LUWU, PAMORNEWS.COM — Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu mulai menuai sorotan tajam. Belum juga tahapan seleksi berjalan jauh, aroma dugaan “pelonggaran syarat” administrasi sudah memantik kegelisahan dan menjadi perbincangan hangat di kalangan
Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
Sorotan utama mengarah pada salah satu peserta yang dinyatakan lolos tahapan seleksi administrasi, yakni Kasmal, S.Pd, M.Si. Ia diduga kuat belum pernah mengikuti maupun mengantongi sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Latpim III) atau Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA)—yang selama ini menjadi salah satu syarat krusial dalam jenjang karier birokrasi untuk menduduki JPT Pratama.
Ironisnya, nama yang bersangkutan justru mulus melenggang dalam daftar peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh panitia seleksi (Pansel).
Menuai Polemik dan Pertanyaan di Internal ASN
Situasi ini langsung memicu gelombang tanya di internal birokrasi Pemkab Luwu. Sejumlah ASN mulai mempertanyakan validitas dan objektivitas proses verifikasi berkas yang dilakukan oleh tim pansel.
“Kalau benar tidak pernah ikut Latpim III tetapi tetap lolos administrasi, berarti ada syarat yang dipermudah. Ini yang berbahaya, karena menabrak aturan,” ujar seorang ASN senior yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keluhan senada juga datang dari pegawai lain yang merasa asas keadilan dalam berkompetisi mulai terusik.
“ASN lain berjuang ikut diklat, memenuhi jenjang, mengurus sertifikat kompetensi. Kalau ada yang bisa lompat tanpa syarat, di mana letak keadilannya?” cetus sumber lainnya dengan nada kecewa. Kondisi ini dinilai dapat memukul moral para pegawai yang selama ini telah membangun karier mereka lewat mekanisme dan aturan birokrasi yang ketat.
Pj Sekda Luwu Tegaskan Proses Sudah di PPK dan Sesuai Ketentuan
Merespons riak-riak dan sorotan tajam di internal ASN tersebut, Penjabat (Pj) Sekda Luwu, Muhammad Rudi, memberikan penjelasan resmi saat dikonfirmasi wartawan Rabu malam (27/5/2026).
Muhammad Rudi menegaskan bahwa isu tersebut sebenarnya sudah sering diklarifikasi bersama teman-teman media. Ia menjamin seluruh tahapan lelang jabatan ini sudah berjalan di atas koridor regulasi yang berlaku dan transparan.
”Seluruh tahapan dan proses selter JPT sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Dari 14 orang yang ikut mendaftar, semua memenuhi syarat untuk mengikuti proses lanjutan yaitu assessment dan pansel,” ungkap Muhammad Rudi.
Lebih lanjut, Jenderal ASN Luwu ini menjelaskan bahwa saat ini tahapan krusial dari tim pansel telah rampung. Bola penilaian kini sudah diteruskan ke tingkat akhir untuk penentuan pejabat definitif.
”Saat ini proses sudah di PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk ditetapkan satu orang,” tegasnya.
Latpim Bukan Syarat Penggugur, Masuk Bobot Rekam Jejak 20 Persen
Menjawab pertanyaan spesifik mengenai keikutsertaan Diklat Kepemimpinan atau PKA yang dipersoalkan oleh internal ASN, Pj Sekda Muhammad Rudi menguraikan bahwa item tersebut bukanlah prasyarat mutlak yang bersifat menggugurkan berkas di awal administrasi, melainkan masuk ke dalam metode penilaian rekam jejak.
”Terkait diklat kepemimpinan atau PKA merupakan penilaian indikator penelusuran rekam jejak, yang mempunyai nilai skoring untuk masing-masing peserta yang pernah maupun tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, hal ini merupakan salah satu metode dari beberapa metode penilaian dan bobot yang diterapkan oleh Panitia Seleksi. “Latpim nanti itu hanya muncul pada bagian Penelusuran Rekam Jejak dalam Selter, yang kebetulan dalam hal ini bobotnya 20 persen,” urai Muhammad Rudi secara rinci kepada wartawan pamornews.com dan kanal akhmad baso .
Saat dimintai keterangan mengenai kepastian jadwal pelantikan pejabat definitif hasil selter tersebut, Pj Sekda Luwu mengisyaratkan untuk menunggu petunjuk resmi, meski ia memberikan gambaran merujuk pada kebiasaan protokoler di Luwu.
”Belum ada petunjuk jadwal pelantikan, tapi biasanya, di Luwu beberapa pelantikan sebelum-sebelumnya selalunya hari Jumat,” pungkasnya.
Dengan adanya penjelasan terperinci dari Pj Sekda Luwu tersebut, tudingan adanya ‘pelonggaran syarat’ yang menabrak aturan kini telah dijawab secara struktural berdasarkan mekanisme pembobotan nilai 20% pada metode rekam jejak. Publik dan internal ASN kini tinggal menunggu keputusan final satu nama yang akan ditetapkan oleh PPK. (red)
Penulis: tim redaksi / Achyar
Editor: aBa
#PEMKABLUWU
#BKPSDMLUWU
#PAMORNEWS
#KANALAKHMADBASO











