Home / Uncategorized

Minggu, 26 April 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Perselingkuhan di Polres Palopo: Oknum Polisi Dilaporkan Rekan Sejawat Usai Anak Temukan Bukti Chat

PALOPO – Lingkungan Polres Palopo tengah diguncang isu miring terkait dugaan pelanggaran kode etik asusila. Seorang oknum polisi berinisial GN dilaporkan ke Unit Paminal Propam oleh rekannya sendiri, JS, atas dugaan perselingkuhan dengan istri pelapor.

​Laporan resmi tersebut diajukan oleh JS pada Senin, 5 April 2026, setelah ia mendapati bukti percakapan yang mengindikasikan hubungan tak wajar antara GN dengan istrinya.

 

​Terbongkarnya skandal ini bermula saat anak dari JS saat sedang menggunakan ponsel ibunya. Sang anak tanpa sengaja menemukan riwayat percakapan di aplikasi WhatsApp yang berisi pesan-pesan mesra dari oknum GN.

​Tidak hanya berisi kalimat romantis yang melampaui batas kewajaran, ditemukan pula permintaan-permintaan tidak pantas dan eksplisit dari GN kepada istri JS. Temuan mengejutkan tersebut kemudian disampaikan sang anak kepada ayahnya. Mendapati pengkhianatan dari rekan kerjanya sendiri, JS akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum internal demi menjaga martabat keluarga dan institusi.

Baca juga  Pengabdian Masyarakat Prodi S3 Kesmas UMB, Beri Edukasi Kesehatan Anak SLB dan Para Nelayan

​Penegasan Pihak Polres Palopo

​Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, disebutkan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan intensif sedang berjalan. Sementara itu, Kasi Propam Polres Palopo, Iptu Silalahi, yang dikonfirmasi malam ini, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan ini dengan seksama.

​”Kami menangani dengan seksama sejauh mana kebenaran laporan tersebut. Prinsipnya kita menganut praduga tak bersalah,” ujar Iptu Silalahi yang baru menjabat tiga bulan di posisi tersebut.

Baca juga  Penanaman Pohon Serentak Hari Bumi 'Kekuatan Kita, Planet Kita'

​Ancaman Pemberhentian (PTDH)

​Institusi Polri tidak main-main dalam menyikapi pelanggaran yang mencederai marwah organisasi. Jika dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oknum GN terbukti bersalah, ia terancam sanksi berat.

​Sanksi tersebut mulai dari demosi hingga hukuman terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Palopo dalam menindak anggota yang melanggar etika, terutama dalam kasus yang merusak rumah tangga sesama anggota Polri.(***)

Editor : aBa

Sumber : polres Palopo

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Siap Harumkan Nama Luwu Utara di Panggung Nasional, Ines D’Academy 8 Mohon Dukungan Masyarakat

Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

Uncategorized

Profil : H. Harisal A. Latief, S.Pi., M.Si. Wakil Ketua I DPRD Kota Palopo (2024-2029)

Uncategorized

Libur Lebaran, Kompleks Makam Datuk Patimang Luwu Utara Ramai Dikunjungi Peziarah dari Luar Daerah
Dokumen 'Pepesan Kosong', Pembahasan KUA PPAS Palopo Batal Total

Uncategorized

Dokumen ‘Pepesan Kosong’, Pembahasan KUA PPAS Palopo Batal Total

Uncategorized

Akses Jalan Rusak Menuju TPI Palopo Dikeluhkan Warga, Retribusi Malah Naik 

Uncategorized

Lulus dengan Predikat Terbaik Ketiga di UIN Palopo, Anak Pedagang Pasar Sentral Masamba: Saya Tidak Hebat, Doa Ibu yang Kuat

Uncategorized

Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Morowali