Home / Morowali

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:20 WIB

Polres Morowali Resmi Membuka Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

MOROWALI, PAMORNEWS – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Polda Sulawesi Tengah, kini telah resmi membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). Layanan ini bertempat di Kantor Polres Morowali, Kompleks Perkantoran Funansingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, dan mulai beroperasi sejak Senin, 13 Januari 2025.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pembukaan layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh atau memperpanjang SIM.

“Harapan kami, layanan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas,” ujar Kapolres.

Kasat Lantas Polres Morowali, AKP Atmaji Sugeng Wibowo, S.T.K., S.I.K., menambahkan bahwa layanan ini beroperasi setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Pelaksanaan pembuatan dan perpanjangan SIM dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca juga  Puluhan Orang Menjarah Aset PT IMIP

Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan SIM

1. Pembuatan SIM Baru:

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

• Surat keterangan dokter.

• Surat keterangan lulus tes psikologi.

• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif.

2. Perpanjangan atau Penurunan Golongan SIM:

• KTP asli dan fotokopi.

• Surat keterangan dokter.

• Surat keterangan lulus tes psikologi.

• SIM lama (jika telah habis masa berlaku lebih dari satu hari, wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru).

• Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) untuk jenis SIM tertentu (SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum).

Baca juga  Wabup Morowali, Iriane Iliyas Hadiri Apel Gelar Pasukan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025

• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan (aktif).

3. Peningkatan Golongan SIM (SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum):

• KTP asli dan fotokopi.

• Surat keterangan dokter.

• Surat keterangan lulus tes psikologi.

• Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).

• Kartu Indonesia Sehat dari BPJS Kesehatan (aktif).

Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa pengurusan SIM di Polres Morowali kini telah dilakukan secara daring untuk meningkatkan efisiensi waktu dan tenaga. “Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh. Semua sudah terintegrasi secara online,” tutupnya.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal operasional yang telah ditentukan demi kenyamanan bersama. (Hfd/ist)

Share :

Baca Juga

Morowali

Kodim 1311/Morowali Bagikan bingkisan Lebaran kepada Prajurit Sekaligus Melepas Cuti Lebaran

Morowali

Listrik di Menui Tak Kunjung Stabil, Iksan Ambil Langkah Tegas
Pj Bupati Yusman Mahbub Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Wujudkan Morowali Yang Sehat, Sejahtera, Dan Berdaya Saing Lewat Konsultasi Publik RAD-PG

Morowali

Pj Bupati Yusman Mahbub Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Wujudkan Morowali Yang Sehat, Sejahtera, Dan Berdaya Saing Lewat Konsultasi Publik RAD-PG

Morowali

Wabup Morowali Iriane, Tekankan Evaluasi Menyeluruh Kinerja PDAM untuk Tingkatkan Pelayanan Air Bersih

Morowali

Forum Konsultasi Dua Ranperda Digelar, Wabup Morowali Iriane Harap Ada Masukan Substansial

Morowali

Kapolres Morowali Beri Bantuan Kursi Roda sebagai Bentuk Kepedulian

Morowali

AKJ IMIP 2026, Panggung Apresiasi bagi Jurnalis

Morowali

IKP Diskominfo-SP Fasilitasi Audiensi Pj Bupati Morowali dengan Jurnalis untuk Perkuat Sinergi Informasi