Home / Kota Palopo

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:53 WIB

Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator yang Hasilkan Cuan Kini Wajib Miliki NIB

JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah memasukkan konten kreator dan aktivitas monetisasi media sosial sebagai kategori kegiatan usaha ke dalam daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Dengan adanya ketetapan baru ini, para kreator yang menjalankan akun media sosialnya sebagai sebuah usaha diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

​Aturan kewajiban kepemilikan NIB ini diberlakukan paling lambat pada 18 Juni 2026.

Kebijakan ini berjalan seiring dengan dilakukannya penyesuaian kode usaha di dalam sistem administrasi Online Single Submission (OSS).

​Ketentuan ini secara spesifik menyasar para kreator yang telah terbukti memperoleh penghasilan dari berbagai aktivitas digital. Sumber penghasilan yang dimaksud mencakup penerimaan dari endorsement, sponsorship, iklan, afiliasi, hingga skema pembayaran langsung dari platform media sosial yang digunakan.

Baca juga  Perkuat Sinergi, Waketum Kadinda Palopo Gelar Silaturahmi Jaring Aspirasi di Kecamatan Bara

​Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa perubahan dan penambahan pada KBLI ini dilakukan pemerintah sebagai langkah untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan aktivitas ekonomi baru yang berkembang pesat, khususnya di sektor digital.

​Menurut Amalia, profesi konten kreator beserta segala bentuk monetisasi media sosial saat ini telah menjelma menjadi bagian vital dari ekosistem ekonomi baru, sehingga perlu memiliki klasifikasi usaha yang jelas dan terukur.

Baca juga  Sukses Kendalikan Inflasi, Kota Palopo Raih Penghargaan dan Insentif Rp2 Miliar di Kemendagri Awards 2026

​”Dengan masuknya profesi kreator ke dalam KBLI, aktivitas para pembuat konten kini memiliki payung hukum yang setara dengan bidang usaha lainnya,” tegasnya.

​Untuk memenuhi kepatuhan regulasi ini, para kreator diberikan kemudahan untuk mengurus penerbitan NIB secara mandiri. Proses tersebut dapat dilakukan langsung melalui portal sistem OSS dengan memilih kode klasifikasi usaha yang telah disediakan khusus untuk bidang ini.(***)

Sumber :kaBps Pusat

 

Share :

Baca Juga

Kota Palopo

Bukan Daerah Penghasil, DBH Kota Palopo Hanya Rp178 Juta
Berikut Pemenang Lomba Durian Pada Festival Durian Se Sulawesi

Kota Palopo

Berikut Pemenang Lomba Durian Pada Festival Durian Se Sulawesi
Pemkot Palopo Hadiri Dialog IKA Unhas Bahas DAS Pacangkuda Latuppa

Kota Palopo

Pemkot Palopo Hadiri Dialog IKA UNHAS Bahas DAS Pacangkuda Latuppa
Gubernur Sulsel Pantau Langsung PSU di Palopo

Kota Palopo

Gubernur Sulsel Pantau Langsung PSU di Palopo
Pj Wali Kota Palopo Sampaikan Pesan Kemenangan dan Penyucian Diri

Kota Palopo

Pj Wali Kota Palopo Sampaikan Pesan Kemenangan dan Penyucian Diri

Kota Palopo

Ibu-Ibu Di Telluwanua Antusias Foto Bareng Ketua DPRD Palopo

Kota Palopo

Sengketa Aset Terminal Palopo Tuntas, Pemerintah Wajib Lakukan Pembayaran Rp 99 Miliar
Bappeda Palopo Lakukan Pertemuan Dengan SmartID, Bahas Hal ini

Kota Palopo

Bappeda Palopo Lakukan Pertemuan Dengan SmartID, Bahas Hal ini