Home / News

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tim Hukum Baso Ilyas Ajukan Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka dan Penahanan

PALOPO – Tim hukum yang mendampingi Baso Ilyas resmi menempuh jalur hukum melalui mekanisme Praperadilan. Langkah ini diambil untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu terkait kasus dugaan korupsi pada program P3-TGAI tahun anggaran 2024.

​Tim hukum yang terdiri dari Dr. Hisma Kahman, S.H., M.H., C.I.L., Sudirman Jabir, S.H., M.H., dan Chandra, S.Pd., S.H., M.H., menyatakan bahwa pengajuan Praperadilan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang guna memastikan adanya kepastian hukum.

​”Fokus kami adalah menguji aspek formil dari upaya paksa yang dilakukan penyidik. Kami ingin melihat apakah penetapan tersangka dan penahanan klien kami sudah sesuai dengan standar prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Dr. Hisma Kahman, S.H., M.H., C.I.L., saat dikonfirmasi, Rabu (01/07/2026).

Baca juga  14 Siswa MTs DDI Masamba Siap Berlaga di OSN Tingkat Kabupaten Luwu Utara 2026

​Menurut tim hukum, ada beberapa poin krusial yang akan dipertanyakan dalam persidangan Praperadilan nantinya, terutama mengenai kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, serta pemenuhan syarat objektif dan subjektif penahanan.

​”Dalam negara hukum, setiap langkah penyidikan wajib berlandaskan pada ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk mengikuti proses ini dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan integritas,” tambahnya.

Baca juga  Eksekusi Rp99 Miliar Sengketa Ruko Terminal Terkesan "Buang Waktu", Pertemuan Allung Padang dan Pemkot Palopo Buntu

​Sebagaimana diketahui, Baso Ilyas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Luwu terkait perkara dugaan penyimpangan dana aspirasi untuk proyek irigasi di Kabupaten Luwu.

Kasus yang melibatkan Baso Ilyas ini diketahui berada dalam pusaran kasus yang sama dengan pihak lain dalam perkara proyek irigasi tersebut.

​Sementara itu, pihak Kejari Luwu hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi mengenai Praperadilan tersebut.

​(aBa)

 

#KejariLuwu

#PraPradilan

#KanalAkhmadBaso

#PamorNews

Share :

Baca Juga

News

MA DDI Masamba Siap Cetak Generasi Unggul Lewat Ajang OSN Tingkat Kabupaten

News

Pertama Kali Muncul ke Media, Erwin R. Sandi Nyatakan Siap Tanggung Jawab atas Pengadaan Ambulans Desa Lutim

News

Sosialisasi Penyusunan PP dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Kota Palopo 2024

News

Lumpuh 5 Hari, Blokade Trans Sulawesi di Luwu Akhirnya Dibuka Pasca Mediasi Mabes Polri

News

Perkuat Penegakan HAM, Bupati Luwu Utara Terima Kunjungan Kakanwil KemenHAM Sulsel

News

Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan TKA, Personel Sat Reskrim Polres Morowali Dapat Penghargaan Dari PT IMIP

News

Kasus Ambulans Desa: Publik Desak Kejari Luwu Timur Ungkap Tersangka

News

Soroti Prosedur Penyidikan, Kuasa Hukum Baso Ilyas Minta Majelis Hakim Telisik Kritis Proses Hukum