Home / Uncategorized

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:58 WIB

Sesuai Permendagri 23/2024, Jabatan Direksi Perumda TM Palopo Hanya Patut Diisi Satu Orang

PALOPO – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo untuk membuka seleksi terbuka jajaran direksi Perumda Tirta Mangkaluku (TM) dalam waktu dekat kini dihadapkan pada aturan ketat.

Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri, struktur kepemimpinan perusahaan air minum tersebut diprediksi akan mengalami perampingan besar-besaran.

Merujuk pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, penentuan jumlah direksi kini tidak lagi bersifat subjektif, melainkan berdasarkan klasifikasi jumlah pelanggan aktif yang sangat ketat.

​Wajib Pangkas Jabatan Direksi
​Berdasarkan data operasional terkini, jumlah pelanggan Perumda TM Palopo tercatat baru mencapai angka 41.000 sambungan. Dalam Pasal 8 Permendagri 23/2024, BUMD

Air Minum dengan jumlah pelanggan di bawah 50.000 dikategorikan sebagai BUMDAM Kecil.
​Konsekuensi hukum dari klasifikasi tersebut tertuang dalam pasal yang sama, yang menegaskan:

Baca juga  Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas Raih Penghargaan Spesial Anugrah Srikandi Indonesia 2025

​”BUMD Air Minum dengan jumlah pelanggan kurang dari 50.000 (lima puluh ribu) orang, hanya diperbolehkan dipimpin oleh 1 (satu) orang Direksi.”

​Hal ini berarti jabatan direksi yang ada saat ini—yang terdiri dari tiga orang (Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik)—secara regulasi harus dipangkas menjadi satu orang saja pada periode seleksi Mei 2026 mendatang.

Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas
​Penerapan satu direksi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya efisiensi anggaran daerah. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa dengan pelanggan di angka 41 ribu, beban koordinasi teknis masih bisa ditangani oleh tingkatan Manajer di bawah kendali tunggal seorang Direktur Utama.

​“Langkah perampingan ini akan menghemat kas perusahaan secara signifikan. Gaji, tunjangan, dan fasilitas untuk dua jabatan direktur lainnya bisa dialihkan untuk perbaikan infrastruktur air yang lebih mendesak bagi warga,” ujar seorang praktisi hukum di Palopo.

Baca juga  Hari Kedua Lebaran, Bupati Iksan Tinjau Banjir dan Dengar Aspirasi Warga

Menanti Keputusan Wali Kota
​Publik kini menaruh harapan pada Wali Kota Palopo melalui Tim Seleksi yang sedang digodok oleh Pj Sekda, Zulkifly Halid.
Kepatuhan terhadap Permendagri 23/2024 akan menjadi bukti komitmen Pemkot Palopo dalam menjalankan tata kelola BUMD yang bersih dan taat aturan.
​Jika Pemkot tetap memaksakan seleksi untuk tiga kursi direksi, maka proses tersebut dinilai rentan gugatan hukum karena dianggap bertentangan dengan regulasi pusat yang lebih tinggi.

​Poin Penting Permendagri 23/2024 untuk Perumda TM Palopo:
​Status: BUMDAM Kategori Kecil (Pelanggan < 50.000).
​Jumlah Direksi: Maksimal 1 (satu) orang.
​Risiko Hukum: Melanggar Pasal 8 jika melantik lebih dari satu direksi tanpa memenuhi syarat 50.001 pelanggan.(***)

Share :

Baca Juga

Pemkab Morowali Gelar Apel Umum Perdana di Tahun 2025

Uncategorized

Pemkab Morowali Gelar Apel Umum Perdana di Tahun 2025
Bupati Iksan Tinjau Lokasi Kebakaran Bahodopi, Pastikan Bantuan Tersalurkan

Uncategorized

Bupati Iksan Tinjau Lokasi Kebakaran Bahodopi, Pastikan Bantuan Tersalurkan

Uncategorized

Dugaan Monopoli Media Partner di Lutim Mencuat, Legalitas Perusahaan Pers Dipertanyakan

Uncategorized

Rapat Koordinasi Evaluasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Morowali, Tekan Resiko Tinggi Stunting

Advetorial

Selamat Idul Fitri 1445 h dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palopo, Supiati, SE.MM.

Uncategorized

Direksi PERUMDA TM Palopo Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Uncategorized

Sekda Yusman membuka Workshop pendampingan pelaksanaan ILP Puskesmas tingkat Kabupaten Morowali Tahun

Uncategorized

Catat Kemajuan Strategis, PT Vale IGP Pomalaa Perkuat Dampak Ekonomi dan Keberlanjutan di Kolaka