., menambahkan bahwa layanan ini beroperasi setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Pelaksanaan pembuatan dan perpanjangan SIM dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca juga  Pasca Kebakaran Kantor KPU Morowali, Ini Update Pihak Kepolisian!

Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

1. Pembuatan SIM Baru:

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

• Surat keterangan dokter.

• Surat keterangan lulus tes psikologi.

• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif.

2. Perpanjangan atau Penurunan Golongan SIM:

• KTP asli dan fotokopi.

• Surat keterangan dokter.

• Surat keterangan lulus tes psikologi.

• SIM lama (jika telah habis masa berlaku lebih dari satu hari, wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru).

• Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) untuk jenis SIM tertentu (SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum).

Baca juga  Pemkab Morowali Siapkan Langkah Strategis Cegah HIV/AIDS

• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan (aktif).

3. Peningkatan Golongan SIM (SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum):

• KTP asli dan fotokopi.

• Surat keterangan dokter.

• Surat keterangan lulus tes psikologi.

• Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).

• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan (aktif).

Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa pengurusan SIM di Polres Morowali kini telah dilakukan secara daring untuk meningkatkan efisiensi waktu dan tenaga. “Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh. Semua sudah terintegrasi secara online,” tutupnya.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal operasional yang telah ditentukan demi kenyamanan bersama. (Hfd/ist)

Share :

Baca Juga

Polres Morowali Gelar Pengamanan Sosialisasi Pengawasan Pilkada Morowali 2024

Morowali

Polres Morowali Gelar Pengamanan Sosialisasi Pengawasan Pilkada Morowali 2024

Morowali

Pasca Kebakaran Kantor KPU Morowali, Ini Update Pihak Kepolisian!
Pj Bupati Yusman Mahbub Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Wujudkan Morowali Yang Sehat, Sejahtera, Dan Berdaya Saing Lewat Konsultasi Publik RAD-PG

Morowali

Pj Bupati Yusman Mahbub Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Wujudkan Morowali Yang Sehat, Sejahtera, Dan Berdaya Saing Lewat Konsultasi Publik RAD-PG

Morowali

Karyawan Kontraktor Anarkis, IMIP Bakal Tempuh Jalur Hukum
Pj Bupati Yusman Mahbub Hadiri Pengajian Akbar Yang Digelar Wanita Islam Alkhairaat Ranting Desa Ambunu

Morowali

Pj Bupati Yusman Mahbub Hadiri Pengajian Akbar Yang Digelar Wanita Islam Alkhairaat Ranting Desa Ambunu

Morowali

Pj Bupati Yusman Mahbub Buka Musrenbang Kecamatan Bahodopi, Dorong Pemerataan Pembangunan dan Penguatan Ekonomi Inklusif

Morowali

Tanggapan PPWI: Panitia Konferensi PWI Morowali Gelar Rapat Sembunyi-Sembunyi, Anggota Protes

Morowali

Gubernur Anwar Hafid: Bupati Iksan dan Wakil Bupati Iriane di Jalur yang Tepat untuk Morowal