Home / Kota Palopo

Senin, 1 September 2025 - 14:24 WIB

Polres Morowali Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu Seberat 1 Kg Lebih di Bahodopi

Morowali, Pamornews – Kepolisian Resor (Polres) Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN (34) beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 1.049 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah kamar kos di Desa Keurea, Kecamatan Bahodop Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan plastik berwarna emas yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam boneka penguin berwarna biru putih.

Baca juga  Pj Wali Kota Palopo Sambut Kunker Pangdam XIV Hasanuddin, Dukung Program Prioritas

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Morowali, Akbp Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan dari seorang perempuan berinisial DI, Tersangka Lelaki MN dijanjikan akan memperoleh upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil menjalankan tugasnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sekitar 1.049 gram. Jika dinominalkan, nilainya mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Dengan jumlah tersebut, aparat kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 15.735 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” jelas Kapolres.

Baca juga  Semarak Dan Sportif, Palopo Runtourism 2024

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Kapolres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Morowali, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Share :

Baca Juga

Kota Palopo

Ribuan Peserta Jalan Sehat Bersama FKJ-NUR

Kota Palopo

Pj Wali Kota Palopo Tinjau Talud Dan Sungai

Kota Palopo

Hari Kesadaran Nasional Momentum Maknai Pengabdian

Kota Palopo

FKJ NUR Resmi Tunjuk Budi Sada sebagai Ketua Tim Pemenangan Pada Pilwalkot Palopo 2024
Berikut Pemenang Lomba Durian Pada Festival Durian Se Sulawesi

Kota Palopo

Berikut Pemenang Lomba Durian Pada Festival Durian Se Sulawesi

Kota Palopo

FKJ dan NUR Kompak Berbagi 9 Hewan Kurban untuk Warga Palopo

Kota Palopo

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Hj.Nurlaili Kaso Nur, S.TP.MP

Kota Palopo

Mohon maaf lahir dan batin, Selamat Idul Fitri 1445 H