Home / Uncategorized

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:58 WIB

Sesuai Permendagri 23/2024, Jabatan Direksi Perumda TM Palopo Hanya Patut Diisi Satu Orang

PALOPO – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo untuk membuka seleksi terbuka jajaran direksi Perumda Tirta Mangkaluku (TM) dalam waktu dekat kini dihadapkan pada aturan ketat.

Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, struktur kepemimpinan perusahaan air minum tersebut diprediksi akan mengalami perampingan besar-besaran.

Merujuk pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, penentuan jumlah direksi kini tidak lagi bersifat subjektif, melainkan berdasarkan klasifikasi jumlah pelanggan aktif yang sangat ketat.

​Wajib Pangkas Jabatan Direksi
​Berdasarkan data operasional terkini, jumlah pelanggan Perumda TM Palopo tercatat baru mencapai angka 41.000 sambungan. Dalam Pasal 8 Permendagri 23/2024, BUMD

Air Minum dengan jumlah pelanggan di bawah 50.000 dikategorikan sebagai BUMDAM Kecil.
​Konsekuensi hukum dari klasifikasi tersebut tertuang dalam pasal yang sama, yang menegaskan:

Baca juga  K- SBSI Rayakan May Day dan Pelatihan Kader di Wilayah Topogaro

​”BUMD Air Minum dengan jumlah pelanggan kurang dari 50.000 (lima puluh ribu) orang, hanya diperbolehkan dipimpin oleh 1 (satu) orang Direksi.”

​Hal ini berarti jabatan direksi yang ada saat ini—yang terdiri dari tiga orang (Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik)—secara regulasi harus dipangkas menjadi satu orang saja pada periode seleksi Mei 2026 mendatang.

Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas
​Penerapan satu direksi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya efisiensi anggaran daerah. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa dengan pelanggan di angka 41 ribu, beban koordinasi teknis masih bisa ditangani oleh tingkatan Manajer di bawah kendali tunggal seorang Direktur Utama.

​“Langkah perampingan ini akan menghemat kas perusahaan secara signifikan. Gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk dua jabatan direktur lainnya bisa dialihkan untuk perbaikan infrastruktur air yang lebih mendesak bagi warga,” ujar seorang praktisi hukum di Palopo.

Baca juga  Malangke Juara Umum MTQ XIV Luwu Utara, Unggul Tipis dari Baebunta

Menanti Keputusan Wali Kota
​Publik kini menaruh harapan pada Wali Kota Palopo melalui Tim Seleksi yang sedang digodok oleh Pj Sekda, Zulkifly Halid.
Kepatuhan terhadap Permendagri 23/2024 akan menjadi bukti komitmen Pemkot Palopo dalam menjalankan tata kelola BUMD yang bersih dan taat aturan.
​Jika Pemkot tetap memaksakan seleksi untuk tiga kursi direksi, maka proses tersebut dinilai rentan gugatan hukum karena dianggap bertentangan dengan regulasi pusat yang lebih tinggi.

​Poin Penting Permendagri 23/2024 untuk Perumda TM Palopo:
​Status: BUMDAM Kategori Kecil (Pelanggan < 50.000).
​Jumlah Direksi: Maksimal 1 (satu) orang.
​Risiko Hukum: Melanggar Pasal 8 jika melantik lebih dari satu direksi tanpa memenuhi syarat 50.001 pelanggan.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Luwu Timur Terancam Defisit BBM: 12 Tangki Pengangkut Tertahan Aksi Massa

Uncategorized

Dampak Polusi Industri Nikel Morowali

Uncategorized

Ikhtiar Abadi di Sungai Lembe: Normalisasi dan Janji Menjaga Lingkungan

Uncategorized

Selamat Tahun Baru 1 Muharram 1446 Hijriah
BNN Morowali Rehabilitasi Oknum Mantan Kades Terjerat Kasus Sabu

Uncategorized

BNN Morowali Rehabilitasi Oknum Mantan Kades Terjerat Kasus Sabu

Uncategorized

Sidak RSUD Malam-Malam, Bupati Iksan Fokus Perbaikan Fasilitas

Uncategorized

Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup, Bupati Lutra Jadi Khatib Salat Jumat Perdana Ramadan

Uncategorized

Polsek Wara Utara Damaikan Dua Kelompok Pemuda yang Terlibat Tawuran di Palopo