Home / Morowali

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:20 WIB

Polres Morowali Resmi Membuka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

MOROWALI, PAMORNEWS – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah, kini telah resmi membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). Layanan ini bertempat di Kantor Polres Morowali, Kompleks Perkantoran Funansingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, dan mulai beroperasi sejak Senin, 13 Januari 2025.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pembukaan layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh atau memperpanjang SIM.

“Harapan kami, layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas,” ujar Kapolres.

Kasat Lantas Polres Morowali, AKP Atmaji Sugeng Wibowo, S.T.K., S.I.K., menambahkan bahwa layanan ini beroperasi setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Pelaksanaan pembuatan dan perpanjangan SIM dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca juga  BUPATI IKSAN LEPAS PURNA BHAKTI KADIS PERINDAG MOROWALI: TERIMA KASIH ATAS DEDIKASINYA

Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

1. Pembuatan SIM Baru:

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

• Surat keterangan dokter.

• Surat keterangan lulus tes psikologi.

• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif.

2. Perpanjangan atau Penurunan Golongan SIM:

• KTP asli dan fotokopi.

• Surat keterangan dokter.

• Surat keterangan lulus tes psikologi.

• SIM lama (jika telah habis masa berlaku lebih dari satu hari, wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru).

• Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) untuk jenis SIM tertentu (SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum).

Baca juga  Forum Konsultasi Dua Ranperda Digelar, Wabup Morowali Iriane Harap Ada Masukan Substansial

• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan (aktif).

3. Peningkatan Golongan SIM (SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum):

• KTP asli dan fotokopi.

• Surat keterangan dokter.

• Surat keterangan lulus tes psikologi.

• Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).

• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan (aktif).

Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa pengurusan SIM di Polres Morowali kini telah dilakukan secara daring untuk meningkatkan efisiensi waktu dan tenaga. “Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh. Semua sudah terintegrasi secara online,” tutupnya.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal operasional yang telah ditentukan demi kenyamanan bersama. (Hfd/ist)

Share :

Baca Juga

Morowali

Kolaborasi IMIP dan Kampus Dorong Pengembangan SDM Berkompeten

Morowali

Polres Morowali Rutin Laksanakan Patroli Dialogis saat Libur Cuti Bersama
Pj Bupati Yusman Mahbub Hadiri Pengajian Akbar Yang Digelar Wanita Islam Alkhairaat Ranting Desa Ambunu

Morowali

Pj Bupati Yusman Mahbub Hadiri Pengajian Akbar Yang Digelar Wanita Islam Alkhairaat Ranting Desa Ambunu

Morowali

Kerja Sama dengan UNIDO, IMIP Tegaskan Komitmen Keberlanjutan Pasca COP 3

Morowali

PJ BUPATI MOROWALI, HADIRI TABLIGH AKBAR USTADZ ABDUL SOMAD DI LAPANGAN SANGIANG KINAMBUKA

Morowali

PJ. BUPATI YUSMAN MAHBUB GERAK CEPAT TINDAK LANJUTI INSTRUKSI PRESIDEN TENTANG EFISIENSI BELANJA APBD T.A. 2025

Morowali

Gelar Silahturahmi, Kasat Lantas Polres Morowali Bangun Sinergitas Bersama Jurnalis
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali Sukses Cetak Paspor Pertama pada Hari Bhakti Imigrasi ke-76

Morowali

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali Sukses Cetak Paspor Pertama pada Hari Bhakti Imigrasi ke-76