Home / News

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:38 WIB

Soroti Prosedur Penyidikan, Kuasa Hukum Baso Ilyas Minta Majelis Hakim Telisik Kritis Proses Hukum

PALOPO – Sidang praperadilan yang diajukan tersangka Baso Ilyas kembali bergulir di pengadilan pada Kamis siang dengan agenda pembuktian. Fokus utama dalam persidangan ini tertuju pada desakan agar majelis hakim melakukan penelisikan mendalam terhadap prosedur penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.

​Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Dr. Hardianto Djanggih, SH., MH.. Ahli yang merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia ini memiliki rekam jejak luas dalam memberikan keterangan ahli di berbagai perkara hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan di berbagai instansi seperti Pengadilan Negeri, Polres, Polda, hingga Bawaslu.

Kuasa hukum Baso Ilyas, Dr. Hisma Kahman, SH., MH., dan Sudirman Jabir, SH., MH., menekankan agar majelis hakim tidak hanya melihat perkara secara permukaan, melainkan menelisik secara objektif seluruh rangkaian proses praperadilan. Hal ini mencakup permohonan, jawaban termohon, replik, hingga alat bukti surat yang diajukan.

Baca juga  Perubahan Anggaran Palopo: Pendapatan dan Belanja Menurun di APBD-P 2025

​”Majelis hakim harus menelisik secara kritis apakah tindakan penyidik dalam menetapkan Baso Ilyas sebagai tersangka benar-benar sesuai prosedur, termasuk pemenuhan hak-hak tersangka seperti pendampingan hukum,” ujar tim kuasa hukum.

​Dalam persidangan, saksi ahli Dr. Hardianto Djanggih menyoroti potensi maladministrasi terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Merujuk pada fakta persidangan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 28 Januari 2026, namun SPDP baru diserahkan kepada Baso Ilyas pada 10 Maret 2026, tepat saat penetapan dan penahanannya sebagai tersangka.

Menurut Hisma, harusnya JPU menerapkan KUHAP baru yang sangat humanis. Artinya, bahwa pelaksanaannya juga wajib humanis.
​Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025. Menurut kuasa hukum, Pasal 153 dalam undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) wajib diberikan kepada tersangka atau

Baca juga  Pj Wali Kota & Kapolres Palopo Bersama Latihan Panahan Merah Putih

advokat paling lambat satu hari setelah BAP ditandatangani untuk kepentingan pembelaan.
Hingga sidang berjalan, pihak pemohon menyatakan belum menerima salinan tersebut.

​Tim kuasa hukum menilai penyidik masih terjebak pada praktik lama dan merujuk pada Pasal 72 KUHAP yang dianggap sudah tidak relevan dengan semangat pembaharuan hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum menyampaikan tanggapan atas dalil-dalil tersebut. Putusan praperadilan ini kini dinanti sebagai tolok ukur bagi majelis hakim dalam menilai sah atau tidaknya proses hukum yang menempatkan Baso Ilyas sebagai tersangka.(Ahy/aBa)

Share :

Baca Juga

News

Senator Waris Halid Siap Kawal Program Prabowo
Pendampingan Keluarga Dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender Dan Hak Anak

News

Pendampingan Keluarga Dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender Dan Hak Anak

News

Sertifikat PKA Syarat Wajib Pejabat Struktural, BKPSDM Luwu Diduga Tabrak Aturan Sendiri Demi Loloskan Calon Tanpa Diklat

News

Ubas Gandeng 4 Kepala Daerah , Buka Jalur Politik Provinsi Luwu Raya ke Presiden

News

Inovatif, Program PELITA Masmindo Terapkan Metode Belajar Menyenangkan bagi Siswa
Budi Sada Dukung FKJ NUR

News

Farid Kasim Judas – Nurhaeni (FKJ-Nur) Mencatatkan Elektabilitas Tertinggi
MAKASSAR-- Pj. Wali Kota Palopo Drs. H. Firmanza DP., SH., M. Si didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kota Palopo, Ny. Hj. Isnada Firmanza menghadiri Launching Aksi Stop Stunting (ASS) di Aula Asta Cita Rujab Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Sungai Tangka No.31,Makassar Jumat, 25 Juli 2025. Selain itu, juga dilaunching Program Pendampingan Gizi di 504 Desa Lokus Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 serta dirangkaikan dengan Penandatanganan MoU Komitmen Pemerintah Daerah 24 Kab/Kota Dalam Mendukung Pelaksanaan Program Aksi Stop Stunting (ASS) 2025. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan A. Sudirman Sulaiman, S.T. yang dihadiri oleh seluruh Kabupaten/ Kota se-Sulsel. Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan komitmen kolektif dalam menangani masalah stunting, yang kini telah menjadi persoalan nasional. “Penanganan stunting tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Butuh kerja sama dari semua pihak, terutama peran aktif desa dan PKK sebagai garda terdepan,” tegasnya. Sebagai wujud komitmen nyata, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU komitmen bersama Pemerintah Daerah dari 24 kabupaten/kota se-Sulsel dalam mendukung pelaksanaan Program Aksi Stop Stunting (ASS) 2025. Tak hanya itu, pada acara ini, Gubernur Sulsel juga melaunching sejumlah program pendukung lainnya seperti Ambulans Mini ICU RSUD, Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB), serta program Sulsel Melayani Andalan Hati, yang kesemuanya dirancang untuk memperkuat pelayanan kesehatan hingga ke pelosok desa. Kegiatan ini menjadi tonggak penting bagi Sulawesi Selatan dalam upaya kolektif mencegah dan mengurangi angka stunting. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, TP PKK, dan masyarakat desa, diharapkan generasi masa depan tumbuh sehat, cerdas, dan berkualitas.

News

Launching Aksi Stop Stunting (ASS)

News

Disporapar Luwu Utara Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Pengelola Jasa Usaha Pariwisata