MEDAN – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya untuk mengakhiri era fragmentasi layanan pemerintah. Dalam paparan yang disampaikan pada Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (RAKERNAS APEKSI) 2026,
kementerian memperkenalkan cetak biru baru guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang terpadu, transparan, dan akuntabel.
Mengatasi Masalah “Legacy” yang Terfragmentasi
Selama ini, sistem pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia masih menghadapi tantangan besar berupa fragmentasi data dan aplikasi. Kondisi ini membuat berbagai instansi pemerintah bekerja dengan standar yang berbeda, yang pada akhirnya menyulitkan masyarakat karena harus melakukan input data berulang kali pada berbagai portal yang tidak saling terhubung.
Aris Kurniawan, Direktur Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah Kementerian Komdigi, menyatakan bahwa pemerintah harus beralih dari sekadar “regulator” menjadi fasilitator yang menyediakan ekosistem digital yang kokoh.
”Kita sedang membangun infrastruktur digital yang terukur dan mengadopsi konsep tech stack baru. Tujuannya adalah menciptakan satu portal layanan di mana masyarakat hanya perlu melakukan input data satu kali (once only principle) dengan sistem Single Sign-On (SSO),” ujar Aris.
Empat Pilar Transformasi Digital
Untuk mencapai visi tersebut, Kementerian Komdigi memperkenalkan kerangka kerja Tech Stack Pemerintah Digital yang terdiri dari empat lapisan utama:
Layer Aplikasi: Memastikan aplikasi yang terstandar dan mampu beroperasi bersama untuk menekan duplikasi.
Layer Platform: Menyatukan layanan, data, dan identitas digital dalam satu kesatuan.
Layer Data: Menjadikan data sebagai single source of truth yang akurat dan mutakhir.
Layer Infrastruktur: Menjamin ekosistem Pusat Data Nasional (PDN) yang aman, andal, dan berdaulat.
Kebijakan Strategis untuk Integrasi Nasional
Sebagai bentuk penguatan, pemerintah telah menetapkan enam kebijakan strategis, termasuk klasifikasi data berbasis risiko, audit TIK secara berkala, dan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik.
Langkah ini didukung oleh program Klinik Pemerintah Digital yang memberikan pendampingan teknis, mulai dari asesmen hingga konsultasi, bagi pemerintah daerah untuk mempercepat tingkat kematangan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Transformasi Hingga ke Pelosok
Tidak hanya di tingkat pusat dan daerah, transformasi ini juga merambah hingga ke pelosok desa melalui layanan Sideka-NG. Hingga saat ini, lebih dari 22.000 desa telah memiliki akses website yang terhubung dengan standar keamanan nasional, memastikan layanan publik di tingkat desa berjalan lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, Kementerian Komdigi optimis bahwa akselerasi transformasi digital ini akan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan target Indonesia Emas 2045.(***)
laporan: Hamsir Hamid
Dari Medan
#RakernasApeksi2026
#KomdigiRakernas
#KanalAkhmadBaso
#PamorNews










