PALOPO – Sidang praperadilan yang diajukan tersangka Baso Ilyas kembali bergulir di pengadilan pada Kamis siang dengan agenda pembuktian. Fokus utama dalam persidangan ini tertuju pada desakan agar majelis hakim melakukan penelisikan mendalam terhadap prosedur penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Dr. Hardianto Djanggih, SH., MH.. Ahli yang merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia ini memiliki rekam jejak luas dalam memberikan keterangan ahli di berbagai perkara hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan di berbagai instansi seperti Pengadilan Negeri, Polres, Polda, hingga Bawaslu.
Kuasa hukum Baso Ilyas, Dr. Hisma Kahman, SH., MH., dan Sudirman Jabir, SH., MH., menekankan agar majelis hakim tidak hanya melihat perkara secara permukaan, melainkan menelisik secara objektif seluruh rangkaian proses praperadilan. Hal ini mencakup permohonan, jawaban termohon, replik, hingga alat bukti surat yang diajukan.
”Majelis hakim harus menelisik secara kritis apakah tindakan penyidik dalam menetapkan Baso Ilyas sebagai tersangka benar-benar sesuai prosedur, termasuk pemenuhan hak-hak tersangka seperti pendampingan hukum,” ujar tim kuasa hukum.
Dalam persidangan, saksi ahli Dr. Hardianto Djanggih menyoroti potensi maladministrasi terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Merujuk pada fakta persidangan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 28 Januari 2026, namun SPDP baru diserahkan kepada Baso Ilyas pada 10 Maret 2026, tepat saat penetapan dan penahanannya sebagai tersangka.
Menurut Hisma, harusnya JPU menerapkan KUHAP baru yang sangat humanis. Artinya, bahwa pelaksanaannya juga wajib humanis.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025. Menurut kuasa hukum, Pasal 153 dalam undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) wajib diberikan kepada tersangka atau
advokat paling lambat satu hari setelah BAP ditandatangani untuk kepentingan pembelaan.
Hingga sidang berjalan, pihak pemohon menyatakan belum menerima salinan tersebut.
Tim kuasa hukum menilai penyidik masih terjebak pada praktik lama dan merujuk pada Pasal 72 KUHAP yang dianggap sudah tidak relevan dengan semangat pembaharuan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum menyampaikan tanggapan atas dalil-dalil tersebut. Putusan praperadilan ini kini dinanti sebagai tolok ukur bagi majelis hakim dalam menilai sah atau tidaknya proses hukum yang menempatkan Baso Ilyas sebagai tersangka.(Ahy/aBa)











