JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah memasukkan konten kreator dan aktivitas monetisasi media sosial sebagai kategori kegiatan usaha ke dalam daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Dengan adanya ketetapan baru ini, para kreator yang menjalankan akun media sosialnya sebagai sebuah usaha diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Aturan kewajiban kepemilikan NIB ini diberlakukan paling lambat pada 18 Juni 2026.
Kebijakan ini berjalan seiring dengan dilakukannya penyesuaian kode usaha di dalam sistem administrasi Online Single Submission (OSS).
Ketentuan ini secara spesifik menyasar para kreator yang telah terbukti memperoleh penghasilan dari berbagai aktivitas digital. Sumber penghasilan yang dimaksud mencakup penerimaan dari endorsement, sponsorship, iklan, afiliasi, hingga skema pembayaran langsung dari platform media sosial yang digunakan.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa perubahan dan penambahan pada KBLI ini dilakukan pemerintah sebagai langkah untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan aktivitas ekonomi baru yang berkembang pesat, khususnya di sektor digital.
Menurut Amalia, profesi konten kreator beserta segala bentuk monetisasi media sosial saat ini telah menjelma menjadi bagian vital dari ekosistem ekonomi baru, sehingga perlu memiliki klasifikasi usaha yang jelas dan terukur.
”Dengan masuknya profesi kreator ke dalam KBLI, aktivitas para pembuat konten kini memiliki payung hukum yang setara dengan bidang usaha lainnya,” tegasnya.
Untuk memenuhi kepatuhan regulasi ini, para kreator diberikan kemudahan untuk mengurus penerbitan NIB secara mandiri. Proses tersebut dapat dilakukan langsung melalui portal sistem OSS dengan memilih kode klasifikasi usaha yang telah disediakan khusus untuk bidang ini.(***)
Sumber :kaBps Pusat










