Home / Morowali

Minggu, 20 September 2026 - 14:41 WIB

Ungkap Peredaran Sabu di Witaponda, Satu Pria Diamankan

Ungkap Peredaran Sabu di Witaponda, Satu Pria Diamankan

Ungkap Peredaran Sabu di Witaponda, Satu Pria Diamankan

MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Emea, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, Minggu (20/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial Lk S (39).

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Lukman, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Dari hasil penyeledikan dan penggeledahan, personel menemukan sebanyak 13 (tiga belas ) saset diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 4 sachet yang dibungkus menggunakan tisu dan 9 saset yang disimpan di dalam kotak permen. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone,” ujar Iptu Lukman.

Baca juga  UMKM Bahodopi Tumbuh 62,7 Persen, Serap 16.705 Pekerja

Ia menambahkan, Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan penyelidikan terkait asal barang tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. ungkap Iptu Lukman

Lebih lanjut IPTU Lukman menegaskan, Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Baca juga  Wabup Morowali Iriane Sampaikan Pendapat Akhir Enam Ranperda dan Nota Keuangan KUA-PPAS 2027

Barang bukti yang diamankan :

1.13 (tiga belas) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7.84 gram
2.1(satu) unit handphone android
3 1(satu) kotak permen
4.1(satu) buah tissu
5.1 (satu) buah kantong kresek

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.

Share :

Baca Juga

Morowali

LINDUNGI PEREMPUAN DAN ANAK, PEMKAB MOROWALI LUNCURKAN MOBIL LAYANAN DAN CALL CENTER 24 JAM

Morowali

Gubernur Anwar Hafid: Bupati Iksan dan Wakil Bupati Iriane di Jalur yang Tepat untuk Morowal

Morowali

Iksan-Iriane Iliyas Resmi Dilantik Prabowo Jadi Bupati dan Wakil Bupati Morowali

Morowali

Dari CSR ke Kebersamaan, Huabao Dirikan 3 Masjid di Morowali

Morowali

Kapolsek Iptu Sappewali S,H.M, H, Gelar Ramah Tamah dan Silaturahmi Bersama Warga

Morowali

Jelang Musda, DPD II Golkar Mulai Buka Pendaftaran Calon Ketua 

Morowali

Propam Polres Morowali Laksanakan Ops Gaktibplin

Morowali

RSUD Morowali Gelar Kuliah Pakar dan Bimtek Transformasi Pelayanan Kesehatan