Home / News

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:38 WIB

Sertifikat PKA Syarat Wajib Pejabat Struktural, BKPSDM Luwu Diduga Tabrak Aturan Sendiri Demi Loloskan Calon Tanpa Diklat

LUWU — Kasus dugaan pemaksaan kelolosan salah satu peserta dalam Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Luwu kian benderang.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu diduga kuat melakukan pelanggaran serius dengan meloloskan berkas administrasi peserta yang tidak mengantongi sertifikat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) atau Latpim III.

​Padahal, dalam dokumen resmi “Syarat Pendaftaran Seleksi” yang dikeluarkan oleh BKPSDM Luwu, Poin 5 secara eksplisit mewajibkan peserta untuk melampirkan berkas berupa:

​“Fotocopy Surat Tanda Tamat Pelatihan/Diklat Kepemimpinan Administrator (PKA) yang sudah dilegalisir (khusus pejabat struktural).”

​Klaim Plt. Kepala BKPSDM Luwu, Arsad, S.STP., yang sebelumnya berdalih bahwa sertifikat tersebut bukan syarat mutlak melainkan hanya komponen rekam jejak berdasarkan Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019, langsung dipatahkan oleh dokumen resmi dan pandangan hukum tata negara.

​Seorang akademisi sekaligus pakar hukum administrasi negara yang meminta identitasnya tidak dimediakan menegaskan, merujuk pada Pasal 128 PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 serta Perka LAN Nomor 15, kompetensi manajerial yang dibuktikan dengan sertifikat Latpim III/PKA adalah kewajiban administrasi yang kaku dan absolut bagi pejabat struktural.

Baca juga  Soal Sengketa Ruko Terminal, Allung Padang Tegaskan Penetapan Ahli Waris Bukan Bukti Kepemilikan

​”Keliru jika disebutkan itu bukan syarat mutlak. Sertifikat Latpim 3 yang sekarang bernama PKA itu adalah salah satu syarat administratif yang wajib dipenuhi peserta Selter JPTP Pratama. Di dalam Permenpan Nomor 15 Tahun 2019 memang tidak disebutkan secara spesifik, tetapi di PP Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 128 itu diatur sangat jelas,” ungkap pakar tersebut saat dimintai analisis hukumnya, Senin (25/5/2026).

​Pelanggaran Serius: Kecuali Jabatan Fungsional

​Sorotan tajam kini mengarah pada status kedudukan calon peserta struktural yang diloloskan tersebut. Dalam hukum administrasi kepegawaian, pengecualian tidak wajib memiliki sertifikat PKA/Latpim III sebenarnya dibenarkan, dengan catatan jika peserta Selter JPTP tersebut berangkat dari Jabatan Fungsional. Hal itu dikarenakan pejabat fungsional berbasis pada rumpun keahlian tertentu, bukan penjenjangan struktural.

​Namun, karena figur yang diloloskan ini nyata-nyata merupakan pejabat dari jalur struktural, maka ketiadaan sertifikat PKA tersebut berubah menjadi bentuk pelanggaran prosedur yang fatal. Meloloskan peserta struktural tanpa sertifikat PKA dinilai menabrak asas keadilan bagi peserta lain yang taat pada aturan berkas.

Baca juga  Bupati Luwu dan PT Masmindo Dwi Area Resmi Buka Academy Matappa 2026, Siapkan 90 Tenaga Kerja Lokal Kompeten

​Aroma Syahwat Politik dan Titipan Oknum Kekuasaan

​Langkah BKPSDM Luwu yang terkesan “pasang badan” dan mencari-cari celah pembenaran regulasi ini diduga kuat tersandera oleh kepentingan politik lokal. Informasi yang dihimpun dari internal birokrasi menyebutkan bahwa figur yang dipaksakan lolos tersebut ditengarai merupakan “orang dekat” salah satu pimpinan.

 

​”Ini serius pelanggarannya. Berkasnya jelas ada di poin 5 syarat pendaftaran, lalu apa dasarnya sampai dia bisa diloloskan padahal tidak ada sertifikat PKA-nya? Kecuali yang bersangkutan adalah pejabat fungsional, itu baru dibenarkan oleh aturan. Ini murni dipaksakan karena faktor kedekatan dengan kekuasaan, sehingga dicari-cari pembenaran regulasi,” ungkap sebuah sumber tepercaya di internal Pemkab Luwu yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

​Hingga berita ini ditayangkan, publik dan pemerhati birokrasi mendesak Panitia Seleksi (Pansel) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera melakukan evaluasi dan pembatalan demi hukum terhadap peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi wajib tersebut, guna menjaga marwah merit system di Kabupaten Luwu. (Red)

 

Penulis : arw

Editor : aBa

 

Share :

Baca Juga

News

Menjaga Senyum Ibu dari Tanahloe: Mahasiswa KKN Unhas Hadirkan Edukasi Kesehatan Mental

News

IPB dan PoliDewa Palopo Gandeng PT Masmindo untuk Konservasi Hutan Latimojong

News

Soroti Prosedur Penyidikan, Kuasa Hukum Baso Ilyas Minta Majelis Hakim Telisik Kritis Proses Hukum

News

Peta Dukungan Kepala Daerah se-Tana Luwu Mengerucut di Piala Dunia: Siapa Tersenyum di Akhir Laga?

News

Ketua II PD-PMTI Luwu Utara Alisman Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026
Palopo Jalin MoU Strategis dengan Poltekpar Makassar

News

Palopo Jalin MoU Strategis dengan Poltekpar Makassar

News

Anwar Hafid Nyatakan Bakal Berantas Tambang Ilegal Jika Terpilih di Pilgub Sulteng

News

Polda Sulsel Bongkar Jaringan Mafia BBM dan LPG Subsidi, Wilayah Luwu Raya Ikut Terseret