Home / Kota Palopo

Senin, 1 September 2025 - 14:24 WIB

Polres Morowali Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu Seberat 1 Kg Lebih di Bahodopi

Morowali, Pamornews – Kepolisian Resor (Polres) Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN (34) beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 1.049 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah kamar kos di Desa Keurea, Kecamatan Bahodop Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan plastik berwarna emas yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam boneka penguin berwarna biru putih.

Baca juga  Kadis LH Palopo Lantik Forum Pencinta Alam Palopo

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Morowali, Akbp Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan dari seorang perempuan berinisial DI, Tersangka Lelaki MN dijanjikan akan memperoleh upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil menjalankan tugasnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sekitar 1.049 gram. Jika dinominalkan, nilainya mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Dengan jumlah tersebut, aparat kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 15.735 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” jelas Kapolres.

Baca juga  Upacara Hardiknas 2024, Bersama Lanjutkan Merdeka Belajar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Kapolres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Morowali, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Share :

Baca Juga

Tahap Awal Persiapan PSU, Pj Wali Kota Teken NPHD

Kota Palopo

Tahap Awal Persiapan PSU, Pj Wali Kota Teken NPHD

Kota Palopo

Perkuat Perlindungan Anak Melalui Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat

Kota Palopo

Bersama Bersih Sampah

Kota Palopo

Pasar Murah Rumah Pangan PKK Disambut Antusias Warga Palopo
Mar Pj Wali Kota Palopo Sambut Kunker Pangdam XIV Hasanuddin, Siap Dukung Program Prioritas

Kota Palopo

Pj Wali Kota Palopo Sambut Kunker Pangdam XIV Hasanuddin, Dukung Program Prioritas

Kota Palopo

Panggung Mode Bergengsi! Top Model 2025 Palopo Diikuti 45 Finalis

Kota Palopo

FKJ Ziarah ke Makam Tokoh Agama
Logo HUT RI ke-80 Bertema Bersatu berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju

Kota Palopo

Logo HUT RI ke-80 Bertema Bersatu berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju