Home / News

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tim Hukum Baso Ilyas Ajukan Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka dan Penahanan

PALOPO – Tim hukum yang mendampingi Baso Ilyas resmi menempuh jalur hukum melalui mekanisme Praperadilan. Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu terkait kasus dugaan korupsi pada program P3-TGAI tahun anggaran 2024.

​Tim hukum yang terdiri dari Dr. Hisma Kahman, S.H., M.H., C.I.L., Sudirman Jabir, S.H., M.H., dan Chandra, S.Pd., S.H., M.H., menyatakan bahwa pengajuan Praperadilan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang guna memastikan adanya kepastian hukum.

​”Fokus kami adalah menguji aspek formil dari upaya paksa yang dilakukan penyidik. Kami ingin melihat apakah penetapan tersangka dan penahanan klien kami sudah sesuai dengan standar prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Dr. Hisma Kahman, S.H., M.H., C.I.L., saat dikonfirmasi, Rabu (01/07/2026).

Baca juga  Petani Akui Lahan Laoli Milik Pemkab Luwu Timur, Ungkap Alasan Sempat Ngotot Bertahan

​Menurut tim hukum, ada beberapa poin krusial yang akan dipertanyakan dalam persidangan Praperadilan nantinya, terutama mengenai kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, serta pemenuhan syarat objektif dan subjektif penahanan.

​”Dalam negara hukum, setiap langkah penyidikan wajib berlandaskan pada ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk mengikuti proses ini dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan integritas,” tambahnya.

Baca juga  FKJ-Nur Terima Rekomendasi PSI di Pilwalkot Palopo

​Sebagaimana diketahui, Baso Ilyas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Luwu terkait perkara dugaan penyimpangan dana aspirasi untuk proyek irigasi di Kabupaten Luwu.

Kasus yang melibatkan Baso Ilyas ini diketahui berada dalam pusaran kasus yang sama dengan pihak lain dalam perkara proyek irigasi tersebut.

​Sementara itu, pihak Kejari Luwu hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi mengenai Praperadilan tersebut.

​(aBa)

 

#KejariLuwu

#PraPradilan

#KanalAkhmadBaso

#PamorNews

Share :

Baca Juga

News

Imam Darmawan Makkawaru, S.STP., MM., Sosok di Balik Modernisasi Tata Kelola Aset Kota Palopo

Morowali

Raih No 3, Iksan-Iriane Bangun Morowali dengan Trilogi Pembangunan

News

Tudingan Kredit Fiktif di Bank Sulselbar Cabang Malili, Kepala Cabang Palopo: Itu Modus Pemerasan
MAKASSAR-- Pj. Wali Kota Palopo Drs. H. Firmanza DP., SH., M. Si didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kota Palopo, Ny. Hj. Isnada Firmanza menghadiri Launching Aksi Stop Stunting (ASS) di Aula Asta Cita Rujab Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Sungai Tangka No.31,Makassar Jumat, 25 Juli 2025. Selain itu, juga dilaunching Program Pendampingan Gizi di 504 Desa Lokus Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 serta dirangkaikan dengan Penandatanganan MoU Komitmen Pemerintah Daerah 24 Kab/Kota Dalam Mendukung Pelaksanaan Program Aksi Stop Stunting (ASS) 2025. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan A. Sudirman Sulaiman, S.T. yang dihadiri oleh seluruh Kabupaten/ Kota se-Sulsel. Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan komitmen kolektif dalam menangani masalah stunting, yang kini telah menjadi persoalan nasional. “Penanganan stunting tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Butuh kerja sama dari semua pihak, terutama peran aktif desa dan PKK sebagai garda terdepan,” tegasnya. Sebagai wujud komitmen nyata, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU komitmen bersama Pemerintah Daerah dari 24 kabupaten/kota se-Sulsel dalam mendukung pelaksanaan Program Aksi Stop Stunting (ASS) 2025. Tak hanya itu, pada acara ini, Gubernur Sulsel juga melaunching sejumlah program pendukung lainnya seperti Ambulans Mini ICU RSUD, Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB), serta program Sulsel Melayani Andalan Hati, yang kesemuanya dirancang untuk memperkuat pelayanan kesehatan hingga ke pelosok desa. Kegiatan ini menjadi tonggak penting bagi Sulawesi Selatan dalam upaya kolektif mencegah dan mengurangi angka stunting. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, TP PKK, dan masyarakat desa, diharapkan generasi masa depan tumbuh sehat, cerdas, dan berkualitas.

News

Launching Aksi Stop Stunting (ASS)

News

Waris Halid ‘Handle’ posisi Strategis di DPD RI

News

Sengketa Lahan Ruko Sawerigading: Jika Pemkot Tak Bayar Rp99 Miliar, Aset Bangunan Terancam Dilelang

News

Mencegah Salah Bayar, Rifai Sarankan Penyewa Ruko Sawerigading Titipkan Sewa ke Pengadilan

News

Sosok H. Farid Kasim Judas dan Hj. Nurhaenih (FKJ-NUR) Punya Style Pemimpin Ideal